Legal Review of Implementation Executorial Authority of the Prosecutor Regarding Court Decision in a Criminal Case of Corruption
Abstract
The issue of the prosecutor's executive authority is a problem that is not only related to the substance of legal norms, but also the issue of institutional structure in the context of Indonesian state institutions. However, what is clear is that until now the problem of corruption in Indonesia has not been resolved completely, but various hopes that the Indonesian nation will be free from corrupt practices and new determination accompanied by good values of law enforcement officials, especially prosecutors, will try to carry out their authority to deal with corruption more firmly and fairly. The aim of this research is to find out and analyze (1) the legal position of the Prosecutor in the corruption criminal justice system, (2) the comprehensive executive authority of the Prosecutor regarding corruption criminal court decisions, (3) the legal problems regarding the implementation of the Prosecutor's execution of corruption criminal court decisions. The approach method used in this study is normative juridical. The specifications of this study are descriptive analytical. The data source used is secondary data. Secondary data is data obtained from library research consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The research results and discussion can be concluded: (1) The prosecutor is the only state institution that is a government apparatus that has the authority to handle corruption crimes to transfer criminal cases, prosecute perpetrators of criminal acts in court and implement criminal judges' decisions and rulings, this power is a characteristic of the Prosecutor's Office that distinguishes other law enforcement institutions or agencies. (2) Specifications regarding the types of execution carried out by the Prosecutor in corruption crimes, namely first, the execution of asset confiscation, of which Article 18 both in Law No. 31 of 1999 and in Law No. 20 of 2001, regulates the confidentiality of assets obtained from corruption crimes, only as an additional punishment, not a principal punishment. (3) The first legal problem is the problem lies in the copy of the decision that has not been officially sent either to the convict or his legal counsel or to the Prosecutor as the executor. In several corruption cases, the convict and his attorney refuse to be executed if only with an excerpt of the decision. This execution problem cannot be separated from the minutation system (making copies of decisions) at the Supreme Court because the decision minutes process takes a long time.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Journals:
Ahmad Syarbaini, Terminologi Korupsi Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam, Jurnal Tahqiqa, 18 (1), 2024
Albert Sembiring & Yohana Br Manik, Tinjauan Yuridis terkait Pelelangan Barang Sitaan yang Dilakukan oleh KPK (Dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi), Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 2 (2), Juli 2022
Diandra Ayasha Soesman & Rizanizarli, Penolakan Tuntutan Pidana Pembayaran Uang Pengganti oleh Hakim terhadap Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Ilmiah Mahasiswa: Bidang Hukum Pidana, 2 (2), Mei 2018
Dio Ashar Wicaksana. Kedudukan Kejaksaan RI dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia, Fiat Justitia, 1 (1), Maret 2013
Djunaedi, Tinjauan Yuridis Tugas Dan Kewenangan Jaksa Demi Tercapainya Nilai-Nilai Keadilan, Jurnal Pembaharuan Hukum : Unissula, I (1), Januari - April 2014
Elrica Debora Mosal, Anna Wahongan, Harly Stanly Muaja. Prosedur Pelaksanaan Lelang Barang Sitaan Kejaksaan Pasca Putusan Hakim yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Lex Privatium, 11 (1), 2023
Elsa R.M. Toule, Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Hukum Prioris, 3 (3), 2013
Fiona L. Pelafu, Pelaksanaan Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lex Crimen, VI (3), 2017
Ghoniyah Zulindah Maulidya, dkk. Ratio Decidendi Putusan, Jenis-Jenis Putusan dan Upaya Hukum Terhadap Putusan yang telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Ditinjau dari Perspektif Hukum Acara Pidana di Indonesia, Hukmy: Jurnal Hukum, 3 (1), April 2023
I Wayan Edi Kurniawan, dkk. Jaksa selaku Eksekutor dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Pembunuhan, Jurnal Preferensi Hukum, 1 (2), September 2020
Lasmauli Noverita Simarmata, Korupsi Sekarang dan yang Akan Datang, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11 (2), 2021
Lia Hartika, dkk. Urgensi Pelaksanaan Eksekusi Pidana Tambahan Uang Pengganti Oleh Jaksa Eksekutor dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, Binamulia Hukum, 11 (2), Desember 2022
Lidya Suryani Widayati, Pidana Penjara Seumur Hidup bagi Pelaku Korupsi, Info Singkat: Kajian Singkat Terhadap Isu-Isu Terkini, VI (13), Juli 2014
Lintang Tesalonika Natalia, Kewenangan Jaksa dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, Lex Crimen, II (2), April-Juni 2013
Mahrus Ali, Proporsionalitas dalam Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana, Jurnal Hukum: Ius Quia Iustum, 1 (25), 2018
M. Alatas dkk. Efektivitas Pelaksanaan Penelusuran Aset (Asset Tracing) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Journal of Lex Philosophy, 5 (2), Desember 2024
M.N. Hamang, Beberapa Upaya Hukum bagi Hakim dalam Sidang Pengadilan dalam Rangka Putusan dan Penetapan Hukum yang Adil Menurut Syariat Islam (Perspektif Hadis Nabi SAW). Jurnal Al-Syir’ah, 1 (2). 2003
Wahyuningsih, Ketentuan Pidana Denda Dalam Kejahatan Korupsi Di Tingkat Extraordinary Crime, Jurnal Hukum Pidana Islam, 1 (1), 2015
Yasmirah Mandasari Saragih, Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, A'Adl, IX (1), Januari-April 2017
Yohanes, dkk. Peran Kejaksaan dalam Perampasan Aset dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Serta Kendala Yang Dihadapi dalam Pelaksanaannya, Unes Law Review, 6 (1), September 2023
Books:
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta: Rajawali Pers, 2011
Amalia Syauket & Dwi Seno Wijanarko, Buku Ajar: Tindak Pidana Korupsi, Litnus, 2024
A. Masyhur Effendi, Dimensi Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994
Andi Hamzah, Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara, PT. Sumber Ilmu Jaya, Jakarta, 2002
Asadullah al-Faruq, Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Islam, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009
Asril, Astriyani, Dian Rositawati, M.Tanziel Aziezi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Pasca 2009, LeIP, 2021
Bambang Dwi Baskoro, Bunga Rampai Penegakan Hukum Pidana, Semarang : UNDIP, 2001
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana, 2010
Cst Kansil, Christine , S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, Kamus Istilah Hukum, Jakarta, 2009
Dellyana Shant, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Jakarta, 1988
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010
Efi Laila Kholis, Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi, Solusi Publishing, Jakarta, 2010
Elwi Danil, Korupsi: Korupsi Tindak Pidana, dan Pemberantasannya, Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2011
Hasbi Amiruddin, Umar Bin Khatab dan Pemberantasan Korupsi, Cet. I, Yogyakarta: Polydoor, 2009
Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Bandung: Alumni, 2004
J.H. Nieuwenhuis, Legitimatie en Heuristiek van Het Rechterlijk Oordeel, Rechtsgeleerd Magazijn Themis, 1976
Kamal Hidjaz, Efektifitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia , Makassar: Pustaka Refleksi, 2010
Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 1992
Lilik Mulyadi, Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010
Mardjono Reksodiputro, Partisipasi Profesi Hukum sebagai Penegak Hukum dalam Peningkatan Wibawa Penegakan Hukum (Sebuah catatan untuk Diskusi). Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Ketiga, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (Lembaga Kriminologi), Universitas Indonesia, Jakarta, 2007
Marwan Effendy, Kejaksaan Republik Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005
Rudi Pardede, Proses Pengembalian Kerugian Negara Akibat Korupsi , Genta Publishing, Yogyakarta, 2016
Rusli Muhammad, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2011
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 1983
S. Sutarto, Hukum Acara Pidana, Jilid II, Badan Penerbit Undip, 2008
Subekti, Hukum Acara Perdata, Bandung, Bina Cipta. 1997
Sudikno Mertokusumo, Sejarah Peradilan dan Perundang-undangan di Indonesia, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2011
Surayin, Analisis Kamus Umum Bahasa Indonesia, Bandung, Yrama Widya, 2005
Tolib Effendi, Sistem Peradilan Pidana, Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Berbagai Negara, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2013
Regulation:
The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.
Criminal Procedure Code.
Law Number 20 of 2001 concerning Amendments to Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption
Law Number 11 of 2021 concerning Amendments to Law Number 16 of 2004 concerning the Attorney General's Office of the Republic of Indonesia
Internet:
https://www.hukumonline.com/berita/a/problematik-eksekusi-putusan-terpidana-korupsi
https://narotama.ac.id/berita/detail/18509-kasasi-ditolak,-susno-segera-dieksekusi-kejagung-menemaskan-akan-melaksanakan-aturan
https://rmol.id/read/2012/03/15/57639/mochtar-muhammad-tolak-dieksekusi-kpk
https://www.tempo.co/arsip/catatan-icw-ada-59-terdakwa-korupsi-divonis-bebas-dan-lepas-sepanjang-2023
https://www.viva.co.id/berita/nasional/305534-ketua-ma-akui-salinan-putusan-lambat
DOI: https://dx.doi.org/10.30659/rlj.4.4.5358-5379
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ratio Legis Journal has been indexed in: