Prinsip Keadilan dalam Kewajiban Pajak dan Zakat Menurut Yusuf Qardhawi

Dina Yustisi Yurista*  -  Universitas Wahid Hasyim, Indonesia

(*) Corresponding Author

Dalam Islam kita harus mematuhi segala hukum yang berlaku, semua perintah dalam agama harus dijalankan tak terkecuali dengan kita mengeluarkan harta yang kita miliki dengan ukuran yang telah ditentukan kepada orang-orang yang berhak atau lebih kita kenal dengan istilah Zakat. DI luar itu, kita sebagai warga negara Indonesia juga memiliki kewajiban untuk membayar uang kepada negara atau yang kita sebut pajak. Sistem zakat dalam Islam adalah sistem keuangan yang paling penting untuk menciptakan keseimbangan antara masyarakat, sedangkan sistem perpajakan negara untuk menegakkan jumlah keuangan yang baik agar dapat memenuhi pertahanan dan ketentuan pelayanan masyarakat. Dengan adanya kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan pajak dan zakat dalam satu waktu, maka dibutuhkan keadilan dalam pelaksanaan keduanya untuk menghindari kecurangan.

Keywords: keadilan; pajak; zakat; Yusuf Qardhawi

  1. Al-Qur’an Karim
  2. Abi’ Abid al-Qasim ibn Salam, al-Amwal, (Beirut: Dar al-Fikr, 1988)
  3. Brotodiharjo Santoso, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, (Bandung: PT. Eresco, 1982)
  4. Bohari, Pengantar Hukum Zakat, cet V, (Jakarta: Rajawali Pers, 2004)
  5. Gusfahmi, Pajak menurut Syariah, (Jakarta: Rajawali Press, 2007
  6. Inayah Gazy, Al-Iqtishod al-Islami az-Zakah wa ad-Dharibah, Dirasah Muqaranah, 1995, Edisi Terj. Oleh Zainudin Adnan dan Nailul Falah, Teori Komprehensif Tentang Zakat dan Pajak, (Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 2003)
  7. Mannan M.A., Islamic Economics; Theory and Practice, Terj M. Nastangin, (Yogyakarta: Dhana Bhakti Wakaf, 1997)
  8. Minhaji , Teori Lomprehensif Tentang Zakat dan Pajak, (Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 2003)
  9. Munawwir A. W., Kamus Al-Munawwir, (Surabaya: Pustaka Progessif, 2002)
  10. Al-Qardhawi Yusuf, Huda al-Islam: Fatawa al-Muasiroh, alih bahasa Abdurrahman Ali Bauzain (Surabaya: Risalah Gusti, 1989)
  11. Al-Qardhawi Yusuf, Pasang Surut Gerakan Islam, alih bahasa Fariq Uqbah dan Hartono (Jakarta: Medan Dakwah, 1987)
  12. Al-Qardhawi Yusuf, Pemikiran Dr. Yusuf al-Qardhawi Dalam Timbangan, alih bahasa M. Abdul Ghoffar, (Bogor: Pustaka Imam Asy-syafi’i, 2003)
  13. Al-Qardhawi Yusuf, Dasar-dasar Pemikiran Hukum Islam, alih bahasa Hasan Firdaus (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1987)
  14. Al-Qardhawi Yusuf, Fiqih Zakah, Muassasah ar-Risalah, (Beirut Libanon: Cet.II, 1973) Terj oleh Salman harun, Didin Hafidhuddin, dan Hasanuddin, Hukum Zakah, (Jakarta: PT Pustaka Litera AntarNusa, Cet.12, 2011)
  15. Rahman Afzalur, Doktrin Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 2002)
  16. Sami Abdul Al-Misri, Pilar-pilar Ekonomi Islam, alih bahasa oleh Dimyauddin Djuwaini, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006
  17. Soemitro Rahmat, Pengantar Singkat Hukum Pajak, (Refika Aditama, Cet ke-2, 1988)

Open Access Copyright (c) 2017 Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

ULUL ALBAB: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam
Published by Department of Sharia, Faculty of Islamic Studies, Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Jl. Kaligawe Ray KM. 4 Semarang, Indonesia
Phone: +62 821-4499-8600
Website: http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ua
Email: jurnalululalbab@unissula.ac.id

ULUL ALBAB stats

ISSN: 2597-6168 (Print)
ISSN: 2597-6176 (Online)
DOI : 10.30659/jua

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License

Get a feed by atom here, RRS2 here and OAI Links here

apps