Optimalisasi Fungsi Dprd Dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Studi Terhadap Pembentukan Peraturan Daerah Dikota Pekalaongan)
Abstract
ABSTRAK
Optimalisasi peran DPRD adalah hasil kerja yang dicapai oleh DPRD sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. Indikator pengukuran kinerja organisasi publik adalah efektivitas, responsivitas, akuntabilitas. Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan terkait dengan fungsi DPRD sebagai berikut, dalam pasal 149 ayat (1)fungsi pembentukan perda, (2) fungsi Anggaran; dan (3)fungsi pengawasan, dilihat dari ketiga fungsi tersebut dalam penelitian ini difokuskan pada fungsi pembentukan perda.
 Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPRD kota Pekalongandalam menjalankan fungsi pembentukan perda bertumpu pada tiga pengertian, yaitu prakarsa pembuatan Perda, Pembahasan rancangan Perda, serta persetujuan atas pengesahan rancangan perda. Berdasarkan fakta yang ada bahwa pelaksanaan fungsi pembentukan perda DPRD kota pekalongan dilihat dari jumlah produk yang dihasilkan cenderung menurun, dilihat dari kehadiran dalam sidang rendah,dilihat dari tata kerja sering tidak mematuhi tata tertib, dilihat dari pengalaman banyak anggota yang baru, dilihat dari hubungan kemasyarakatan sering gagal mengolah informasi sehingga pelaksanaan fungsi pembentukan perda DPRD Kota Pekalongan masih terbatas pada persetujuan dan pengesahan perda saja sehingga boleh dikatakan belum optimal.
Langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk mengoptimalkan fungsi pembentukan perda DPRD Kota Pekalongan adalah berkomitmen yang tinggi akan pekerjaanya, komunikasi yang supel disemua lini, bintek profesional yang berkesinambungan, dan adanya sanksi yang tegas dari partai politik pengusungnya.
Kata kunci: Optimalisasi, DPRD, Pembentukan Peraturan Daerah.
Â
ABSTRACT
Optimizing the role of DPRD is the work achieved by the DPRD in accordance with the authority and responsibility or as a description of the size of the results achieved from an activity whether viewed qualitatively and in accordance with the vision, mission of an organization concerned. Performance indicators of public organization, responsiveness, accountability. Law Number 23 Year 2014 functions related to the Regional People's Legislative Assembly as follows, in Article 149 Paragraph (1) The Functions of Regional Regulation, (2) The Function of the Budget; (3) Supervision, seen from this function in this research.The result of the research shows that the DPRD of Pekalongan City in carrying out the function of the formation of perda rests on three definitions, namely the initiative of Perda making, Discussion. Local regulations, and approval of approval. Based on the fact that there is a design of the function of the local parliament of the city of Pekalongan seen from the number of products it produces decreased, seen from the low scale, seen from the working order is often not crowded the order, seen from the experience of many new members, seen from community relations often fail to process information , seen from the lack of educational relevance, so that the implementation of the function of the formation of regional parliament of Pekalongan City is still limited to the approval and legalization of local regulations only to be considered not optimal.
The steps that need to be taken to optimize the function of the formation of perda DPRD Pekalongan City is a high commitment to the work, the communication in all lines, professional continuous bintek, and the firm action of the political party bearers.
Keywords: Optimization, DPRD, Formation of Local Regulation.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30659/jku.v14i2.2576
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum Khairu Ummah Indexed by :
Jurnal Khairu Ummah | ||
 |  |  |
Faculty of Law, Unissula | Copyright of Jurnal Khairu Ummah | |
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk, | ISSN ( Print )e-ISSN ( Online ) | |
Semarang, Central Java, Indonesia, 50112 | Â |