Mekanisme Penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tindak Pidana Anak

Ahmad Sulchan*  -  Universitas Islam Sultan Agung, Indonesia
Muchamad Gibson Ghani  -  UNISSULA Semarang, Indonesia

(*) Corresponding Author

Penuntutan adalah salah satu hal yang sangat penting dalam suatu proses penegakan hukum yang merupakan suatu usaha guna untuk membentuk, menciptakan suatu tata tertib dan ketentraman dalam masyarakat serta pencegahan dan penindakan setelah terjadinya tindak pidana. Peristiwa penyimpangan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak  harus mendapatkan penanganan yang khusus. Kejaksaan merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam penuntutan sesuai Pasal 137 KUHAP, guna mendapatkan kebenaran materiil. Mekanisme pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara tindak pidana Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi perlu didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial, Orang Tua atau Wali serta  Penasihat Hukum, wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara serta diupayakan penyelesaian secara Diversi yaitu suatu pengalihan penyelesaian kasus-kasus anak yang diduga telah melakukan tindak pidana tertentu dari proses pidana formal ke penyelesaian damai antara tersangka/terdakwa/pelaku tindak pidana dengan korban di fasilitasi oleh keluarga dan/atau masyarakat, pembimbing kemasyarakatan Anak, dan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Semarang. 

Keywords: Mekanisme, Penuntutan, Tindak Pidana Anak.

  1. A. Buku
  2. Alfitral, 2012,Hapusnya Hak Menuntut dan Menjalankan Pidana, Jakarta: Penebar Swadaya Group.
  3. Ali, M, 1985,Penelitian Kependidikan Prosedur dan Strategi, Jakarta: Sinar Pagi.
  4. Ali, M, 2012,Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
  5. Asis, A. S, 2014,Hukum Acara Pidana, Jakarta: Kencana Pranadamedia Group.
  6. C.S.T Kansil, S. K, 2007,Pokok Pokok Hukum Pidana, Jakarta: PT Pradnya Pramita.
  7. Efendi, M, 2005,Kejaksaan Republik Indonesia Posisi dan Fungsi Dari Prespektif Hukum, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
  8. Hamzah, A, 2001,Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.
  9. Harsya, A. S, 2015,Sistem Peradilan Pidana Anak, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
  10. Ilyas, A, 2012,Asas Asas Hukum Pidana Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Yogyakarta: Rengkang Education.
  11. Kartono, K, 2014,Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja, Jakarta: PT. Raja Grafindo.
  12. Moeljatno, 1984,Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: PT. Bina Aksara.
  13. Nasir, Djamil, M, 2015,Anak Bukan Untuk Dihukum , Jakarta: Sinar Grafika.
  14. Prasetyo, Teguh, 2013,Hukum Pidana, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
  15. Prodjodikoro, Wirjono, 2003,Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: Aditma.
  16. R.M, Suharto, 2004,Penuntutan dalam Praktek Peradilan, Jakarta: Sinar Grafika.
  17. Ranoemihardja, R. A, 1976,Hukum Acara Pidana, Bandung: Tarsito.
  18. Renggong, Ruslan, 2014,Hukum Acara Pidana, Jakarta: Prenadamedia Group.
  19. Sofian,Andi dan Azis, Abdul, 2014, Hukum Acara Pidana, Jakarta: Kencana Pranadamedia Group.
  20. Sulchan, Achmad, 2016,Kemahiran Litigasi Hukum Pidana, Semarang: UNISSULA PRESS.
  21. Sutarto, Suryono, 1995,Hukum Acara Pidana, Semarang: Universitas Diponegoro.
  22. B. Undang-Undang
  23. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  24. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  25. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
  26. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
  27. Undangang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
  28. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  29. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
  30. C. Internet
  31. https://andibooks.wordpress.com/definisi-anak/
  32. https://slissety.wordpress.com/tindak-pidana-anak/
  33. http://kbbi.co.id/arti-kata/jaksa
  34. http://kbbi.co.id/cari?kata=delik
  35. http://lp3madilindonesia.blogspot.co.id/2011/01/divinisi-penelitian-metode-dasar.html
  36. https://tarbiyatulizzatiljannah.wordpress.com/2013/01/28/anak-dalam-pandangan-islam
  37. http://www.kompasiana.com/faieza/hakekat-anak-dalam-perspektif-berbagai-agama_54f9258ea33311f1068b4796

Open Access Copyright (c) 2017 Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

ULUL ALBAB: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam
Published by Department of Sharia, Faculty of Islamic Studies, Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Jl. Kaligawe Ray KM. 4 Semarang, Indonesia
Phone: +62 821-4499-8600
Website: http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ua
Email: jurnalululalbab@unissula.ac.id

ULUL ALBAB stats

ISSN: 2597-6168 (Print)
ISSN: 2597-6176 (Online)
DOI : 10.30659/jua

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License

Get a feed by atom here, RRS2 here and OAI Links here

apps