Legal Analysis of Law Enforcement Against Perpetrators of Physical Violence in The Household (Case Study: Mungkid District Court)
Abstract
According to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Indonesia is a country governed by law, guaranteeing equality for its citizens. However, domestic violence (KDRT) is on the rise, particularly against women and children. Many cases of domestic violence go unreported because victims feel afraid and ashamed. A culture that considers family matters private also acts as a barrier. Victims often withdraw their reports after reconciling with the perpetrator. The government has enacted Law No. 23 of 2004 to protect victims. This study aims to analyze law enforcement and weaknesses in law enforcement against perpetrators of domestic violence. The type of research used is qualitative research, which aims to understand the meaning, phenomena, and experiences of research subjects in narrative form. This study uses a sociological juridical approach, which analyzes law by observing written rules and their application in society, as well as their impacts and causes. Data collection was conducted through direct interviews with judges and literature studies of various legal materials, including primary, secondary, and tertiary sources, as well as non-literary materials if necessary. Searches were conducted through online media. The research results show that the law regarding domestic violence is regulated in Law No. 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence (PKDRT). This law states that anyone who commits physical violence in the household can be punished with a maximum of 5 years in prison or a fine of up to IDR 15,000,000. At the Mungkid District Court, before the legal process, the parties are given the opportunity to reconcile. If unsuccessful, the judge will examine the case and issue a fair verdict. However, the sentences imposed are often considered too light and do not provide a sense of justice. It is recommended that law enforcement officers obtain stronger evidence and the government set a minimum penalty to prevent judges from giving too light sentences, and to be more firm in imposing sentences.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Journals:
Dani Amran Hakim and M Sujana, Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Perspektif Pemikiran Hukum Progresif,” Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum 06 (2023).
Eddy O.S. Hiariej. Harmonisasi Hukum Pidana dalam Penanganan Kekerasan dalam Rumah Tangga‖. Jurnal Hukum Nasional, Vol. 45 No. 1, 2025.
Hasaziduhu Moha, Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan, Jurnal Warta, Vol. 59, 2019.
Hiariej, Eddy O.S. Harmonisasi Hukum Pidana dalam Penanganan Kekerasan dalam Rumah Tangga‖. Jurnal Hukum Nasional, Vol. 45 No. 1, 2025.
Jurnal Ilmu Hukum THE JURIS‖ Vol. IX, No. 1, Juni 2025 ISSN 2580-0299, e-ISSN 2580-8370 http://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris
Jurnal Multilingual Vol. 3, No. 4 (2023)
Kharismawan, Resdian Wisudya, and Sri Endah Wahyuningsih. "Kebijakan Pertimbangan Hakim Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama Dan Berlanjut." Jurnal Hukum Khaira Ummah 12.3 (2017).
Lestari, Dwi. Stigma Sosial dan Hambatan Pengaduan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga‖. Jurnal Sosiologi dan Hukum, Vol. 3 No. 2, 2025.
Lestari, Indah, and Sri Endah Wahyuningsih. "Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pengguna Narkoba Di Polda Jateng." Jurnal Hukum Khaira Ummah 12.3 (2017).
M Zulfa Aulia, Hukum Progresif Dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, Dan Relevansi,‖ Undang : Jurnal Hukum 1, no. 1 (2018): 159–85, https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.159-185.
Mario Julyono & Aditya Yuli Sulistyawan, Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Kontruksi Penalaran Positivisme Hukum, Jurnal Crepido, Vol. 01, No. 01, 2019.
Setyawan, Iwan dan Azly Syahrina Hawa. —Analisis Yuridis Penanganan Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga di Indonesia‖. Jurnal Ilmu Hukum dan Pembangunan, Vol. 5 No. 2, 2025.
Wulandari, Rina. Tantangan Korban dalam Menempuh Jalur Hukum Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga‖. Jurnal Hukum dan Keadilan Sosial, Vol. 8 No. 1, 2026.
Yohanasari Puspita Wardoyo, Kepastian Hukum, Kemanfaatan Dan Keadilan Terhadap Perkara Pidana Anak, Jurnal Yudisial, Vol. 8, No, 3, 2015.
Books:
Alimuddin, 2014, Penyelesaian Kasus KDRT di Pengadilan Agama, Mandar Maju, Bandung.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi (Jakarta: Rineka Cipta, 2021).
Andi Sofyan & Nur Azisa, Buku Ajar Hukum Pidana, Makasar: Pustaka Pena Pres, 2016.
Andrea Ata Ujan, Filsafat Hukum: Membangun Hukum, Membela Keadilan, Kanisius, Yogyakarta, 2009.
Anthon F. Susanto, Dekonstruksi Hukum: Eksplorasi Reks dan Model Pembacaan, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010.
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Dokumen Pembangunan Hukum Nasional Tahun 2019, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2019).
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Edisi Kedua (Jakarta: Sinar Grafika, 2022).
Chazawi, A. (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2: penafsiran hukum pidana dasar peniadaan, pemberatan & peringanan pidana kejahatan aduan perbarengan & ajaran kausalitas.
Chazawi, Adami. "Pelajaran hukum pidana bagian I, stesel pidana, tindak pidana, teori-teori pemidanaan & Batas berlakunya hukum pidana." (2002).
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Dwi Lestari. Stigma Sosial dan Hambatan Pengaduan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga‖.
Hamda Sulfinadia, Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Yogyakarta: Cv. Budi Utama, 2020.
Herkutanto, K. T. P. (2000). Sistem Hukum Pidana Pendekatan dari sudut pandang Kedokteran, dalam TO Ihromi. Dick (ed.), Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita, Alumni, Bandung.
Iwan Setyawan dan Azly Syahrina Hawa. Analisis Yuridis Penanganan Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga di Indonesia‖.
Jangkar Global Groups, Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Teori dan Penerapan di Indonesia (Jakarta: Penerbit Jangkar, 2025).
Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum Pidana, 2012.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Laporan Tahunan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Tahun 2025. Jakarta: Kemen PPPA, 2025.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Laporan Tahunan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Tahun 2025.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Laporan Tahunan 2025.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Laporan Tahunan 2025.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Catatan Tahunan 2025: Situasi Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. Jakarta: Komnas Perempuan, 2025.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Catatan Tahunan 2025.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Catatan Tahunan 2025.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Catatan Tahunan 2025.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga untuk Aparat Penegak Hukum. Jakarta: Komnas Perempuan, 2024.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Komisi Nasional Perempuan, Laporan Tahunan Situasi Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2025 (Jakarta: Komnas Perempuan, 2026).
Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, (New York: Russel Sage Foundation, 1975).
Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective.
Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta, Studi Penerapan Undang-Undang
M. Yahya Harahap, Tindak Pidana Khusus di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2020).
Mardona Siregar, Teori Hukum Progresif Dalam Konsep Negara Hukum Indonesia‖ 8, no. 2 (2024).
Mirzana Satria Buana, Hubungan Tarik-Menarik Antara Asas Kepastian Hukum Legal (legal certainty) Dengan Asas Keadilan (substansial justice) Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (Tesis), Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2010.
Mitra Hukum, Hukum Progresif : Upaya Untuk Mewujudkan Ilmu Hukum Menjadi Sebenar Ilmu,‖ 2005.
Mulyati Pawennei dan Rahmanuddin Tomalili, Hukum Pidana, Mitra Wacana Media, Jakarta,2015.
P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, 2011,Bandung.
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di 10 Wilayah Indonesia
Peradilan, V. (1997). Langkah Pencegahan Penanggulangan Tindak Kekerasan Terhadap Wanita. Varia Peradilan.
Pusat Penelitian dan Pengembangan DPR RI. Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: Sekretariat Jenderal DPR RI, 2024.
Pusat Penelitian dan Pengembangan DPR RI. Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Pusat Penelitian dan Pengembangan DPR RI. Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Rahayu, Siti. Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: Rajawali Pers, 2024.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, (Jakarta: 2007), Lampiran.
Rina Wulandari. Tantangan Korban dalam Menempuh Jalur Hukum‖.
Santoso, T. Dan Eva Achjani Zulfa. 2003. Kriminologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Satjipto Raharjo, Hukum Progresif, ed. Ufran (Yogyakarta: Genta Publishing,
Siti Nurhaliza, Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Hukum, Sosial, dan Psikologis (Bandung: Pustaka Setia, 2023).
Siti Rahayu. Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Tongat, 2009, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia dalam perspektif pembaharuan.
Wildan Nafis et al., Hukum Progresif Dan Relevansinya Pada Penalaran Hukum Di Indonesia,‖El Ahli, no. 2 (2020).
Regulation:
Law No. 23 of 2004 concerning Domestic Violence
Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence, State Gazette of the Republic of Indonesia 2004 Number 95, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 4419, Article 1 number 1 and Article 2 paragraph (1).
Law Number 23 of 2004, Article 44 paragraph (1).
Law Number 23 of 2004, Article 9. Law Number 23 of 2004, Article 8 letter a.
DOI: http://dx.doi.org/10.30659/rlj.5.3.3575-3594
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ratio Legis Journal has been indexed in: