The Role of the Police in Eradicating Motor Vehicle Theft Cases at the Jambi Police Headquarters
Abstract
Motor vehicle theft (Curanmor) is a crime that disturbs the community and is economically detrimental. The role of the police is very vital in preventing and taking action against this case. Jambi Police have implemented various preventive and repressive strategies to reduce the number of Curanmor crimes. Although there has been a decrease in cases in recent years, internal and external challenges are still obstacles in eradicating this crime. This study aims to determine and analyze the role of the Jambi City Police (POLRESTA) in eradicating motor vehicle theft cases, identifying factors that are obstacles and solutions in eradicating motor vehicle theft cases in the jurisdiction of Jambi Police, strategies and efforts made by Jambi Police in increasing the effectiveness of eradicating motor vehicle theft cases as well as the obstacles and solutions implemented. The research method used is a sociological legal approach with data collection techniques in the form of literature studies, interviews, and documentation. The author analyzes the role of the Jambi City Resort Police (POLRESTA) in efforts to eradicate motor vehicle theft cases, factors that are obstacles and solutions in eradicating motor vehicle theft cases in the jurisdiction of the Jambi POLRESTA, strategies and efforts made by the Jambi POLRESTA in increasing the effectiveness of eradicating motor vehicle theft cases as well as obstacles and solutions applied. The role of the Jambi Police in eradicating motor vehicle theft is very strategic, covering the functions of law enforcement, protection, patronage, and public service. The main inhibiting factors include limited internal facilities and weak public awareness, which are overcome through increased synergy, services, and public education. Efforts made include preventive, repressive, and preemptive strategies, despite being faced with obstacles such as limited personnel, infrastructure, and low public participation. To overcome these challenges, the Jambi Police strengthens human resource capacity, establishes cross-sectoral cooperation, and utilizes information technology in case monitoring. The Jambi Police need to continue to improve the capacity and integrity of personnel through routine training, internal supervision, and expanding cooperation and technological modernization. The public is expected to actively participate in maintaining environmental security and implementing independent preventive measures, such as installing additional safety devices on vehicles. The local government and related agencies are also expected to provide budget support for strengthening police infrastructure and tightening vehicle administration to prevent data misuse by criminals.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Journals:
Adi, T. 2022. “Peran Masyarakat dalam Pencegahan Kejahatan Jalanan”. Jurnal Kriminologi dan Sosial, 10(1).
Amradani, P. P. 2016. “Peran Kepolisian dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor dengan Kekerasan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia (Studi pada Polda Lampung)”. Jurnal Hukum dan Kriminologi, 5(2).
Arfidian, Muhammad Luthfi & Bawono, Bayu Teguh. 2022. “Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Kepolisian Dalam Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor.” Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum, 1(1).
Darlian, Fadli; Rahman, Syahrir & Razak, Abd. 2020. “Efektivitas Penyidikan Terhadap Pencurian Kendaraan Bermotor: Studi di Kepolisian Resor Bone.” Journal of Lex Philosophy (JLP), 3(2).
Daulat, P. A. S. 2019. “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor antara Harapan dan Kenyataan”. Hukum dan Dinamika Masyarakat, 17(1).
Elisia, Yusnita Ayu; Renggong, Renggong & Madiong, Bernhard. 2022. “Analisis Peran Kepolisian dalam Penanggulangan Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua di Wilayah Hukum Polsek Ujung Pandang.” Indonesian Journal of Legality of Law, 5(1).
Fitriani, L. 2020. “Black Market dan Rantai Kriminalitas Curanmor di Indonesia”. Jurnal Kriminologi Indonesia, 13(2).
Fitriani, Lilis. 2020. “Black Market dan Rantai Kriminalitas Curanmor di Indonesia.” Jurnal Kriminologi Indonesia, 13(2).
Harahap, A. G. A. 2018. “Upaya Kepolisian dalam Menanggulangi Pencurian Kendaraan Bermotor dengan Kekerasan (Studi di Polsek Medan Kota)”. Jurnal Ilmu Kepolisian, 4(1).
Hasan, Y. 2021. “Analisis Fungsi Kepolisian dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan”. Jurnal Ilmu Hukum, 9(3).
Hasan, Zulkarnain; Pamungkas, Bagus; Mahdavikia, Mohammad Miftah & Jaya, Putra Nanda Hadi. 2023. “Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor.” Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2(1).
Kusumastuti, R. & Yulianto, A. 2022. “Pemanfaatan Teknologi dalam Pemberantasan Kejahatan: Studi Kasus Curanmor di Kota Jakarta”. Jurnal Keamanan dan Teknologi, 15(2).
Kusumastuti, Rizka & Yulianto, Arif. 2022. “Pemanfaatan Teknologi dalam Pemberantasan Kejahatan: Studi Kasus Curanmor di Kota Jakarta.” Jurnal Keamanan dan Teknologi, 15(2).
Naziva, Diana Nisa; Usman, Usman & Rakhmawati, Dewi. 2021. “Upaya Kepolisian dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor dengan Pemberatan dan Kekerasan.” PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(3).
Nugraha, F. T. 2023. “Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor dalam Perspektif Kriminologi”. LEX LAGUENS: Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, 1(1).
Prathama, A.A.G. Anak Agung; Wijaya, I Made R.G.A & Rasta, Dewa Made. 2023. “Upaya Polisi dalam Menanggulangi Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor di Wilayah Hukum Polda Bali.” Jurnal Hukum Saraswati, 5(1).
Prayoga, P. P. 2016. “Peran Kepolisian dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor dengan Kekerasan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia (Studi pada Polda Lampung)”. Jurnal Hukum dan Kriminologi, 5(2).
Rossevelt, Frans A.; Aisyah, Dewi et al. 2023. “Analisis Pengaruh Tingkat Kepercayaan Publik terhadap Kinerja Kepolisian (Studi Kasus: Pencurian Kendaraan Bermotor di Kota Medan).” SAJJANA: Public Administration Review, 1(2).
Safira, Rachma Dwi; Irianto, Haryo & Ismail, Ismail. 2023. “Strategi Kepolisian dalam Rangka Mengantisipasi Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua (Studi Kasus: Polsek Waru Sidoarjo-Jawa Timur).” Jurnal Ilmiah Muqoddimah, 7(1).
Simatupang, D. P. 2019. “Analisis Hukum Mengenai Peran Kepolisian dalam Penanggulangan Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor di Kota Medan”. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 8(1).
Sugiharto, R., & Lestari, R. 2016. “Peran Kepolisian dalam Penanggulangan Kejahatan Perampasan Sepeda Motor di Jalan Raya (Studi Kasus di Polrestabes Semarang)”. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(3), 339–347.
Sugiharto, Roni & Lestari, Rina. 2016. “Peran Kepolisian dalam Penanggulangan Kejahatan Perampasan Sepeda Motor di Jalan Raya (Studi Kasus di Polrestabes Semarang).” Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(3).
Suryani, T. 2020. “Upaya Kepolisian dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor di Wilayah Hukum Polres Kerinci”. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(3).
Utomo, H. W. H. 2014. “Hukum Kepolisian di Indonesia”. Jurnal Ilmu Kepolisian, 3(2).
Yuliana, Intan. 2022. “Efektivitas Tim Reskrim Polres dalam Menangani Kasus Curanmor di Daerah Perkotaan.” Jurnal Penegakan Hukum, 9(1).
Yus, A. E. 2021. “Analisis Peran Kepolisian dalam Penanggulangan Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua di Kota Makassar”. Jurnal Ilmu Hukum, 10(1).
Books:
Arief, Barda Nawawi. 2007. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Jakarta: Kencana.
______. 2008. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Nasional. Jakarta: Kencana.
______. 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Asshiddiqie, Jimly. 2010. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
Atmasasmita, Romli. 2012. Teori-Teori Kriminologi. Bandung: Refika Aditama.
Auda, Jasser. 2008. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: IIIT.
Azizah, Nurul. 2019. Hukum Kepolisian di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Berry, David. 1993. Pokok-Pokok Pikiran dalam Sosiologi, Cet. ke-3. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Dirdjosisworo, Soedjono. 1992. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.
Effendy, Onong Uchjana. 2003. Ilmu, Teori dan Filsafat Komunikasi. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Gerungan, W.A. 1998. Psikologi Sosial. Bandung: PT Eresco.
Hamzah, Andi. 2005. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
______. 2008. Pengantar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Kaelan. 2013. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Kartono. 2005. Psikologi Sosial. Bandung: Mandar Maju.
Kelana, Momo. 1994. Hukum Kepolisian. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Lamintang, P.A.F. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Latif, Yudi. 2011. Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia.
______. Mata Air Keteladanan: Pancasila dalam Perbuatan. Bandung: Mizan.
Moeljatno. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Mukti Arto, A. dan Iqbal, M. 2004. Hukum Pidana Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Munir. 2020. Hukum Pidana Indonesia: Perspektif dan Aplikasi. Bandung: Penerbit Cendana.
Prabowo, H. 2021. Teknologi dalam Penegakan Hukum: Transformasi Kepolisian di Era Digital. Jakarta: Gramedia.
Prakoso, Abintoro. 2013. Kriminologi dan Hukum Pidana. Yogyakarta: Laksbang Grafika.
Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Purwodarminto, W.J.S. 1986. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Reza. 2019. Hukum Pidana: Prinsip-Prinsip dan Praktiknya. Jakarta: Penerbit Hukum Indonesia.
Saleh, Roeslan. 1992. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Shihab, M. Quraish. 2005. Fiqh dan Konteks Sosial. Jakarta: Mizan.
Sipayung, A. S. 2008. Hukum Pidana dan Penerapannya. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soerjono. 1983. Hukum dan Masyarakat. Jakarta: Rajawali Press.
______. 2007. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soesilo, R. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia.
Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Sudaryanto. 2018. Teori dan Praktik Kepolisian di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Suyanto. 2019. Keamanan Publik dan Kejahatan di Masyarakat Perkotaan. Jakarta: Penerbit Hukum.
Syafruddin, M. 2021. Budaya Lokal dan Tantangan Penegakan Hukum di Daerah Perkotaan. Yogyakarta: Genta Press.
Utomo, H. Warsito Hadi. 2005. Hukum Kepolisian di Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Van Bemmelen, J.M. 2007. Hukum Pidana I Hukum Pidana Materiil Bagian Umum. Bandung: Bina Cipta.
Wibowo, Ahmad. 2020. Fungsi Kepolisian dalam Menjaga Ketertiban Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Wicaksono, R. 2023. Integrasi Sistem Teknologi Keamanan di Kota-kota Besar di Indonesia: Aplikasi dan Pengembangan. Bandung: Pustaka Belajar.
Regulation:
The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.
Criminal Code (KUHP).
Criminal Procedure Code (KUHAP)
Law Number 2 of 2002 concerning the Republic of Indonesia National Police
Regulation of the Chief of the Republic of Indonesia National Police (Perkap) Related to Perkap No. 14 of 2012 concerning Management of Criminal Investigations.
Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions (ITE Law) (Jo. Law No. 19 of 2016).
Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption (Jo. Law No. 20 of 2001).
DOI: http://dx.doi.org/10.30659/jhku.v20i2.46128
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum Khairu Ummah Indexed by :

![]() | Jurnal Hukum Khaira Ummah | |
Faculty of Law, Unissula | Copyright of Jurnal Hukum Khaira Ummah | |
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk, | ISSN ( 1907-3119 ) e-ISSN ( 2988-3334 ) | |
Semarang, Central Java, Indonesia, 50112 |