LEGAL ANALYSIS OF CRIMINALIZATION BY LAW ENFORCEMENT OFFICERS AGAINST VICTIMS OF DRUG ABUSE FROM THE PERSPECTIVE OF PROGRESSIVE LAW IN INDONESIA

M. Indra Eka Putra, Gunarto Gunarto

Abstract


Drug trafficking in Indonesia is legal for medical purposes but illegal for recreational use. Drug abuse is a serious problem, but drug abusers still have human rights, including the right to rehabilitation. This study examines the criminalization of drug abuse, especially by law enforcement officials, and the potential for a more balanced approach that combines legal and health perspectives. Using sociological juridical methods, the study analyzes the legal framework, law enforcement practices, and their impact on drug users. The findings highlight the need for a more in-depth approach that prioritizes rehabilitation and treatment alongside criminal sanctions. This approach would better address the root causes of drug abuse and promote effective prevention and eradication strategies.

Keywords


Abusers; Crime; Law; Narcotics.

Full Text:

PDF

References


Abu Hanifah dan Nunung Unayah, Mencegah dan Menanggulangi Penyalahgunaan Napza Melalui Peran Serta Masyarakat, Vol. 16 No. 01 Tahun 2011, (Online) http://www.neliti.com. Diakses pada tanggal 25 Agustus 2024, hlm. 35-36

Artwitadibrata, D., & Khisni, A. (2021). The Concept of Criminal Law for Personnel of Narcotics Abuse. Jurnal Daulat Hukum, 3(4), 411. https://doi.org/10.30659/jdh.v3i4.13603

Dwi Indah Widodo. “Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian Yang Menyalahgunakan Narkotika Dan Psikotropika”. dalam Jurnal Hukum Magnum Opus Agustus 2018 Volume I, Nomor 1, diakses pada tanggal 13 Januari 2023 pukul 23.00 WIB.

Erwin Asmadi. “Regulasi Mandiri Transportasi Online Dalam Pembayaran Pesanan Makanan Atas Konsumen Yang Ingkar Janji”. dalam Jurnal Ilmu Hukum Volume 4 Nomor 1, Januari-Juni 2019, hlm.103-118, diakses pada tanggal 12 Januari 2024, pukul 16.20 WIB.

Falah Kharisma, Narkoba Pembunuhan Karakter Bangsa, Sumber: http:// FalahKharisma, blogspot.co id/2014/09/bahaya-penyalahgunaan-narkoba. Html (diakses pada tanggal 5 Juni 2021, pukul 12 : 17 WIB.)

M. Saleh Rasyidi, “Penyalahgunaan Narkotika, Masalah Dan Penyalahgunaannya Sepanjang Ajaran Islam” dalam Abdul Wahib, Pelajaran Anti Narkoba (Jakarta: Erlangga,2016), hlm.84.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Indonesia. http://jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf diakses pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 23.00 WIB.

Sadillah, "Permasalahan Pidana", Melalui https://www.google.com/#q= 1.+Perbuatan+yang+dilarang, Diakses tanggal 28 Agustus 2024 pukul 12.00 WIB.

S.K. Nawangsih & Putri Rismala Sari, Jurnal Psikologi: Stres Pada Mantan Pengguna

Narkoba Yang Menjalani Rehabilitasi, (Fakultas Psikologi Universitas Semarang, Vol.15 No.2,

Iredho Fani Reza, Jurnal Psikologi Islam: Peran Orang Tua Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Pada Generasi Muda, (Psikologi Islam UIN Raden Fatah Palembang, Vol. 2 No. 1, 2016), hal. 41.

Lilik Mulyadi, “Pemidanaan Terhadap Pengedar dan Pengguna Narkoba, Hakim PN Jakarta Utara”. 2012. Vol. 1, hlm. 315

Mahkamah Agung RI, Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, Surat Edaran Mahkamah Agung RI, No: 04 Tahun 2010, 7 April 2010, hlm. 1-3.

Wendra Hartanto, “Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika Dan ObatObatTerlarang Dalam Era Perdagangan Bebas Internasional Yang Berdampak Pada Keamanan Dan Kedaulatan Negara”, Vol. 14. No. 1, (Maret 2017), hlm. 3

Norma Payung Mallisa, 2017, Skripsi : Bahaya Narkoba Terhadap Kehidupan Sosial Keberagamaan Remaja (Studi Kasus Di Antang Raya (Kelurahan Antang Kecamatan Manggala Kota Makassar), (Fakultas Ushuluddin, Filsafat Dan Politik Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, hal. 20

Pan Mohamad Faiz, 2009. “Teori Keadilan John Rawls”, dalam Jurnal Konstitusi, Volume 6 Nomor 1 , Hal. 135.

Panjiyoga, I., & Sudiro, A. (2024). Analysis of the Application of Medical Rehabilitation and Social Rehabilitation on Convicted Narcotics Abuse Convicts. Law Development Journal, 6(225), 358–375.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2007.

Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP- Indonesia, Yogyakarta, 2012.

Andi Hamzah dan R.M. Surachman, Kejahatan Narkotika dan Psikotropika,Jakarta: Sinar Grafika, 1994.

Abdul Wahhab Khallaf, “Kaidah-kaidah Hukum Islam” dalam Abdul Wahib, Pelajaran Anti Narkoba, Jakarta: Erlangga,2016.

Abdul Wahib, Pelajaran Indonesia Anti Narkoba, Jakarta: Erlangga,2016.

Agus Rahardjo, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2003.

Anang Iskandar. Penegakan Hukum Narkotika, Rehabilitatif Terhadap Penyalahguna Dan Pecandu, Represif Terhadap Pengedar. (Jakarta: Garamedia.2019.

Ahmad Ramali, “Memelihara Kesehatan Dalam Hukum Syara’ Islam” dalam Abdul Wahib, Pelajaran Anti Narkoba, Jakarta: Erlangga,2016.

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

A.R Sujono dan Bony Daniel, 2013, Komentar Dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta.

Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Pressindo, Jakarta, 1989.

Arief, Nawawi Barda. Upaya Non Penal Dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Semarang : Makalah Seminar Kriminologi UI. 1991, Hukum Undip.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.

Carl Joachim Friedrich, 2004. “Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia. Bandung.

C. Maya Indah S. Perlindungan Korban (Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi), Kencana Prenadamedia Grup, Jakarta, 2014.

Dadang Hawari, Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAZA, Jakarta, FK UI, 2000.

Dellyana Shant, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, 1988, Jakarta.

Dapertemen Agama Republika Indonesia, Penyalahgunaan Narkotika dan Pencegahannya (Serial Khutbah Jumat ) ,( Jakarta : Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, 2007.

EY Kanter dan SR Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, (Jakarta: Storia Grafika, 2003.

F Asya, Narkotika dan Psikotropika, Jakarta: Asa Mandiri, 2009.

Laden Marpaung, Asas Teori-Praktik Hukum Pidana , Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, PT. Mandar Maju, Bandung, 2003.

Hadiman, Menegak Misteri Maraknya Narkoba di Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2011.

H.J. schravendijk. Buku Pelajaran Tentang Hukum Pidana Indonesia. (Jakarta. Groveningen. J.B. Wolters. 1955.

Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2014.

Jenny Marlindawani Purba, Asuhan Keperawatan, Medan: USU Press, 2008.

Juliana LISA fr, Nengah Sutrisna W, “ Narkoba, Psikotropika dan Gangguan Jiwa” Yogyakarta,Nuha Medika, 2013.

Kartini Kartono, Psikologi Anak (Psikologi Perkembangan), Bandung: Mandar Maju, 2007.

Leden Marpaung,2005, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta,

L. J. Van Apeldoorn, 1996. “Pengantar Ilmu Hukum”, cetakan kedua puluh enam Pradnya Paramita, , Jakarta.

Moh Taufik Makaro Dkk, 2005, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Bogor.

Maswari M Adnan, 2015, Memahami Bahaya Narkoba dan Alternatif Penyembuhannya, Media Akademi, Pontianak.

Rachman Hermawan S., Penyalahgunaan Narkotika Oleh Para Remaja, Eresco, Bandung, 1987.

Siswanto Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1999.

----------------------------, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2007,

Sumadi Suryabrata, 1998, Metodologi Penelitian, Jakarta, Raja Gofindo.

Soejono Soekamto dan Sri Mamudi, 1995, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,

------------------------, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 1993.

Siswanto Sunarso. Filsafat Hukum Pidana. (Jakarta: Rajawali Pers. 2015.

Subagyo Partodiharjo, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya, (Jakarta: Erlangga, 2010.

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2005.

Soerjono. D. Segi Hukum Tentang Narkotika di Indonesia. Bandung: PT. Karya Nusantara. 1976.

Sudarto, Kapita Selejta Hukum Pidana, Penerbit Alumni, 1986, Bandung.

Satipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung.

Siswanto S. , 2012, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009), Jakarta, PT. Rineka Cipta.

Shalih bin Ghanim As-Sadlan, 2000, Bahaya Narkoba Mengancam Umat, Jakarta, Darul Haq dalam Op Cit Trisno Raharjo, 2002.

Tim Penyusun Buku Seri Bahaya Narkoba, Bahaya Narkoba (Penyalahgunaan Narkoba), Jilid 2, Surakarta: Tirta Asih Jaya, 2015.

I Made Widnyana, Asas- Asas Hukum Pidana, Fikahati Aneska, Jakarta, 2010.

Leden Marpaung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Cetakan ketujuh, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Mohammed Kemal Dermawan, Strategi Pencegahan Kejahatan, (Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1994.

Muladi dan Arif Barda Nawawi, Penegakan Hukum Pidana, Rineka Cipta, 1984, Jakarta.

M. Amir P. Ali dan Imran Duse, Narkoba Ancaman Generasi Muda, (Jakarta: Pustaka Timur, 2007.

Mardani, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, Jakarta: Raja Grafido Persada. 2008.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta. 2008.

Partodihardjo Subagyo, Kenali Narkoba dan Musuh Penyalahgunaannya, Esensi, Jakarta, 2004.

P.A.F.Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.

Purwadarminta, Kamus Inggris-Indonesia.Jakarta: Vers Luys, 1952.

Tri Andrisman, Hukum Pidana Asas-Asas Dan Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia. Unila. 2009.

Tina Afiatin, Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Dengan Program AJI,Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2008.

Tri Andrisman, Hukum Pidana, Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Universitas Lampung, 2009.

Yustinus Semiun, Kesehatan Mental 2, Yogyakarta: KANISIUS, 2006.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta: Refika Aditama, 2003.

Yustinus Semiun, Kesehatan Mental 2, (Yogyakarta: KANISIUS, 2006.




DOI: http://dx.doi.org/10.30659/jhku.v19i1.1866

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal Hukum Khairu Ummah Indexed by :

google_scholar doajr onesearch garuda crosref sinta dimension scopus  scopus scopus  taylor taylor
Jurnal Hukum Khaira Ummah
   
Faculty of LawUnissulaCopyright of Jurnal Hukum Khaira Ummah
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk,

ISSN ( 1907-3319 )

e-ISSN ( 2988-3334 )

Semarang, Central Java, Indonesia, 50112