Akad-Akad dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan Implementasinya pada Sebuah Warung
Abstract
Abstract
ÂÂ
Most of Indonesia citizens as moslems and Islam tends to be the majority religion int the word. Therefore, there is a need to start applying sharia compliances in various life aspects of Indonesia citizens, espectally in trade field. One of trade activities of Indonesia UKM takes place in stall. According to that, this research has several research questions, they are; (a) what are kinds of sharia compliant contracts take place in stall, (b) how is the suitability with KHES, and (c) is these any contracts which be able to cancle each other out. This research used socio legal research method with primary data and case approach. The research results as follows; (a) these are two kinds of sharia compliant contracts which take plase in stall, (b) single contract in stall is suitable with KHES compliances, and (c) certain single contract is be able to cancle other single contract out.
Keywords: Contract, Sharia, and Stall.
ÂÂ
Abstrak
Masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam dan ada kecenderungan agama Islam menjadi agama mayoritas di dunia. Dengan demikian ada kebutuhan untuk mulai menerapkan ketentuan syariah dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang perdagangan. Kegiatan perdagangan dalam kategori UKM di Indonesia salah satunya terjadi di warung. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; (a) Jenis akad apa saja di warung yang sesuai syariah, (b) bagaimana kesesuaiannya dengan KHES, dan (c) adakah akad-akad yang saling membatalkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris (socio legal research) dengan menggunakan data primer serta pendekatan kasus. Adapun hasil penelitiannya adalah; (a) terdapat dua jenis akad sesuai syariah yang terjadi di warung, (b) akad tunggal di warung sesuai dengan ketentuan KHES, dan (c) akad tunggal tertentu dapat membatalkan akad tunggal lainnya.
Kata kunci: Akad, Syariah, dan Warung.
References
Buku-Buku:
A. Djazuli, 2014, Kaidah-Kaidah Fikih Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis, Kencana, Jakarta.
Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, dan Markus Y. Hage, 2013, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Bantul.
Esmi Warassih P., (ed) Endang Sutrisno, 2014, Monograf Ilmu Hukum, Penelitian Socio-Legal; Dinamika Sejarah Dan Perkembangannya, Deepublish, Yogyakarta.
Ija Suntana, 2010, Pemikiran Ketatanegaraan Islam, Pustaka Setia, Bandung.
Juhaya S. Praja, 2011, Teori Hukum Dan Aplikasinya, Pustaka Setia, Bandung.
Muhammad Alfan, 2011, Filsafat Etika Islam, Pustaka Setia, Bandung.
Munir Fuadi, 2011, Teori-Teori Dalam Sosiologi Hukum, Kencana, Jakarta.
Renny Supriyatni B. 2011, Pengantar Hukum Islam, Widya Padjadjaran, Bandung
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2013, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Depok.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Republik Indonessia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah.
Jurnal:
Ali Amin Isfandiar, Analisis Fiqh Muamalah Tentang Hybrid Contract Model dan Penerapannya pada Lembaga Keuangan Syariah, STAIN Pekalongan, Jurnal Penelitian Vol.10, No. 2, November 2013, hlm. 205-231.
Internet:
Hasanudin, 2009, Multi Akad Dalam Transaksi Syariah Kontemporer Pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, 28 Mei 2009, UIN Syahid, Ciputat, http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/multi-akad-al-uqud-al-murakkabahhybrid-contracts-dalam-transaksi-syariah-kontemporer-pada-lembaga-keuangan-syariah-di-indonesia-2/
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI), http://kbbi.web.id/warung
Kewarganegaraan, Suku Bangsa, Agama, Dan Bahasa Sehari-Hari Penduduk Indonesia, Hasil Sensus Penduduk 2010, Sumber: http://www.bps.go.id/website/pdf_publikasi/watermark%20_Kewarganegaraan,%20Suku%20Bangsa,%20Agama%20dan%20Bahasa_281211
Masri Muadz, “Hari Ini, Islam Jadi Agama Terbesar Di Duniaâ€Â, http://www.republika.co.id/berita/otomotif/mobil/14/01/13/mzbmsc-kia-kenalkan-mobil-konsep-stinger-di-pameran-otomotif-detroit
Nevi Hasnita, Konstruksi Hybrid Contract Pada Transaksi Lembaga Keuangan Syariah, file:///C:/Documents%20and%20Settings/Arkaan%20Syarif/My%20Documents/Downloads/5%20Nevi%20Hasnita%20KONSTRUKSI%20HYBRID%20CONTRACT%20PADA%20TRANSAKSI%20%20LEMBAGA%20KEUANGAN%20SYARIAH%20(1).pdf
Sindonews.com, Islam Diprediksi Jadi Agama Demgam jumlah Pengikut Terbesar Di Dunia, source: http://international.sindonews.com/read/984863/42/islam-diprediksi-jadi-agama-dengan-jumlah-pengikut-terbesar-di-dunia-1428054232
DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jh.v31i2.661
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Hukum Indexed by :
![]() | Jurnal Hukum | |
| Faculty of Law, Unissula | Copyright of Jurnal Hukum | |
| Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk, | ISSN 1412-2723 ( Print )e-ISSN 2723-6668 ( Online ) | |
| Semarang, Central Java, Indonesia, 50112 |


