Perjanjian Kawin Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pasangan Suami Istri (Perspektif Maqashid Syari’ah)


(*) Corresponding Author

Perjanjian kawin di Indonesia, mengatur tentang harta dalam perkawinan dan harta bawaan dari pasangan suami istri. Fakta empiris menunjukkan bahwa perselisihan pasangan suami istri tidak hanya disebabkan oleh perbedaan harta, akan tetapi juga dipicu sebab lainnya. Penelitian ini bertujuan menemukan dan menganalisa serta memberikan pemahaman bahwa perjanjian kawin sebaiknya tidak saja dilakukan untuk mengatur harta tetapi lebih mengarah kepada hak dan kewajiban serta kepentingan maqashid syari’ah. Kepada pemerintah dan DPR RI, hendaknya mengadakan pembaharuan terhadap susbtansi perjanjian kawin, tidak hanya memuat perjanjian tentang harta saja, melainkan tegas diterangkan bahwa pasangan suami istri dapat melakukan perjanjian kawin diluar perjanjian tentang harta. Hendaknya dibuat aturan tersendiri yang memuat secara tegas tentang perjanjian kawin dengan mempertimbangkan sisi utilities (kemanfaatan) serta berdasar maqashid syari’ah, dan dari sisi kepastian hukum yang bermuara pada jaminan perlindungan bagi pasangan suami istri.

Keywords: Perjanjian Kawin, Perlindungan Hukum, Suami Istri, Maqashid Syari'ah

  1. Ali, Ahmad. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) termasuk lnterpretasi Undang-Undang (Legal Prudence). Jakarta: Penerbit kencana Jakarta.
  2. Ali, Mohammad Daud. 2011. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia.
  3. Andasasmita, Komar. 1990. Notaris II Contoh Akta Otentik dan Penjelasannya. Bandung: Ikatan Notaris Indonesia (INI) Daerah Jabar.
  4. Basyir, Achmad Azhar. 2000. Asas-Asas Hukum Muamalat. Yogyakarta: UII Press.
  5. Cindawati. Perkembangan Perjanjian Baku dalam Praktik Perdagangan (Perspektif Hukum Islam dan Perspektif Hukum Positif). Jurnal Jurisdictie Jurnal Hukum dan Syari’ah, Vol. 7 No.2, Desember 2016.
  6. Damanhuri. 2012. Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama. Bandung: CV. Mandar Maju.
  7. Dyah Ochtorina Susanti dan S. N. Shoimah. Urgensi Pencatatan Perkawinan (Perspektif Utilities). Jurnal Rechtidee, Vol. 11. No. 2, Desember 2016.
  8. Harahap, M. Yahya. 1975. Hukum Perkawinan Nasional Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Medan: CV. Zahi Trading.
  9. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
  10. Khazanah. Jeremy Bentham. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 2, tahun 2015.
  11. Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.
  12. Nurhadi. 2006. Teori Perundang-undangan. Prinsip-prinsip Legislasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana, terjemahan dari Jeremy Bentham The Theory of Legislation. Bandung: Penerbit Nusamedia & Penerbit Nuansa.
  13. Pasaribu, Chairuman, et.al.. 2004. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
  14. Prawirohamidjojo, R. Soetojo, et.al. 1987. Hukum Orang dan Keluarga. Bandung: Alumni.
  15. Soebekti, R.. 1994. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
  16. Soejono, et.al.. 2003. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
  17. Soekanto, Soerjono, et.al.. 2004. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
  18. Subekti, et.al.. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
  19. Sumiarni, Endang. 2004. Kedudukan Suami Istri dalam Perkawinan (Kajian Kesetaraan Jender Melalui Perjanjian Perkawinan). Yogyakarta: Wonderful Publishing Company.
  20. Susanti, Dyah Ochtorina, et.al. 2014. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.
  21. Suwondo, Nani. 1992. Kedudukan Wanita Indonesia Dalam Hukum dan Masyarakat. Jakarta: Ghalia Indonesia.
  22. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
  23. Valerina JL. Kriekhoff. 2002. Analisis Kontent Dalam Penelitian Hukum : Suatu Telaah Awal. Era Hukum. No, 6., hlm. 22.
  24. http://www.notary.my.id/2016/11/pembuatan-perjanjian-perkawinan-pasca.html.
  25. https://putusan.mahkamahagung.go.id/main/pencarian/?q=0836%2FPdt.G%2F2017%2FPA+Bta.
  26. https://putusan.mahkamahagung.go.id/main/pencarian/?q=0907%2FPdt.G%2F2017%2FPA.Bta.
  27. https://putusan.mahkamahagung.go.id/main/pencarian/?q=251%2FPdt.G%2F2017%2FPA.Skh.

Open Access Copyright (c) 2018 Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

ULUL ALBAB: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam
Published by Department of Sharia, Faculty of Islamic Studies, Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Jl. Kaligawe Ray KM. 4 Semarang, Indonesia
Phone: +62 821-4499-8600
Website: http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ua
Email: jurnalululalbab@unissula.ac.id

ULUL ALBAB stats

ISSN: 2597-6168 (Print)
ISSN: 2597-6176 (Online)
DOI : 10.30659/jua

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License

Get a feed by atom here, RRS2 here and OAI Links here

apps