Joint Property Inheritance Distribution Practiced by Community of Bandar Lampung

Abdul Qodir Zaelani*  -  Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia
Syamsul Hilal  -  Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia
Abdul Hanif  -  Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

(*) Corresponding Author

Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 96 ayat (1) dinyatakan bahwa apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Ketentuan pasal ini bila ditelusuri tampaknya sedikit kontradiksi dengan hukum waris Islam dalam al Qur’an, dimana dalam ketentuan hukum waris Islam seorang suami ataupun istri tidak dapat langsung dipastikan mendapat bagian separo dari harta peninggalan, akan tetapi seorang suami atau istri bisa mendapatkan bagaian separo dari harta peninggalan kalau suami atau istri tersebut tidak memiliki anak. Ketentuan pasal 96 KHI diberlakukan secara universal tanpa melihat kontribusi istri dalam menghasilkan harta kekayaan dalam suatu rumah tangga tentu ketentuan ini akan banyak merugikan pihak istri dan ahli warisnya bila yang meninggal dalam rumah tangga tersebut adalah istri. Berdasarkan persoalan tersebut, maka artikel ini bertujuan mendeskripsikan konsep pembagian kewarisan pasal 96 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam dan mendeskripsikan praktik pembagian kewarisan pasal 96 ayat (1) dalam Kompilasi Hukum Islam pada masyarakat kota Bandar Lampung. Setelah hasil wawancara dengan berbagai tokoh dan masyarakat ditemukan fakta bahwa implementasi pembagian waris harta bersama di Bandar Lampung sangat variatif. Adakalanya istri atau suami mendapatkan harta gono gini, sebagaimana dalam ajaran Islam. Adakalanya istri yang memiliki penuh harta untuk dikelolanya. Adakalanya istri tidak mendapatkan apa-apa, yang mendapatkan adalah anak pertama laki-laki, atau anak bungsu dalam keluarga (tergantung adat atau suku). Adakalanya suami atau istri dan anak-anak yang dilahirkannya dapat warisan, sebelum suami atau istrinya meninggal dunia. Adakalanya pula, harta warisan dibagikan setelah kedua orang tuanya meninggal. Latar belakang terjadinya system kewarisan pembagian harta gono gini disebabkan beberapa factor yakni adat, etika, pemahaman hukum dan agama dan factor inkulturasi.

Keywords: gono gini, harta bersama, Kompilasi Hukum Islam

  1. Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Pendekatan Praktek, Yogyakarta: Rineka Cipta, 1993.
  2. Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
  3. Basuki, Pendekatan Kualitatif, Depok: Universitas Gunadarma, 2006).
  4. Bachtiar, Harsja W., Pengamatan Sebagai Suatu Metode Penelitian, dalam Koentjaraningrat, Metode Wawancara, dalam Metode-metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1990.
  5. Hadi, Sutrisno, Metodologi Research, Yogyakarta: Fakultas Psikologi UGM, 1986.
  6. Hakim, Syaikhul, “Reaktualisasi Pembagian Harta Bersama dalam Mazhab Syafii dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesiaâ€, AKADEMIKA, Volume 9, Nomor 2, Desember 2015, h. 156.
  7. Husaini Usman dan Purnomo Setiady Akbar, Metodologi Penelitian Sosial, Jakarta: Bumi Aksara, 2008.
  8. HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
  9. Khisni, A., Hukum Waris Islam, Semarang: Unissula Press, 2017.
  10. Koto, Alaiddin, Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
  11. Koentjaraningrat, Metode Wawancara, dalam Metode-metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1990.
  12. Mahkamah Agung, Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama, Edisi 2007 (Mahkamah Agung RI, 2008).
  13. Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 1996.
  14. Ma’ruf, Jamhari, Pendekatan Antropologi Dalam Kajian Islam, dalam artikel Direktorat PTAI Departemen Agama RI. http://www.ditpertais.net/artikel/jamhari01.asp. (Diakses 15 Maret 2014).
  15. Mudzhar, Atho, Pendekatan sosiologi Dalam Hukum Islam, dalam Amin Abdullah, Mencari Islam dari Berbagai Pendekatan, Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 2000.
  16. Muhammad Idzhar, Hukum Kewarisan Islam (Studi Pelaksanaan Kewarisan Masyarakat Beda Budaya Kabupaten Kutai Kertanegara, Tesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2016.
  17. Musa, Mohammad, dan Titi Nurfitri, Metodologi Penelitian, Jakarta: Fajar Agung, 1988.
  18. Muljana, Arin T., Harta Bersama dalam Waris Menurut Hukum Positif di Indonesia. Lihat file:///D:/Harta%20Gono%20Gini/rujukan%20httpsttlegal.comindex_htm_filesHarta%2520Bersama%2520Dalam%2520Waris.pdf.pdf.
  19. Zulfiqar Mokodompit, Penerapan Hukum Positif Terhadap Harta Gono-Gini Dihubungkan dengan Hukum Islam, Lex Administratum, Vol. III/No. 6/Ags/2015, h. 166-174.
  20. Sa’adah, Sri Lum’atus, Tradisi Kajian Keagamaan dalam Islam (Telaah Pemikiran Charles J. Adam)‛, Jurnal Falasifa, Vol. 1, No. 2 (September 2010), 31.
  21. Soekamto, Soerjono, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Pers, 1990.
  22. Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan, Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2011.
  23. Sholihin, Bunyana, Metodelogi Penelitian Syari’ah. Yogyakarta: Total Media, 2018.
  24. Wawancara dengan Elsi, M.Ag., Penyuluh Kota Bandar Lampung, pada 29 Oktober 2019.
  25. Wawancara dengan Asyhari, Tokoh Adat Kelurahan Gedong Meneng, Kecamatan Raja Basa, Kota Bandar Lampung, pada November 2019
  26. Wawancara dengan Alim Santoso, Tokoh Agama, Kecamatan Raja Basa, Kota Bandar Lampung, pada November 2019.
  27. Wawancara dengan Ibu Aisyah, Pinang Jaya, Kemiling, Bandar Lampung, pada November 2019.
  28. Wawancara dengan Bapak Suhendra, Gunung Terang, Kemiling, Bandar Lampung, pada November 2019
  29. Wawaancara dengan Muksin, Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung, pada November 2019.
  30. Zuriah, Nurul, Metode Penelitian Sosial dan Pendidikan: Teori-Aplikasi, Jakarta: Bumi Aksara, 2007.
  31. Zulfiani, Perlindungan Hukum Terhadap Penguasaan Harta Bawaan dan Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Berbasis Keadilan, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume II No. 2 Mei - Agustus 2015, h. 356-362.
  32. Yahya Harhap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Jakarta: Pustaka Kartini, 1993.
  33. Zainuddin Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
  34. Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Suara Agung, 2008.
  35. Firdaweri, Fiqh Mawaris, Cet Pertama. Bandar Lampung: 2017.
  36. Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 35 bab VII.
  37. Kompilasi Hukum Islam
  38. Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 35 bab VII.
  39. Kompilasi Hukum Islam
  40. Suparman Eman. Hukum Waris Indonesia (Dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW). Bandung: PT Rafika Aditama, 2005.
  41. Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat, Hukum Agama Hindhu-Islam, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.
  42. Wawancara dengan Puryanto, pada November 2019
  43. Wawancara dengan Asyhari, Tokoh Adat Kelurahan Gedong Meneng, Kecamatan Raja Basa, Kota Bandar Lampung), November 2019.
  44. Wawancara dengan Bapak Herman Yani, Selaku Salah Satu Tokoh Masyarakat Kelurahan Kaliawi Persada, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, pada November 2019
  45. HENI APRILIA, KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM PEWARISAN PADA MASYARAKAT ADAT LAMPUNG SAIBATIN (Studi Pada Desa Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus), Fakultas Hukum Universitas Lampung Bandar Lampung 2018.
  46. Roselina, Sistem Pewarisan Masyarakat Lampung Pesisir Yang Hanya Mempunyai Anak Perempuan (Studi di Kota Agung, Lampung), Tesis Pada Program Magister Kenotariatan Universitas Dipenogoro-Semarang, 2008, hlm. 84.
  47. Lisa Hulen Handayani, Adelina Hasyim, M. Mona Adha, ANALYZE ABOUT POSITION OF ELDEST BOY IN DIVISION HERITAGE OF LAMPUNG SAIBATIN CUSTOM, https://media.neliti.com/media/publications/246461-analisis-tentang-kedudukan-anak-laki-lak-5006f136.pdf
  48. Wawancara dengan Dr. Dewani Romli, M.Ag., daerah Labuhan Dalam, Bandar Lampung, pada 28 Oktober 2019
  49. Wawancara dengan Ujang Rahman, Ph.D, ketua Muhammadiyah Kota Bandar Lampung.
  50. Wawancara dengan Elsi, M.Ag., Penyuluh Kota Bandar Lampung, pada 29 Oktober 2019.
  51. Dekdikpud Kanwil Provinsi Lampung, Sejarah Daerah Lampung, Bagian Proyek Pengkajian dan Pembinaan Nilai-Nilai Budaya Lampung 1997/1998, h. 145.
  52. Keraf. A. Sonny. Etika Lingkungan,(Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2002), h.2

Open Access Copyright (c) 2022 Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

ULUL ALBAB: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam
Published by Department of Sharia, Faculty of Islamic Studies, Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Jl. Kaligawe Ray KM. 4 Semarang, Indonesia
Phone: +62 821-4499-8600
Website: http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ua
Email: jurnalululalbab@unissula.ac.id

ULUL ALBAB stats

ISSN: 2597-6168 (Print)
ISSN: 2597-6176 (Online)
DOI : 10.30659/jua

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License

Get a feed by atom here, RRS2 here and OAI Links here

apps