Pasuwitan Sebagai Legalitas Perkawinan: Telaah Hukum Islam Terhadap Perkawinan Suku Samin Di Kabupaten Pati

Muhammad Taufiq*    -  Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Indonesia, Indonesia
Anis Tyas Kuncoro  -  Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Indonesia

(*) Corresponding Author

Perkawinan merupakan hubungan yang sakral. Seorang pria dan wanita dinyatakan sah menjadi pasangan suami isteri ketika sudah melaksanakan akad nikah serta telah memenuhi syarat dan rukun nikah, namun masyarakat Suku Samin yang ada di Desa Baturejo Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati mempunyai aturan dimana seorang pria dan wanita dinyatakan sebagai sah sebagai seorang suami isteri apabila telah melakukan hubungan intim yang disebut tradisi pasuwitan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif analisis dengan menggunakan metode deskriptif.  Dalam rangka medapatkan data lebih detail, penulis juga menggunakan wawancara. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa pasuwitan adalah proses dimana seorang pengantin laki-laki hidup satu rumah dengan pengantin perempuan untuk menjalani proses pencocokan, kecocokan ditandai dengan telah melakukan hubungan intim. Setelah itu baru keduanya dinyatakan sah sebagai suami isteri. Berdasarkan analisis hukum Islam tradisi yang ada di masyarakat Suku Samin ini tidak boleh untuk dilakukan karena tradisi ini bertentangan dengan dalil syara’. Tradisi ini bisa dikatakan sebagai ‘urf tetapi ‘urf yang tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat sebagai ‘urf  (‘urf fasid) yaitu menghalalkan yang haram. Sedangkan jika dilihat dari syarat dan rukun nikah, tradisi pasuwitan dilakukan tanpa ijab qabul yang jelas. Padahal dalam ketentuan ijab qabul dalam perkawinan itu harus ada pernyataan menikahkan dari wali serta diucapkan dengan jelas dan menggunakan kata-kata nikah atau tazwij. Sehingga perkawinan dalam tradisi pasuwitan ini bisa dikatakan sebagai nikah yang tidak sah karena tidak memenuhi akad dalam perkawinan yang sebenarnya.

Keywords: Legalitas Nikah, Pasuwitan, ‘Urf

  1. al-Jaziry, Abdurrahman. 2003. al Fiqh ‘ala Madzahib al Arba’ah, Juz IV. Surabaya: Dar al Taqwa.
  2. Ba’asyin, Anis Sholeh. 2014. Samin Mistisme Petani di Tengah Pergolakan. Semarang: Gigih Pustaka Mandiri.
  3. Departemen Agama. 2012. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Bandung: Diponegoro.
  4. Faridl, Miftah. 2002. 150 Masalah Nikah Dan Keluarga. Jakarta: Gema Insani Press.
  5. Fauzanafi, M. Zamzam, et all. 2012. Inventarisasi dan Kajian Komunitas Adat Sedulur Sikep. Yogyakarta: Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB).
  6. Ghazaly, Abd. Rahman. 2006. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana.
  7. Haroen, Nasrun. 1997. Ushul Fiqh 1. Jakarta: Wacana Ilmu.
  8. Rofiq, Ahmad. 2010. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Sinar Grafika.
  9. Saebani, Beni Ahmad. 2008. Perkawinan Dalam Hukum Islam dan Undang-Undang. Bandung: Pustaka Setia.
  10. Syarifudin, Amir. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Cet. 3. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  11. Witter, Turner Victor. 1996. The Ritual Process: Strukture and Anti-Strukture. New York: Cornell University Press.
  12. Umar, Muin. Ushul Fiqh 1. 1985. Jakarta: Direktorat Jendral Pembinaan Agama Islam Departemen Agama RI.
  13. Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974. 2012. Bandung: Citra Umbara.
  14. Utomo, Stefanus Laksanto. 2013. Budaya Hukum Masyarakat Samin, Cet.1. Bandung: PT. Alumni.
  15. Wasman & Wardah Nuroniyyah. 2011. Hukum Perkawinan Islam Indonesia. Yogyakarta: Mitra Utama.
  16. Wawancara
  17. Wawancara dengan Kepala Suku Samin pada tanggal 23, 24, dan 26 Desember 2016 pukul 09.00
  18. Wawancara dengan BJ pada tanggal 17 Desember 2016 pukul 12.30
  19. Wawancara dengan BS pada tanggal 17 Desember 2016 pukul 14.30
  20. Wawancara dengan BSW pada tanggal 5 Januari 2017 pukul 16.30
  21. Wawancara dengan BP pada tanggal 5 Januari 2017 pukul 17.00
  22. Wawancara dengan BS dan BM pada tanggal 5 Januari 2017 pada pukul 17.30

Open Access Copyright (c) 2018 Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

ULUL ALBAB: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam
Published by Department of Sharia, Faculty of Islamic Studies, Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Jl. Kaligawe Ray KM. 4 Semarang, Indonesia
Phone: +62 81359100363
Website: http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ua
Email: jurnalululalbab@unissula.ac.id

ULUL ALBAB stats

ISSN: 2597-6168 (Print)
ISSN: 2597-6176 (Online)
DOI : 10.30659/jua

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License

Get a feed by atom here, RRS2 here and OAI Links here

apps