Regulation on the Implementation of Halal Product Assurance in Indonesia: Statute Approaches Study

Muhammad Aziz  -  Institut Agama Islam Al-Hikmah Tuban, Indonesia
Abdul Ghofur  -  Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Indonesia
Niswatin Nurul Hidayati*  -  Institut Agama Islam Al-Hikmah Tuban, Indonesia

(*) Corresponding Author

This research was focused on the regulation of halal product assurance implementation in Indonesia on statute approaches study and the crucial issues associated with it. In the context of providing halal product assurance implementation, regulation is the basis of legality for all elements of the state in organizing the State. Before the emergence of the Halal Product assurance (JPH) Law, there were many regulations relating to the assurance of halal products. In forming a regulation, there are crucial issues/topics that suck up a lot of public attention, so that it can influence a policy that will be ratified. The conclusions of this research included; first, there were several crucial issues and topics related to the implementation of halal product assurance in Indonesia, they were; (1) halal certification/labeling; (2) mandatory (obligation) or voluntary in halal certification; (3) criminal provisions; and (4) halal product assurance management institutions. Second, halal product assurance regulations when viewed from the Statute Approach can be analyzed using three legal principles, consisting of (1) the principle of Lex Superior Derogat Legi Inferiori concluded that all halal product assurance rules that have a high position must replace all lower halal product assurance rules. (2) The principle of Lex Specialis Derogat Legi Generali confirmed that the Halal Product Assurance (JPH) Law was a specific regulation governing the assurance of halal products. This Halal Product assurance (JPH) Law replaced the previous halal product assurance rules; and (3) the principle of Lex Posterior Derogat Legi Priori required that the halal product assurance provisions contained in the Halal Product assurance (JPH) Law replaced the existing halal product assurance rules in the previous period.

Keywords: regulations, halal product assurance, halal certification, mandatory and valountary

  1. Abdul Azis Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Cet. ke-1 (Jakarta: Ikhtiar Baru van Hoeve, 1996)
  2. Aisjah Girindra, Pengukir Sejarah Sertifikasi Halal, (Jakarta: LP POM MUI, 1998).
  3. Burhanudin, Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen & Sertifikasi Halal, Malang, UIN Maliki Press, 2011).
  4. Bagian Proyek Sarana dan Prasarana Produk Halal, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, (Jakarta: Departemen Agama, 2003).
  5. Bambang Trim, 40 Kedahsyatan Bisnis ala Nabi SAW, (Bandung: Karya Kita, 2008).
  6. Fajar Muchti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, (Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2009)
  7. Fauziah, Perilaku Komunitas Muslim Dalam Mengonsumsi Produk Halal Di Provinsi Bali. (Bali: Harmoni; 2012).
  8. Ginting, Hartimbul F. Nembah, Manajemen Pemasaran, Bandung: Yrama Widya,
  9. Hasan, S, Sertifikasi Halal Dalam Hukum Positif, Regulasi dan Implementasinya di Indonesia, (Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2014).
  10. Johnni Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia Publishing, 2006).
  11. Kotler, P., et al. Marketing, 7th Ed. (Australia: Pearson Education Australia/Prentice Hall; 2006).
  12. Kafrawi Ridwan, dkk, ed, Ensiklopedia Islam, jilid II cet. IV, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2001),
  13. Mar'at, Sikap Manusia Terhadap Perubahan Serta Pengukurannya. (Jakarta: Ghalila Indonesia: 1982).
  14. Majelis Ulama’ Indonesia, Surat Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) Nomor: U-634/MUI/X/1997 tentang Mekanisme Kerja Komisi Fatwa Majelis Ulama’ Indonesia, 1-2.
  15. Sumadi, Metode Penelitian, (Rajawali, Jakarta: 1988).
  16. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Prenada Media Group, 2010).
  17. Journal’s
  18. Asep Saepudin Jahar dan Thalhah, Dinamika Sosial Politik Pembentukan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, dalam Jurnal Al-Ihkam, Vol. 12, No. 2 Desember 2017.
  19. Asep Syarifuddin Hidayat dan Mustolih Siradj, Sertifikasi Halal dan Sertifikasi Non Halal Pada Produk Pangan Industry, dalam Jurnal Ahkam, XV, 2015, Juli 2.
  20. AZIZ, Muhammad. Branding of Halal Products In Indonesia: Contestation Between Religious, Identity And Commodity Interests. AKADEMIKA: Jurnal Pemikiran Islam, [S.l.], v. 25, n. 1, p. 139-164, aug. 2020. ISSN 2356-2420. Available at: . Date accessed: 23 oct. 2020. doi: https://doi.org/10.32332/akademika.v25i1.2102.
  21. Abdul Ghofur, Pergumulan Politik Legislasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perbankan Syariah, Disertasi Program Doktor Pascasarjana IAIN Walisongo Semarang tahun 2013.
  22. Ahmad Gunaryo, Dari Peradilan Pupuk Bawang Menuju Peradilan Yang Sesungguhnya (Studi Sosio-Legal Tentang Pergumulan Politik Pelembagaan Peradilan Agama dan Hukum Islam di Indonesia), Disertasi Universitas Diponegoro, tahun 2004.
  23. Azmi Siradjuddin, Regulasi Makanan Halal di Indonesia, dalam Jurnal TAPIS Vol. XIII, No. 01 Januari-Juni 2013
  24. KN. Sofyan Hasan, Kepastian Hukum Sertfikisai dan Labelisasi Halal Produk Pangan, dalam Jurnal Dinamika Hukum, Volume. 14, Nomor 2, Mei 2014,
  25. Lies Afroniyati, Analisis Ekonomi Politik Sertifkasi Halal Oleh Majelis Ulama Indonesia. Analisis Ekonomi Politik Sertifkasi Halal Oleh Majelis Ulama Indonesia, dalam Jurnal Kebijakan & Administrasi Publik, JKAP Vol 18 No 1- Mei 2014.
  26. Muhammad Aziz dan Fadholi M Noer, Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Pasca Berlakunya UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Konsumen di Indonesia, dalam FSH UNSIQ PROCEEDING SERIES: On Islamic Studies, Sharia and Law Vol. 1, Desember 2017.
  27. Mutimmatul Faidah, Sertifikasi Halal di Indonesia; Dari Civil Society Menuju Relasi Kuasa Antara Negara dan Agama dalam ISLAMICA: Jurnal Studi Keislaman, Program Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya, Volume 11, No 2, Maret tahun 2017.
  28. May Lim Charity, Jaminan Produk Halal di Indonesia, dalam Jurnal LEGISLASI INDONESIA, Vol. 14 N0. 01 - Maret 2017.
  29. Nahrowi Ramlan, Sertifikasi Halal Sebagai Penerapan Etika Bisnis Islami Dalam Upaya Perlindungan Bagi Konsumen Muslim, dalam Jurnal Ahkam, XIV, (2014, Januari 01).
  30. Panji Adam, Kedudukan Sertifikasi Halal dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen dalam Hukum Islam, dalam Jurnal Amwaluna, Vol. 1 No. 1 (Januari, 2017),
  31. Raphie Hayat, Frank Den Butter dan Udo Kock, “Halal Certification for Financial Products: A Transaction Cost Perspective,†in Journal of Business Ethics, Vol. 117, No. 3 (Oktober 2013).
  32. Sholikah, S., Syukur, F., Junaedi, M., & Aziz, M. (2020). Pendidikan dalam Al-Qur’an Perspektif Abdurrahman Saleh Abdullah dalam Tinjauan Filsafat Pendidikan Islam. Al Hikmah: Jurnal Studi Keislaman, 10(1), 117-127. Retrieved from http://ejournal.kopertais4.or.id/pantura/index.php/alhikmah/article/view/3494
  33. Teti Indrawati Purnamasari, Pengaturan Bentuk-Bentuk Perlindungan Konsumen dalam Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Tayib di Indonesia, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta, 2015.
  34. Teti Indrawati Purnamasari, Sertifikasi dan Labelisasi Produk Pangan Halal dalam Rangka Perlindungan konsumen muslim di Indonesiaâ€, dalam Jurnal-Istinbath , No 1 Vol. 3 Desember 2005.
  35. Tulus Abadi Dkk. Tim Pengkajian Hukum tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Informasi Halal, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta: 2011.
  36. Y.M, Ranbe; S, Afifuddin, Pengaruh Pencantuman Label Halal Pada Kemasan Mie Instan Terhadap Minat Pembelian Masyarakat Muslim (Studi Kasus Pada Mahasiswa Universitas Al-Washliyah, Medan), dalam Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 1, (2012, Desember 1).
  37. Law and Other Regulations
  38. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal;
  39. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  40. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  41. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
  42. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  43. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
  44. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan,
  45. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  46. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pemebntukan Peraturan Per-Undang-Undangan.
  47. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
  48. Keputusan Menteri Agama No.518 Tahun 2001 tentang Pedoman dan tata cara pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal.
  49. Keputusan Menteri Agama No. 519. Tahun 2001 tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal.
  50. Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Kesehatan No. 472/MENKES/SKB/VIII/1985 dan No. 68/1985 tentang pengaturan tulisan “halal†pada label makanan. Dalam pasal 4 ayat 1 SKB tersebut, soal “halal-haram’ produk ditangani Tim Penilaian Pendaftaran Makanan pada Depkes RI, dalam hal ini Direktorat Pengawasan Obat dan Makanan.
  51. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1991 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengawasan Produksi dan Peredaran Makanan Olahan.
  52. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 280/Men.Kes/Per/XI/1976 tanggal 10 November 1976 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang Mengandung Bahan Berasal dari Babi.
  53. Permenkes RI No. 76/Menkes/Per/III/78 tentang label dan Periklanan Makanan;
  54. Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama RI No.427/menkes/VIII/1985 dan No. 68 tahun 1985 Tentang Pencantuman Tulisan “Halal†Pada Lebel Makanan.
  55. Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Kesehatan No. 472/MENKES/SKB/VIII/1985 dan No. 68/1985 tentang pengaturan tulisan “halal†pada label makanan.

Open Access Copyright (c) 2021 Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

ULUL ALBAB: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam
Published by Department of Sharia, Faculty of Islamic Studies, Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Jl. Kaligawe Ray KM. 4 Semarang, Indonesia
Phone: +62 821-4499-8600
Website: http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ua
Email: jurnalululalbab@unissula.ac.id

ULUL ALBAB stats

ISSN: 2597-6168 (Print)
ISSN: 2597-6176 (Online)
DOI : 10.30659/jua

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License

Get a feed by atom here, RRS2 here and OAI Links here

apps