The Reassessing State Loss Calculations: Limited Authority of BPKP & Public Accountant Findings in Corruption Cases
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agustiar Hariri Lubis & Febby Mutiara Nelson., Analisis Perma Nomor 1 Tahun 2020 dalam Kaitannya dengan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, Vol.4 No.5, 2024;
Ahmadie Azra Isnain., Teori Hukum Tentang Kerugian Negara yang Nyata dan Pasti. UNES Law Review, Vol.6 No.2, 2023;
Adinda Febriana & Viona Salsabila.,Pengaturan Tindak Pidana Korupsi (Suap) Menurut Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Malaysia. Datin Law Jurnal, Vol.1 No.1, 2020;
Alhakim, A., & Soponyono, E., Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.1 No.3, 2019;
Amiarsa, P., Status Delik Korupsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 dan Dampaknya Terhadap Pengembalian Kerugian Negara. Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum, Vol.19 No.2, 2021;
Andriani Naftali, S., Widhiana Suarda, I. G., & Anggraini, R. A. R., Konsekuensi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Pengenaan Ganti Kerugian Negara Terhadap Kepala Desa Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Rechtens, Vol.13 No.1, 2024;
Anindyajati, T., & Wijayanti, W., Implementasi dan Akibat Hukum Penerapan Asas Lex Spesialis Derogat Legi Generalis terhadap Keistimewaan Aceh. Jurnal Konstitusi, Vol.18 No.3, 2021;
Arif Setiawan & Umar Ma’ruf., Penerapan Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol.13 No.2, 2018;
Aulia Rahman & Mispansyah., Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara Dengan Mencicil Dalam Perspetif Yang Berkeadilan. Rio Law Jurnal, Vol.1 No.2, 2024;
Ayu Linanda., Praktik Nepotisme Sebagai Perilaku Koruptif Dalam Membangun Budaya Anti Korupsi Berdasarkan Perspektif Masyarakat Kampung Pelangi Kelurahan Sidodadi Kota Samarinda. Jurnal Ilmu Hukum The Juris, Vol.IV No.I, 2020;
Brunner, E., Mulyadi, M., Ekaputra, M., & Ikhsan, E., Analisis Hukum Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Uang Pengganti Dalam Putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Medan No. 41/Pid.Sus-K/2011/PN.Mdn. Locus Journal of Academic Literature Review, Vol.3 No.3, 2024;
Budi Harianto., Kerugian Negara Diakibatkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Kerugian Keuangan Negara: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, Vol.3 No.4, 2025;
Dahoklory, V., Dinamika Pengelolaan Keuangan BUMN Perihal “Dilema” Antara Kerugian Negara Ataukah Kerugian Bisnis. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol.9 No.3, 2020;
Dedy Lontoh Tulung., Pergeseran Delik Formil Ke Delik Materil Tentang Perbuatan Kerugian Keuangan Negara Dalam Penyelenggaraan Pembangunan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU/XIV/2016. Lex Et Societatis, Vol.VI No.1, 2018;
Dwi Astrianti Defretes & Kristoforus Laga Kleden., Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa. JHP 17 (Jurnal Hasil Penelitian), Vol.7 No.2, 2022;
Fazar Ramadana & Ramadhan Rafsanjani., Faktor Pendorong Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. JHP 17 (Jurnal Hasil Penelitian), Vol.6 No.1, 2021;
Firman, R., Sari, D. A., & Faizal, N., Efektivitas Penerapan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Jurnal Ar-Risalah, Vol.3 No.2, 2024;
Gomgom TP Siregar., Pengembalian Aset (Aset Recovery) Pelaku Tindak Pidana Korupsi. UNES Law Review, Vol.6 No.2, 2023;
Haldi, M., Analisis Pengaruh Korupsi, Investasi, Pengangguran Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Kawasan Asia-Pasifik. Jurnal Ilmu Ekonomi (JIE), Vol.7 No.3, 2023;
Hartono, C., & Boediningsih, W., Model Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Akibat Kasus Korupsi melalui Civil Forfeiture. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, Vol.5 No.3, 2025;
Hasoloan, R. J., Larasati, M. G. D., Yusuf, F. E., Imantria, D. B., & Sulistyawati, N., The Spirit of the Anti- Corruption Movement in the Campus Environment Through Various Community Creativity Social Media Movements. Journal of Creativity Student, Vol.7 No.2, 2022;
Illahi, B. K., & Alia, M. I., Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara Melalui Kerja Sama BPK dan KPK. Integritas : Jurnal Antikorupsi, Vol.3 No.2, 2017;
Janis, N., Pondaag, A. H., & Koesoemo, A. T., Kerugian Keuangan Negara Menjadi Dasar Penyidikan Perkara Pidana Korupsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Lex Privatum, Vol.12 No.04, 2023;
Jisman, J., Praktek Kolusi dan Nepotisme Dalam Birokrasi. Paradigma : Jurnal Administrasi Publik, Vol.1 No.2, 2022;
Kurniawan, I., Kriteria Untuk Menenentukan Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Dari Korporasi Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi. UNES Law Review, Vol.5 No.3, 2023;
Kurniawan, F., Alghazali, M. S. D., & Fadhila, A., Determinasi Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Melalui Peran Kejaksaan terhadap Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol.3 No.7, 2022;
Kusworo, D. L., & Anggraini, T., Extensive interpretation of state financial losses in tin sector corruption: A comparative study of emerging economies. Integritas: Jurnal Antikorupsi, Vol.10 No.2, 2025;
Lamijan, L., & Tohari, M., Dampak Korupsi Terhadap Pembangunan Ekonomi Dan Pembangunan Politik. JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia), Vol.3 No.1, 2022;
M. Thalib, S. & Iswandi. (n.d.)., Analisis Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Limbago: Journal of Constitutional Law, Vol.2 No.1;
Mahendra, A., Sinaulan, R. L., & Chandra, T. Y., Analisa Yuridis Tentang Tindak Pidana Korupsi Yang Menyebabkan Kerugian Negara Dalam Prespektif Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Journal of Legal Research, Vol.4 No.1, 2022;
Mance, J., Jonathan Mance. Asia Pacific Law Review, Vol.26 No.2, 2018;
Nasarudin, T. M., Kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan (Bpk) Sebagai Lembaga Negara Di Bidang Pengawasan Keuangan Negara. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.5 No.1, 2020;
Paraswansa, A. D., & Utomo, D. C., Whistleblowing dan Korupsi Pada Sektor Publik: A Systematic Review. Jurnal Akademi Akuntansi, Vol.7 No.1, 2024;
Pattiwael, J. J. P., Kerugian Ekologis akibat Tindak Pidana Korupsi. JURNAL RECHTENS, Vol.10 No.1, 2021;
Pradnyana, I. M. F., & Parsa, I. W., Kewenangan BPK dan BPKP dalam Menentukan Kerugian Keuangan Negara pada Perkara Korupsi. Jurnal Magister Hukum Universitas Udayana, Vol.10 No.2, 2021;
Qurniawan, N. R., & Sulistyowati, T., Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 Mengenai Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Reformasi Hukum Trisakti, Vol.2 No.2, 2020;
Rahim, A., Hakim, A. F., Purnama, A., Hafitsyah, E. A., & Zahira, F., Pengelolaan Keuangan Negara Berdasarkan Hukum Administrasi Negara Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Vol.6 No.9, 2023;
Rahman, H., Reformasi Birokrasi: Korupsi dalam Birokrasi Indonesia. Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah, Vol.14 No.1, 2022;
Rahmiati, Trias Saputra, Nurhafni, & Muhamad Sobih., Perbandingan Lembaga Anti Korupsi di Indonesia, Singapura dan Hongkong. Eksishum : Jurnal Ekonomi Bisnis dan Humaniora, Vol.1 No.1, 2021;
Sabrina Hidayat, Oheo Kaimuddin Haris, Ali Rizky, & Endang Seriyati., Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam Menentukan Kerugian Keuangan Negara. Halu Oleo Legal Research, Vol.5 No.2, 2023;
Santoso, R. A., & Jaelani, E., Kedudukan dan Kekuatan Hukum Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Dalam Hukum Positif Indonesia. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, Vol.1 No.4, 2023;
Sayit Bandung Bondowoso & Dian Afrilia., Pertanggungjawaban Direksi BUMN Terhadap Kerugian Negara Berdasarkan Regulasi Pemerintahan Sektor Perusahaan Dan Pidana. Lex Stricta, Vol.4 No.1, 2025;
Sulistyowati, S., Salim, A., Eriyani, P., & Mastoah, S.,Government Regulation Substituting the Law on Job Creation in the Perspective of Constitutional Law. Jurnal Hukum, Vol.39 No.2, 2023;
Sulistyowati & Dewi Nadya Maharani., The Legal Politics Aspect In The Importance Of Consummation In Marriage Law. Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol.11 No.1, 2024;
Sulistyowati, Maharani, D. N., Maharaja, G. B. M., & Carnely Kahe, A. M., Hubungan Pemerintah Dan Rakyat Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Journal of Indonesian Rural and Regional Government, Vol.8 No.1, 2024;
Sukinto, Y. W., Konsep Baru Pengembalian Kerugian Negara Dari Tindak Pidana Korupsi. Yuridika, Vol.31 No.2, 2017;
Susanti, A. D., Perspektif Hukum Keuangan Negara Terhadap Mekanisme Pertanggungangjawaban Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Jurnal El-Dusturie, Vol.1 No.2, 2022;
Tantyo, M. G., Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Di Provinsi Lampung. Corruptio, Vol.1 No.2, 2020;Thalib, M. & Iswandi Syamsir., Analisis Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang–Undangan. Limbago: Journal of Constitutional Law, Vol.2 No.1, 2022;
Tryce Eryani Herman, Tajuddin, & Ilyas., Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Ekonomi (JE), Vol.9 No.3, 2024;
Ubwarin, E., & Salamor, Y. B., Mekanisme Pengembalian Kerugian Negara oleh Terpidana yang Meninggal Dunia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, Vol.1 No.1, 2017;
Wijayanti, A., & Kasim, A., Collaborative Governance Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) di Indonesia: Sebuah Studi Literatur. Integritas : Jurnal Antikorupsi, Vol.7 No.2, 2022;
Books:
A. Syamsuddin., 2011, Tindak Pidana Khusus. Sinar Grafika;
Adrian Sutedi., 2012, Hukum Keuangan Negara. Sinar Grafika;
Andi Hamzah., 2007, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional,. Raja Grafindo Persada;
Dudy, A. A., & Ashady, S. (n.d.)., Peran Apip Dalam Penegakan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Hasil Audit Penyalahgunaan Wewenang;
Emerson Yuntho, et al., Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara dalam Delik Tindak Pidana Korupsi. Policy Paper Indonesia Corruption Watch: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia;
Johnny Ibrahim., 2008, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Banyumedia Publishing;
Soerjono Soekanto., 2006, Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta;
Sudikno Mertokusumo., 1991, Tentang Kemanfaatan Hukum. Liberty;
Syafrida Hafni Sahir., 2021. Metodologi Penelitian. KBM Indonesia.
Tarigan, E. S., Ablisar, M., & Mulyadi, M. (n.d.)., Eksistensi Kewenangan Jaksa dalam Menentukan Unsur Kerugian Keuangan Negara Sebagai Pembuktian pada Perkara Tindak Pidana Korupsi;
Websites:
Husnul Abdi., Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli, Penyebab, dan Dampaknya. Liputan6. https://www.liputan6.com/, Accessed 2021;
Junaedi Seto Saputro., Peringatan Hakordia 2023, Korupsi Adalah Parasit Masyarakat dan Negara. Kementrian Keuangan Republik Indonesia. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/, Accessed 1 December 2023;
NN., Beda Respons Gibran dan Jokowi soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang. Tempo.Co. https://nasional.tempo.co/, Accessed 11 September 2024;
NN., Ini Alasan Mengapa Korupsi Disebut Kejahatan Luar Biasa. Pusat Edukasi Anti Korupsi. https://aclc.kpk.go.id/, Accessed 9 February 2023;
NN., Belajar dari Tiga Negara Paling Antikorupsi di Dunia. Pusat Edukasi Anti Korupsi. https://aclc.kpk.go.id/, Accessed 22 May 2022;
NN. (n.d.)., Harus Ada Audit BPK untuk Penyidikan Korupsi. Mahkamah Konstitusi. Retrieved https://www.mkri.id/;
Shabir, Ananda Salim., Legislasi Semu ( pseudo-law) dan Dampaknya terhadap Tatanan Hukum. Jendela Hukum: Universitas UIN Sunan Kalijaga. https://jendelahukum.com/, Accessed 3 December 2023.
DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jh.v42i2.40330
Refbacks
- There are currently no refbacks.
License URL: https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
Jurnal Hukum Indexed by :
![]() | Jurnal Hukum | |
| Faculty of Law, Unissula | Copyright of Jurnal Hukum | |
| Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk, | ISSN 1412-2723 ( Print )e-ISSN 2723-6668 ( Online ) | |
| Semarang, Central Java, Indonesia, 50112 |


