Artikel ini membahas mengenai konsep li’an dalam perkawinan serta dampak yang didapatkan setelahnya melalui pandangan hukum Islam. Munculnya permasalahan dalam perkawinan disebabkan suami menuduh istri nya telah berzina dengan laki-laki lain, atau suami tidak mengakui anak yang ada di dalam kandungan istrinya sebagai anaknya sebagai bagian dari permasalahan yang berkembang pada saat ini. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui tentang kebolehan menolak nasab anak dan kehamilan dengan li’an dalam perkawinan. Penulisan artikel ini menggunakan metode deskriptif analytic komparatif yakni membandingkan antara pembahasan li’an tentang kebolehan menolak nasab anak dan menganalisanya. Sumber primernya adalah kitab Fiqh al-IslÉm wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaily dengan kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah. Hasil temuan dari penelitian ini adalah terdapat perbedaan pendapat diantara jumhur ulama mengenai kesaksian suami saat melakukan li’an. Menurut Imam Hanafi kesaksian li’an dari istri tidak sah jika belum adanya kesaksian dari suami, dan Imam Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa tidak disyaratkannya kedatangan suami istri secara bersama-sama, sedangkan Imam Malik mensyaratkan kedatangan sekelompok orang dalam pelaksanaan li’an , paling sedikitnya empat orang yang adil.
Keywords:
Li’an , Saksi, Hamil, Anak, Zina.
Afifah, Nurul. “Qadzaf Menurut Hukum Islam Dan KHI.” Istinbath: Jurnal Hukum, Vol. 12, No. 1 (2015).
Al-Asy’ari, M. Khoirul Hadi. “Pandangan Ibn Qudamah Tentang Wakaf Dan Relevansinya Dengan Wakaf Di Indonesia.” Li Falah: Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 1, No. 1 (2016).
Dariyo, Agoes. “Memahami psikologi perceraian dalam kehidupan keluarga”. Jurnal Psikologi, Vol. 2. No. 2 (2004).
Faroqi, A. 2016. “Analisis ayat-ayat Mutasyabihat Tafsir Al Munir karya Wahbah Az-Zuhaili.” Skripsi. Semarang: UIN Walisongo.
Fauzi, Isnan Luqman. 2012. “Syibhul ‘Iddah bagi Laki-Laki: Studi Analisis Pendapat Wahbah Zuhaili.” Skripsi. Semarang: IAIN Walisongo.
Khanif, Agus. 2012. “Analisis Pendapat Ibnu Qudamah Tentang Diperbolehkannya Seorang Perempuan”. Skripsi. Semarang: UIN Walisongo.
Mukhifah, Anik. 2010. “Analisis pendapat Imam Al-Syafi’i tentang hakam tidak memiliki kewenangan dalam menceraikan suami istri yang sedang berselisih”. Skripsi. Semarang: IAIN Walisongo.
Setiawan. 2011. “Dampak Hukum Sumpah Lian (Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia). Skripsi. Temanggung: STAIN Temanggung.
Suriyani, Irma. “Konsekuensi Hukum Dari Li’an Dalam Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Law Consequences of Li’an in Islamic Law, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan and Islamic Law Compilation).” [12] Risalah Hukum: Jurnal Hukum, Vol. 7, No. 1 (2011).
Samsudin, Abu. 2016. “Wawasan Al-Quran Tentang Ulu Al-Albab: Studi Komparasi Terhadap Pemikiran Wahbah Al-Zuhaily Dalam Tafsir Al-Munir Dengan M. Quraish Shihab Dalam Tafsir Al-Misbah”. Thesis. Surabaya: UIN Sunan Ampel.
Umam, Ziamul. 2016. “Status Hukum Istri Pasca Li’an (Studi Komparasi Fiqih Mazhab Abu Hanifah dengan Hukum Positif).” Semarang: UIN Walisongo.
Usmani, Muhammad Taqi. “Sukuk and their contemporary applications.” In Translated from the original Arabic by Sheikh Yusuf Talal DeLorenzo, AAOIFI Shari’a Council meeting, Saudi Arabia, 2007. http://www.iefpedia.com/english/wp-content/uploads/2009/11/Sukuk-and-their-Contemporary-Applications.pdf.