Mitsaqan Ghalidza di Era Disrupsi (Studi Perceraian Sebab Media Sosial)

M. Saeful Amri*  -  Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Indonesia

(*) Corresponding Author

Artikel ini membahas tentang Miṡaqan Ġaliẓa sebagai asas perkawinan dalam Islam yang di era modern kesakralannya memudar, terdisrupsi atau bahkan tidak diketahui sama sekali oleh masing-masing pasangan suami istri. Sehingga banyak pernikahan yang dilaksanakan sesuai syariat Islam namun esensi ajarannya ditinggalkan. Akibatnya angka perceraian terus meningkat dikalangan keluarga muslim di Indonesia dan salah satu pemicu sebab terjadinya perceraian tersebut adalah karena media sosial. Jenis penelitian ini adalah deskriptif-analitik yakni mendeskripsikan fakta-fakta perceraian yang terjadi saat ini (Era disrupsi) dikalangan keluarga muslim di Indonesia, kemudian dianalisis mengapa fenomena ini bisa terjadi ditinjau dari perspektif Miṡaqan Ġaliẓa sebagai asas perkawinan dalam Islam. Hasil kajian ini menyimpulkan bahwa tingginya angka perceraian sebab perselingkuhan di media sosial adalah karena beberapa hal: 1) pergeseran budaya yang semakin terbuka; 2) menurunnya makna dan nilai perkawinan dan 2) minimnya pemahaman agama.

Keywords: Miṡaqan Ġaliẓa, Era Disrupsi dan Perceraian.

  1. Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Unit Percetakan Al-Qur’an, 2017.
  2. At-Tabari, Tafsir at-Tabari, t.t: t.p, t.th, Jilid IV.
  3. Ahmad Fa’iz, Cita Keluarga Islam: Pendekatan Tafsir Tematik, (terj) Cet. VI, Beirut: Mu’assasah al-Risalah, 1992.
  4. Anshari Thayib, Struktur Rumah Tangga Islam, Risalah Gusti: T.t.,T.t.
  5. Ahmad Hatt dkk, Bimbingan Islam untuk hidup Muslim: petunjuk praktis menjadi muslim seutuhnya dari lahir sampai mati berdasarkan al-Qur’an dan As-Sunnah, Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2014.
  6. Badan Pusat Statistika (BPS), Nikah, talak dan cerai, serta rujuk, 2012-2015.
  7. Data: Litbang Merdeka.com, Noktah Merah Perkawinan di Indonesia, 2016.
  8. Elizabeth Diana Dewi, Bias Paham Feminisme Barat, Journal Islamia, Volume III No. 5, 2010.
  9. Kustini dan Ida Rasidah, Ketika Perempuan Bersikap: Tren Cerai Gugat Masyarakat Muslim, Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2016.
  10. Kemenag, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, 2018.
  11. M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Tematik atas Pelbagai Persoalan Umat, Bandung: Penerbit Mizan, 2007.
  12. Majalah iMAGZ, Disruption Era, edisi april-juni, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, 2018.
  13. Mulawaraman, Aldila dyas nurfitri, Perilaku penggua media sosial beserta implikasinya ditinjau dari perspekif psikologi sosial terapan, Buletin Psikologi, Vol 25, no 1, 2017.
  14. Rhenald Kasali, Disruption: Tak ada yang tak bisa diubah sebelum dihadapi motivasi saja tidak cukup, Jakarta: PT Gramdeia pustaka utama, 2017.
  15. Syamsuddin Arif, Islam dan Diabolisme Intelektual, INSIST, 2017.
  16. Sutrisno, Metodologi Research, Yogyakarta: LkiS, 1990.
  17. INTERNET:
  18. Anang Sugeng Cahyono, Pengaruh media sosial terhadap perubahan sosial masyarakat di Indonesia, h. 142 dikases pada rabu, 13/11/2019 pukul 10.03 WIB. http://www.jurnal-unita.org/index.php/publiciana/article/viewFile/79/73
  19. Kompasiana (Desember 31, 2015) catatan akhir 2015: Perceraian masih terus menigkat. (online). Available: https://www.kompasiana.com/pakcah/catatan-akhir-2015-perceraian-masih-terus meningkat. diakses pada hari minggu, 10/11/2019 pukul 09:06 WIB.
  20. Kamus Besar Bahasa Indonesia (versi online), https://www.kbbi.web.id/disrupsi, diakses pada hari minggu, 03/11/2019, pukul 03.17 WIB.
  21. Muhammad Luthfi Hakim, (Skripsi) Perselingkuhan Melalui Jejaring Sosial Whatsapp Sebagai Alasan Perceraian (Studi Terhadap Putusan di Pengadilan Agama Yogyakarta No. 0121/Pdt.G/2017/PA.YK) diakses pada hari rabu, 13 November 2019 pukul 20:15 WIB. http://digilib.uin-suka.ac.id/34575/1/14350018_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf
  22. Merdeka.com (20 september 2016) Indonesia darurat perceraian, (online), Available: https://www.merdeka.com/khas/indonesia-darurat-perceraian-tren-perceraian-meningkat-1. Diakses pada hari minggu, 10/11/2019 pukul 08:26 WIB.
  23. Siti Hajar, (Skripai) Gugatan Perceraian Dikarenakan Perselingkuhan Di Media Sosial Menurut Hukum Islam (Studi Putusan:1979/Pdt.G/2017/PA.Mdn), http://repositori.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/11112/140200142.pdf?sequence=1&isAllowed=y diakses pada hari rabu, 13/11/2019 pukul 21:34 WIB
  24. Youtube: Jaktv Official Channel, Media sosial penyebab perceraian, diakses pada 11 November 2019 pukul 20.21 WIB.

Open Access Copyright (c) 2019 Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

ULUL ALBAB: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam
Published by Department of Sharia, Faculty of Islamic Studies, Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Jl. Kaligawe Ray KM. 4 Semarang, Indonesia
Phone: +62 821-4499-8600
Website: http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ua
Email: jurnalululalbab@unissula.ac.id

ULUL ALBAB stats

ISSN: 2597-6168 (Print)
ISSN: 2597-6176 (Online)
DOI : 10.30659/jua

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License

Get a feed by atom here, RRS2 here and OAI Links here

apps