Legal Force of Under-Hand Deeds Legalized by a Notary

Syakina Setiadinanti, Shallman Shallman, Andri Winjaya Laksana

Abstract


This study aims to analyze the comparative legal force between private deeds legalized by a notary and those not legalized, and to examine the responsibilities and legal protections for notaries in this process. Notaries, as public officials, have important authority to provide legal certainty by verifying signatures and confirming the legalization date on private deeds. The approach used in this research is a statute approach. This type of research is normative. The data used in this study are secondary data obtained through literature review and supported by information from a notary in Tegal. The research concludes: 1) A legalized deed has a stronger position because the notary guarantees that the signature is authentic and the date of its creation is certain. However, this legalization does not change the status of a private deed into an authentic deed, but can strengthen the evidentiary value of the deed if a dispute arises in the future. 2) The notary's responsibility in legalizing a private deed is limited to formal aspects, namely ensuring the accuracy of the signature, the identity of the parties, and the certainty of the date, not to the contents of the agreement. A notary can be held accountable if in carrying out his duties there is negligence or violation of applicable provisions. However, as long as the notary carries out his authority in accordance with laws and regulations and the code of ethics, the notary obtains legal protection, including through the role of the Notary Honorary Council which regulates the procedure for summoning a notary in legal proceedings.


Full Text:

PDF

References


Journals:

Eko Puji Hartono, Akhmad Khisni, “The Role of PPAT in Making the Deed of Transfer of Rights to Land and/or Buildings Formerly of Customary Ownership Related to the Payment of Duty on the Acquisition of Rights to Land and/or Buildings”, Jurnal Akta VOL. 5, No. 1, March 2018, lihat Harnita, dkk. "Tanggung Jawab PPAT dalam Penetapan Nilai Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan di Kota Banda Aceh", Udayana Master Law Journal, Vol. 8 No. 3 September 2019, p. 354-370.

Elisa Pitria Ningsih, Rasyid, 2023. “ Pengaruh Metode Pemberian Tugas terhadap Sikap Tanggung Jawab Anak Usia 5-6 Tahun” Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini.

Helsi Yasin, 2025, Perlindungan Hukum Bagi Notaris dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Berdasarkan Pemalsuan Keputusan Sirkuler Perseroan Terbatas, Unes Journal of Swara Justisia, Volume 9, Issue 1, April.

Ida Ayu Chandra Cintiadewi, I Nyoman Putu Budiartha, Ni Gusti Ketut Sri Astiti, 2020, Perlindungan Hukum bagi Notaris Dalam Melegalisasi Akta Di bawah Tangan Yang Menjadi Objek Sengketa, Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 1 No. 1. Jurnal Ida Bagus Putu Pramarta Wibawa, Penggunaan Tanda Tangan Berubah-Ubah Oleh Penghadap Di Dalam Pembuatan Akta Notaris, Vol. III, 2018, Hal.463

Ima Erlie Yuana, 2010, Tanggung Jawab Notaris Setelah Berakhir Masa Jabatannya Terhadap Akta Yang Dibuatnya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Tesis, Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang.

Pratis Widyalestari, 2017, Akibat Hukum Notaris Merangkap Jabatan Sebagai Arbiter Ditinjau dari Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris”, Jurnal Akta, Vol.4 No.4. 4 Desember 2017

Prayogo, Tony R (Penerapan asas kepastian hukum dalam peraturan mahkamah agung Nomor 1 tahun 2021 tentang hak uji materiil dan dalam peraturan mahkamah konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang pednoman beracara dalam pengujuian undang undang, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan kementerian hukum dan HAM, Jakarta, 2016. https://e-jurnalperaturangoid/index.php/jli/article/ download/151/pd

Rafly Dzikry Abida Dan Risky Ramadhani Ilham, 2021, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Waarmerking Akta Dibawah Tangan Yang Pembuatannya Dibantu Oleh Notaris, Vol. 9, Jurnal Universitas Airlangga.

Sujatmoko, Andrey, 2015, Hukum HAM Dan Hukum Humaniter, Depok: Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Cetakan I.

Tesis Cita Astungkoro Sukmawirawan, 2014, Kekuatan Pembuktian Legalisasi Dan Waarmerking Akta Di Bawah Tangan Oleh Notaris, Universitas Jember.

Wibby Yuda Prakoso, 2017, Tanggung Jawab Dan Akibat Hukum Dari Akta Notariil Yang Dibuat Oleh Notaris Pengganti Setelah Masa Jabatannya Selesai, Jurnal Akta Unissula, Vol. 4 No. 4.

Widhi Handoko, Materi Mata Kuliah Teknik Pembuatan Akta I

Yulia Nizwana, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Legalisasi Dan Waarmeking Akta Dibawah Tangan Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, Jurnal Sarmada.

Books:

Abdulkadir Muhammad, 2001, Etika Profesi Hukum, 2010, Hukum Perusahaan, 2012, Hukum Acara Perdata Indonesia Indonesia PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Achmad Ali, 2010, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicalprudence) Termasuk Interprestasi Undang Undang (Legisprudence), Makasar Direktur Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia Makasar.

Andi Mamminanga, 2008, Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Daerah Dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, Tesis pada Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Arief, Sidharta. Mewwissen, 2007, Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Bandung, PT Refika.

Bachrudin, 2017, Hukum Kenotariatan Perlindungan Hukum dan Jaminan Bagi Notaris Sebagai Pejabat Umum dan Waarga Negara, Yogyakarta: Penerbit Thema Publishing.

Bagir Manan dan Kuntanan Magnar, 2017 Beberapa Masalah Hukum Tata Negara, (Bandung: PT. Alumni,).

Bagir Manan, 2004, Hukum Positif Indonesia (Yogyakarta: UII Press,)

Febri Ramadhani. "Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan Waarmerking Dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan di Indonesia" Recital Review, 2 (2):

G.H.S Lumban Tobing, 1983, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta,.

Ghansham Anand, 2018, karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia, Kencana, Jakarta.

H.M. Imron, 2006, Legalisasi Harus Dilengkapi Saksi, Renvoi Nomor 10/34 April.

Habib Adji & Sjaifurrahman, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, (CV Mandar Maju)

Habib Adjie, 2008, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadao UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Pt. Refika Aditama, Bandung

Habib Adjie, 2015, Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notari, (Bandung: Refika Aditama,)

Hajar M, 2015, Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum dan Fiqh, UIN Suska Riau, Pekanbaru.

Hidayati, Nining Eka Wahyu, 2011, Kajian Teori Perlindungan Hukum, melalui hnikwawz.blogspot.co.id, 21 Juli 2023, mengutip dari Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra, 1993, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: Penerbit Remaja Rusdakarya.

Hilman Hadikusuma, 1995 Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.

Ira Koesoemawati dan Yunirman Rijan, 2009, Notaris, Raih Asa Sukses, Jakarta.

Jonaedi Efendi, 2018 Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Prenada Media Group, Jakarta.

Jumly Asshidique Dan Ali Safaat, 2016 Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konstitusi Perss, Jakarta.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Komar Andasasmita, 1981, Notaris Dengan Sejarah, Peranan, Tugas Kewajiban, Rahasia Jabatannya, Sumur, Bandung.

Komar Andasasmita, 2007, Akta II Notaris dan Contoh, Bandung. Ikatan Notaris Indonesia.

M. Yahya Harahap, 2000, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), Sinar Grafika, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 2005, Hukum Acara Perdata : Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan , Sinar Grafika, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 2005, Hukum Acara Perdata, (Bandung : Sinar Grafik,).

Muchlis Patahna, 2003, Notaris Bicara soal Kenegaraan, Jakarta: Watampone Press.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2015 Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan Ke-3, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Munir Fuadi, 2016, Konsep Hukum Perdata, PT. Rajagrafindo Persada Jakarta

Munir Fuady, 2003, Perseroan Terbatas Paradigma Baru,: Citra Aditya Bakti, Bandung.

Munir Fuady, 2013, Teori-Teori Besar Dalam Hukum, Kencana, Jakarta.

Notodisoerjo, 2012, Hukum Notarial di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta.

Notohamidjojo, 2011, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Griya Media, Salatiga.

Otje Salman dan Anton F Susanti, 2008, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali, Rafika Aditama Pers, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta.

Philipus M Hadjon , 2001, Hukum Administrasi Negara, (Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Philipus M Hadjon, 2010, Hukum administrasi dan Good Governance, Universitas Trisaktı, Jakarta.

Philipus M. Hadjon, 1994 Fungsi Normatif Hukum Administrasi Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih. Pidato Penerimaan Jabatan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Philipus M. Hadjon, 1998 Penataan Hukum Administrasi, Surabaya Fakultas Hukum Unair.

Philipus M. Hadjon, 2011, Pengantan Hukum Administrasi Indonesia (Yogyakarta: Gajah Mada Universitry, Press.

Prajudi Atmosudirdjo, 1995, Hukum Administrasi Negara, (Ghalia Indonesia, Jakarta.

R. Soegondo Notodisoerdjo, 1993, Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan, (Jakarta : Raja Grafindo Persada,)

R. Soegondonotodiseorjo, 1982, Hukum Notariat di Indonesia, (Rajawalipers, Jakarta)

R. Soeroso, 2010, 2011, Perjanjian Di Bawah Tangan Pedoman Praktis Pembuatan dan Aplikasi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

R. Soesilo, 1993, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.

Ridwan H.R., 2006, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Rifa’i Abu Bakar, 2021, Pengantar Metodologi Penelitian, Suka Press UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Rusdi Malik, 2000 Penemu Agama Dalam Hukum, Jakarta. Trisakti.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2009, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Buku Kedua, Rajawali Pres, Jakarta.

Salim HS, 2016, Teknik Pembuatan Akta Satu (Jakarta: Rajawali Press),

Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum (Bandung:PT.Citra Aditya Bakti)

Satjipto Raharjo, 2014, Ilmu Hukum, Bandung Penerbit Citra Aditya Bakti, Cetakan V, hlm. 55, mengutip dari P.J. Fitzgerald, 1966, Salmond on Jurisprudence, London: Sweet and Mazwell.

Shidarta, 2006, Hukun Perlindungan Konsumen Indonesia, Edisi Revısı, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.

Sjaifurrachman, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan, Mandar Maju, Surabaya.

Subekti, 1986, Pembuktian Dan Daluwarsa, Intermasa, Jakarta.

Subekti, 2005, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramitha, Jakarta.

Sudarto, 2002, Metodelogi Penelitian Filsafat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sudikno Merokusumo, 2007, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty.

Sudikno Mertokusumo, 1979, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, (Yogyakarta : Liberty),

Sudikno Mertokusumo, 1993, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Keempat, Yogyakarta, Liberty.

Sudikno Mertokusumo, 2006 Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Ketujuh, Liberty, Yogyakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2012, Teori Hukum, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta,.

Sujatmoko, Andrey, 2015, Hukum HAM Dan Hukum Humaniter, Depok: Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Cetakan I.

Tan Thong Kie, 2000, Studi Notariat, Serba-serbi Praktek Notaris, Buku I, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.

Tim Peneliti Kamus-Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1989 Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta,

Wirjono Prodjodikoro, 2011, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Yahya Harahap (2017) Hukum Acara Perdata Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan putusan Pengadilan Edisi Kedua, Jakarta, Sinar Grafika.

Zamaludin Ali, 2016 Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke-7, Sinar Grafika, Jakarta.

Regulations:

Civil Code

Criminal Code

Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary

Internet:

Grace, Heroine, About Understanding Protection Law, via seputarpengertian.blogspot.co.id. 2023

http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum/

https://www.gramedia.com/literasi/teori-kepastian-hukum/

https://www.scribd.com/document/362595114/tugas-teori-hukum-kepastian-hukum

http://repository.unwira.ac.id/1254/3/BAB%20II.pdf.

https://repo.undiksha.ac.id/13214/3/1814101151-BAB%201%20PENDAHULUAN.pdf

https://e-jurnalperaturan.go.id/index.php/jli/article/download/151/pdf

http://groups.yahoo.com/group/Notaris_Indonesia/message/3395


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Editorial Office: TABELLIUS: Journal of Law Room 2nd Floor Imam As Syafei Building Faculty of Law Universitas Islam Sultan Agung. Jln. Kaligawe KM. 4, Semarang City, Central Java, Indonesia. Phone +62 24 6583584 Fax +62 24 6582455

Phone: 024-6583584 (574)
Email : tabelius@unissula.ac.id