Undang-Undang Minerba dalam Perspektif Kedaulatan Hatta

Muhtar Said

Abstract


Dampak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 menimbulkan kerugian yang besar bagi rakyat Indonesia, hal ini disebabkan adanya sistem kontrak karya bagi hasil terhadap ekploitasi pertambangan Indonesia. Berlakunya sistem kontrak karya tersebut telah mengikis arti kedaulatan Indonesia. Kedaulatan ekonomi yang dicetuskan Hatta pada saat perumusan Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa semua sumber daya alam Indonesia harus dikelola oleh rakyat Indonesia sendiri. Meskipun dalam pengelolaannya tidak melarang keikutsertaan investor asing untuk membantu, namun dengan penggunaan sistem kontrak karya dalam pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia tersebut seharusnya tidak memposisikan Indonesia sebagai pemilik sumber daya alam memiliki kedudukan yang sama dengan investor asing. Lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, sedikit memberikan angin segar untuk memulihkan kedaulatan ekonomi yang digagas oleh Hatta, karena dalam undang-undang ini mengubah cara-cara berbisnis. Sebelum berlakunya undang-undang ini, Indonesia masih menggunakan sistem kontrak kerja, tetapi setelah undang-undang ini berlaku sistem kontrak kerja di hilangkan dan beralih menjadi Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Dalam IUP ini mewajibkan pengusaha atau perusahaan yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia harus mengikuti dan tunduk pada peraturan-peraturan yang telah ditentukan oleh negara.

 

Kata Kunci: Mineral dan Batubara, Kedaulatan, Hatta.


References


Buku - buku:

Abrar Saleng, 2004, Hukum Pertambangan, UII Pres, Yogyakarta.

Adrian Bedner dkk, 2011, Seri tokoh Hukum Indonesia: Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif Urgensi dan Kritik, Epistema dan HuMA, Jakarta.

Gerald Turkel, 1996, Law and Society: Critical Approaches, Alllyn, USA.

Muhammad Hatta, 1977, Penjabaran Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Mutiara, Jakarta.

Mutia Farida Swasono (ed), 1980, Bung Hatta Pribadinya Dalam Kenangan, Sinar Harapan dan UI, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2007, Biarkan Hukum Mengalir: Catatatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Kompas, Jakarta.

______________, 2006, Hukum dalam Jagat Ketertiban, UKI Pres, Jakarta.

Sri-Edi Swasono (ed), 1987, Sistem Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi, UI Pres, Jakarta.

Karya Tulis Ilmiah:

Edi Atmadja, 2013, Kontruksi Hukum atas Kedaulatan Negara di Ruang Maya, Tesis, Undip, Semarang.

Makalah:

Faisal Arif, 2012, Sejarah Kedaulatan Ekonomi, Makalah, Jakarta.

Victor Imanuel Williamson Nalle, 2012, Hak Menguasai Negara atas Mineral dan Batubara Pasca Berlakunya Undang-Undang Minerba.

Majalah:

Warta Mineral & Batubara, edisi XI-Desember 2011.

Internet:

http://regional.kompas.com/read/2013/04/11/02243957/Pertambangan.Rumah.Korupsi

http://regional,kompasiana.com/2013/04/03/busung-lapar-di-papua-barat-95-orang-meninggal-547965.html

www.majalah tambang.com




DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jh.v29i1.328

Refbacks

  • There are currently no refbacks.





Jurnal Hukum Indexed by :

google_scholar onesearch garuda crosref onesearch sinta sinta scopus
Jurnal Hukum
   
Faculty of Law, UnissulaCopyright of Jurnal Hukum
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk,ISSN 1412-2723 ( Print )e-ISSN 2723-6668 ( Online )
Semarang, Central Java, Indonesia, 50112