Legal Analysis of the Spread of Fake News on Social Media Based on Pancasila Justice

Surya Utama, Andri Winjaya Laksana

Abstract


The crime of spreading fake news is a threat to society as social media users because of the large amount of news circulating online. Therefore, as a wise person in responding to this, the public must select every news that appears. The purpose of this study is to determine and analyze the legal construction of the spread of fake news on social media based on justice, to identify and analyze the weaknesses of the law against the spread of fake news on social media in Indonesia. This legal research is normative legal research. The spread of fake news on social media is increasingly widespread due to technological developments that are not balanced with digital literacy, thus triggering social unrest, conflict, and disintegration, while legal frameworks such as the Criminal Code and the ITE Law often cause problems due to their vague, overlapping definitions and the potential to silence expression. The Constitutional Court's decision emphasized the need for limited interpretation so that the articles on fake news are only applied to actions that pose a real risk. However, its effectiveness remains hampered by weaknesses in the law enforcement structure, minimal capacity of officers, lack of coordination, and a permissive and easily provoked community culture. To address this, Indonesia needs to learn from the German and Singaporean models, which emphasize the shared responsibility of the government, digital platforms, and the public through mechanisms for rapid content removal, public correction, and increased digital literacy. This ensures that handling hoaxes is not merely repressive but also creates a healthy, fair, and democratic digital space.


Keywords


Criminal; Justice; News; Spread.

References


Aditia, Ilham Maulana, Dinie Anggraeni Dewi, and Yayang Furi Furnamasari. "Runtuhnya nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa bernegara akibat merajarelanya hoax." Jurnal Pendidikan Tambusai 5, no. 3 (2021): hlm. 8995-9003.

Andrian, Sri. "Literasi Digital Dalam Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong dan Menyesatkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." Ameena Journal 1, no. 4 (2023): hlm. 340-350.

Andrian, Sri. "Literasi Digital Dalam Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong dan Menyesatkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." Ameena Journal 1, no. 4 (2023): hlm. 340-350.

APJII Jumlah Pengguna Internet Indonesia Tembus 221 Juta Orang, https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang diakses 20 Agustus 2025

Aryanda, Basrief. "Tindak Pidana Penyiaran Berita Bohong dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 203/Pid. Sus/2019/Pn. Jkt. Sel." Locus Journal of Academic Literature Review 3, no. 4 (2024): hlm. 336-348.

Aryanda, Basrief. "Tindak Pidana Penyiaran Berita Bohong dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 203/Pid. Sus/2019/Pn. Jkt. Sel." Locus Journal of Academic Literature Review 3, no. 4 (2024): hlm. 336-348.

Candra, Muhammad, and Muhammad Ruhly Kesuma Dinata. "Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyebaran Berita Hoaks melalui Media Sosial." Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora 5, no. 2 (2025): hlm. 1577-1586.

Darmawan, Rio Suryo. "Analisis putusan mahkamah konstitusi nomor 78/PUU-XXI/2023 tentang penghapusan larangan penyebaran berita hoaxs perspektif siyasah dusturiyah." Analisis putusan mahkamah konstitusi nomor 78/PUU-XXI/2023 tentang penghapusan larangan penyebaran berita hoaxs perspektif siyasah dusturiyah 5, no. 2 (2024): hlm. 1-16.

Firdaus, Sunny Ummul, and Putri Anjelina Nataly Panjaitan. "Reformulasi Hukum untuk Mewujudkan Sistem Perundang-undangan Adaptif dan Responsif." Proceeding APHTN-HAN 2, no. 1 (2024): hlm. 355-382.

Foo, Cechao. "Protection from online falsehoods and manipulation act and the roles of internet intermediaries in regulating online falsehoods." Singapore Academy of Law Journal 33, no. 1 (2021): hlm. 438-482.

Hamana, Alife Dwily, Eskandar Eskandar, and Raja Harianto Suka. "Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Media Sosial: Kasus Eksploitasi WNI Ke Kamboja." Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora 3, no. 1 (2023): hlm. 75-80.

Kaunang, Agnes Debora Elisabeth. "Menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagai tindak pidana menurut UU ITE (Putusan Mahkamah Agung Nomor 3905 K/Pid. Sus/2022)." Lex Privatum 13, no. 4 (2024). Hlm 21

Kausar, Henry, Muhammad Hatta, and Hamdani Hamdani. "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyebar Berita Bohong (HOAX) di Media Sosial (Studi Penelitian di Pengadilan Negeri Lhokseumawe)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 6, no. 2 (2023): hlm. 207.

Liesem, Kerstin. "Diversity, fake news and hate speech: The German response to algorithmic regulation." In The algorithmic distribution of news: policy responses, Cham: Springer International Publishing, 2022. hlm. 209-231.

Maaliki, Naavi’U. Emal, and Eko Soponyono. "Kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana berita bohong." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. 1 (2021): hlm. 59-69.

Muarifillah, Ach Syamsul, Yulia Qur’aini, and Fitri Saswani. "Penguatan Literasi Informasi; Bentuk Pencegahan Berita Hoax Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi." Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik 1, no. 4 (2024): hlm. 61-71.

Mubarak, Ridho, and Wessy Trisna. "Analisis yuridis terhadap korban penyebaran berita bohong (hoax) di media sosial." Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 8, no. 1 (2021): hlm. 67-73.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan IV, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar 2017) hlm. 36

Nur, Fuad. "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Dengan Modus Social Engineering." Innovative: Journal Of Social Science Research 5, no. 4 (2025): hlm. 342-355.

Permana, Aulia Anastasya Putri, and Shafarina Intan Khomsah. "Penafsiran restriktif atas Pasal 28 ayat (2) UU ITE." Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan 24, no. 01 (2021): hlm. 25-36.

Rahmadhany, Anissa, Anggi Aldila Safitri, and Irwansyah Irwansyah. "Fenomena penyebaran hoax dan hate speech pada media sosial." Jurnal Teknologi Dan Sistem Informasi Bisnis 3, no. 1 (2021): hlm. 30-43.

Revisi UU ITE 2024 dan KUHP 2023 tentang Berita Bohong, Penghinaan, dan Ujaran Kebencian Harus Dilakukan Merespons Berbagai Putusan MK tentang Kebebasan Berekspresi, https://icjr.or.id/revisi-uu-ite-2024-dan-kuhp-2023-tentang-berita-bohong-penghinaan-dan-ujaran-kebencian-harus-dilakukan-merespons-berbagai-putusan-mk-tentang-kebebasan-berekspresi/

Stella, Helen, Gunardi Lie, and Moody Rizqy Syailendra. "Tindak pidana penyebaran berita bohong berdasarkan UU ITE terhadap dampak dari kebebasan berpendapat masyarakat di media sosial (Kriminalisasi kasus Jerinx)." Multilingual: Journal of Universal Studies 3, no. 4 (2023): hlm. 472-478.

Stella, Helen, Gunardi Lie, and Moody Rizqy Syailendra. "Tindak pidana penyebaran berita bohong berdasarkan UU ITE terhadap dampak dari kebebasan berpendapat masyarakat di media sosial (Kriminalisasi kasus Jerinx)." Multilingual: Journal of Universal Studies 3, no. 4 (2023): hlm. 472-478.

Swastiningsih, Swastiningsih, Gatot Repli Handoko, and Heru Yulianto. "Utilization of Social Media by Government Institutions to Enhance Digital Public Participation in Addressing the Free Nutritious Food (MBG) Hoax Issue." Sosioedukasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan Dan Sosial 14, no. 4 (2025): hlm. 2615-2624.

Wulandari, Charisma Dina, Munadhil Abdul Muqsith, and Fitria Ayuningtyas. "Fenomena Buzzer Di Media Sosial Jelang Pemilu 2024 Dalam Perspektif Komunikasi Politik." Avant Garde 11, no. 1 (2023): hlm. 134.




DOI: https://dx.doi.org/10.30659/rlj.4.4.%25p

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Ratio Legis Journal has been indexed in: