Legal Analysis of the Temporary Suspension of Notaries Serving a Period of Detention (Case Study in Bintan Regency)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Journals:
Abdullah, N., 2017, Kedudukan Dan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Otentik, Jurnal Akta Unissula, 4(4), hlm. 655.
Abuda, S., 2023, Rekonstruksi Pengaturan Pertanggung Jawaban Notaris atas Akta yang Dibuatnya Berbasiskan Kepastian Hukum yang Berkeadilan, Disertasi, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Adjie, Habib dan Kicuk Hariawan, 2022, “Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris dan Saksi Akta sebagai Alat Bukti Perkara Perdata”, Jurnal Hukum Magnum Opus, Vol. 5, No. 2, hlm. 269–279.
Arafat, Y., 2015, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum yang Seimbang dalam Kontrak, Jurnal Rechtens, 4(2), hlm. 25.
Arben, Ali dan Andrew Shandy Utama, 2024, “Kedudukan Akta Notaris sebagai Akta Autentik dalam Hukum Perdata Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris”, ANDREW Law Journal, Vol. 3, No. 1, hlm. 1–11.
Arifin, F., 2025, “Rekonseptualisasi Diskresi Perspektif Hukum Administrasi Negara: Analisis Kritis Terhadap Implementasi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Nasional”, Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 4, No. 1, hlm. 25–37.
Ariyanto, A., 2023, Rekonstruksi Regulasi Penegakan Kode Etik oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Berbasis Nilai Keadilan, Disertasi, Universitas Islam Sultan Agung.
Azra, D. N., Qutrunnadaa, F. A., Simamora, Y., Wijatmika, R. D., & Siswajayanthy, F., 2024, Perkembangan dan Pembaharuan Terhadap Hukum Perdata di Indonesia Beserta Permasalahan Eksekusi dan Mediasi, Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), hlm. 65.
Benuf, K., & Azhar, M., 2020, Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer, Gema Keadilan, 7(1), hlm. 20.
Borman, M. S., 2019, Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris, Journal of Legal Studies, 3(1), hlm. 75.
Chairil, 2025, Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Notaris atas Kelalaian Formil dalam Pembuatan Akta Otentik (Studi Kasus: Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 97 Tahun 2021), Tesis, Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung.
Chastra, Deny Fernaldi, 2021, “Kepastian Hukum Cyber Notary dalam Kaidah Pembuatan Akta Autentik oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris”, Indonesian Notary, Vol. 3, No. 2, hlm. 248–267.
Demu, G. P., Yusuf, C., dan Hardian, F. 2023. “Perlindungan Hukum bagi Masyarakat atas Kekosongan Hukum terhadap Aturan Hukum Werda Notaris yang Tidak Melapor dan Menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Penerima Protokol.” Cakrawala Repositori IMWI 6 (3): 435–455.
Dento, A. 2025. “Prosedur Pemberhentian Sementara Notaris dalam Perspektif Due Process of Law.” Jurnal Hukum Lex Generalis 6 (4): 1–18.
Dien, Jessy G., 2019, “Penerapan Syarat Subjektif sebagai Dasar Penahanan terhadap Tersangka oleh Penyidik Berdasarkan Pasal 21 KUHAP”, Lex Crimen, Vol. VIII, No. 3, hlm. 117–187.
Duarta, Ni Wayan Yunika dan Ni Komang Sutrisni, 2024, “Tinjauan Yuridis dari Akta Otentik yang Dibuat oleh Notaris yang dalam Masa Penahanan”, Jurnal Hukum Mahasiswa, Vol. 4, No. 1, hlm. 1369–1381. https://doi.org/10.36733/jhm.v4i1.
Dyantama, Giovanni Resha, 2024, Penerapan Kode Etik Notaris dalam Upaya Menjunjung Tinggi Jabatan Notaris di Kabupaten Grobogan, Tesis, Program Magister Kenotariatan, Universitas Islam Sultan Agung.
Entin, E., Halim, A. N., & Ridwan, R., 2023, Tanggung Jawab Notaris Atas Dokumen Dibawah Tangan Yang Diberi Tanda (Waarmerking) Yang Tanda Tangannya Dipalsukan Oleh Para Pihak, Sentri: Jurnal Riset Ilmiah, 2(12), hlm. 5044.
Gomies, F. R., 2020, “Notaris dalam Status Terpidana yang Masih Menjalankan Jabatannya”, Jurnal Magister Hukum Argumentum, Vol. 7, No. 1, hlm. 16–26.
Gotama, A., Nofrial, R., Fadlan, F., Respationo, S. dan Erniyanti, E., 2023, “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Notaris sebagai Pejabat Umum dalam Sistem Peradilan Pidana Terkait Kewenangan Membuat Akta Otentik (Studi Penelitian di Kota Batam)”, UNES Law Review, Vol. 6, No. 1, hlm. 3731–3742.
Hafid, A, Komparasi Kewenangan Pengadilan Negeri Surabaya Dalam Sengketa Ekonomi Syariah Perspektif Kepastian Hukum, hlm. 709.
Hakim, L. 2011. “Kewenangan Organ Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan”. Jurnal Konstitusi 4 (1): 115–327.
Halilah, S., dan M. F. Arif. 2021. “Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli.” Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara 4 (2): 56–65.
Handoko, R. F., 2021, Politik Hukum Kenotariatan Undang-Undang Jabatan Notaris untuk Meningkatkan Kesejahteraan Notaris, Tesis, Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA).
Harianto, D., 2024, “Diskresi Majelis Kehormatan Notaris Terkait Perlindungan Profesi Notaris dalam Perspektif Hukum Administrasi”, Cendekia: Jurnal Ilmu Pengetahuan, Vol. 4, No. 3, hlm. 286–296.
Hasfarevy, T., 2021, “Peran Dewan Kehormatan Daerah dalam Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Notaris di Kota Pekanbaru”, Recital Review, Vol. 3, No. 1, hlm. 40–63.
Herlina Ratna, S. N., 2025, Asas-Asas Umum Hukum Perdata dalam Perspektif Modern, Jakarta: Takaza Innovatix Labs.
Books:
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum Dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Barnett, Hilaire, 2017, Constitutional and Administrative Law, London: Routledge.
Creswell, John W, 2018, Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches, Thousand Oaks: Sage Publications.
Indroharto, B. S., Stroink, F.A.M., dan Steenbeek, J.G, 1998, Administrasi Negara dan Kewenangan: Perspektif Organisasi Pemerintah dan Alat Kelengkapan Negara, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Kosasih, J. I., & Haykal, H., 2021, Kasus Hukum Notaris di Bidang Kredit Perbankan, Jakarta: Bumi Aksara.
Marzuki, Peter Mahmud, 2016, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media.
Munaf, Y., 2016, Hukum Administrasi Negara, Pekanbaru: Marpoyan Tujuh.
Narwadan, T. N., A. F. Lubis, dan H. Abd Hakim. 2025. Teori Hukum Positif: Teori Komprehensif dan Perkembangannya. Kota Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Nebi, O., 2021, Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga: “Perspektif Teori Perlindungan Hukum”, Pasaman Barat: CV. Azka Pustaka.
Ridwan, I. H. J., dan Sudrajat, M. A. S. 2020. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa Cendekia.
Ronny Hanitijio, 1998, Metodologi Penelitian Hukum dan Juri Metri, Jakarta: Ghalia.
Rusdianto Sesung, Fayakundia Putra Sufi, Roosalina Kartini, dan Jeffry Tanugraha, 2017, Hukum & Politik Hukum Jabatan Notaris, Surabaya: R.A. De Rozarie.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soendari, T., 2012, Metode Penelitian Deskriptif, Bandung: UPI.
Soerjono Soekanto, 2018, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Yenny Febrianty, S. H. dan M. MHum., 2023, Keberadaan Hukum Kenotariatan di Indonesia, Jawa Barat: CV. Green Publisher Indonesia.
Regulation:
Government Regulation (PP) Number 37 of 2011.
Government Regulation Number 79 of 2010.
Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary.
DOI: https://dx.doi.org/10.30659/rlj.4.4.5642-5656
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ratio Legis Journal has been indexed in: