Tinjauan Status Wali dalam Perkawinan Berdasar Pendekatan Feminis

Tali Tulab*  -  Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Indonesia

(*) Corresponding Author

Perkawinan adalah adalah salah satu dari sekian banyak sunah rasul yang sangat penting. Hal ini terbukti dari diturunkannya ayat-ayat muhakamah yang menjelaskan mengenai perkawinan ataupun pernikahan. Prosesi perkawinan sendiri memiliki beberapa syarat dan rukun secara syariat yang terdapat dari pada al-Qur’an dan Hadits. Dari sekian banyak syarat dan rukun perkawinan hal yang menjadi perbedaan pendapat antar ulama adalah mengenai hal wali nikah. Studi ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dalam rangka tercapainya tujuan dari studi ini. Pendapat Ulama Hanafiyah tentang wali nikah lebih sesuai dengan kesetaraan gender. Sebab menurut mereka wali nikah bukanlah syarat sah suatu perkawinan, tetapi sebatas syarat kamal atau kesempurnaan dengan catatan calon suami itu sepadan bagi wanita perwaliannya. Dalam pandangan demikian ini calon suami dan calon istri sebagai rukun utama (para pihak) yang akan mengikatkan diri dalam suatu perikatan yang agung dan sakral yaitu perkawinan dalam keadaan setara. Keduanya sebagai orang-orang yang dewasa dan berakal (berkecerdasan atau rusyd) adalah memiliki ahliyatul wujub (penerima hak) dan ahliyatul ada’ (cakap melakukan perbuatan hukum) sekaligus. Karena itu selama tidak ada halangan mereka berhak melakukan sendiri atau langsung akad nikah tanpa harus mendelegasikan pada orang lain, termasuk orang tua atau kerabat yang lain, termasuk orang tua atau kerabat yang lain.

Keywords: Wali, Perkawinan, Feminis.

  1. Al-Qur’an dan Terjemahannya.
  2. Abdul Baqi, Muhammad Fuad. 1986. Al-Mu’jamal Al-Mufahrasy Lialfadzil Ur’an. Beirut: Dar Al-Dikr.
  3. Laboam, Joal. 1955. Tafsil Ayat Al-Qur’an Al-Karim. Beirut: Dar Ihya al-Kutub al-‘Arabiyah.
  4. As-Syabuni, Muhammad Ali. TT. Rawalul Bayan. Jakarta: Dinamika Berkat utama.
  5. Ibnu Asur. TT. Maqasid Al-Syariah Al-Islamiyyah. Urdun: Dar al-Nafais.
  6. Ibnu Rusyd. TT. Bidayat Al-Mujtahid. Singapura-Jeddah: al-Haramain.
  7. Al-San’ani. TT. Subulussalam. Bandung: Maktabah Dahlan.
  8. Shihab, M. Quraish. 1997. Membumikan Al-Qur’an. Bandung: Mizan.
  9. Ensiklopedi Hukum Islam. 1997. Jakarta: PT. Ichtiar Baru van Hoeve. Vol. 3. Cet. 1.
  10. Ensiklopedi Hukum Islam. 1997. Jakarta: PT. Ichtiar Baru van Hoeve. Vol. 4. Cet. 1.
  11. Peter Connolly. 2002. Aneka Pendekatan Studi Agama. Terj. Imam Khoiri. Yogyakarta: LKIS.

Open Access Copyright (c) 2017 Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

ULUL ALBAB: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam
Published by Department of Sharia, Faculty of Islamic Studies, Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Jl. Kaligawe Ray KM. 4 Semarang, Indonesia
Phone: +62 821-4499-8600
Website: http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ua
Email: jurnalululalbab@unissula.ac.id

ULUL ALBAB stats

ISSN: 2597-6168 (Print)
ISSN: 2597-6176 (Online)
DOI : 10.30659/jua

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License

Get a feed by atom here, RRS2 here and OAI Links here

apps