Criminal Sanctions Policy on Replacement of Money in Corruption Criminal Acts as an Effort to Recover State Losses
Abstract
The imposition of a monetary penalty is one way to restore the state's financial condition to its original state and provide direct deterrence to those who have committed corruption crimes. The purpose of this study is to determine and analyze the implementation of the monetary penalty policy in corruption crimes in Indonesia, to identify and analyze the obstacles and solutions in the monetary penalty in corruption crimes as an effort to recover state losses. This legal research uses an empirical legal research approach. Empirical juridical research, namely legal research using legal principles and principles in reviewing, observing, and analyzing problems, in research, in addition to reviewing the implementation of the law in practice. The application of additional monetary penalties as an instrument for recovering corruption assets is based on Article 17 in conjunction with Article 18 of Law 31/1999 in conjunction with Law 20/2001, but its facultative nature makes its imposition still dependent on the discretion of the judge. This condition causes the amount of monetary penalties to often be smaller than state losses, so it does not optimally recover assets and does not have a deterrent effect. Another obstacle arises from Article 18 paragraph (3) which provides loopholes for convicts to not pay replacement money, exacerbated by the existence of subsidiary provisions that actually allow perpetrators to choose to undergo corporal punishment. In addition, there are no standard rules regarding the execution mechanism if the convict is unable to pay part or all of the replacement money. The absence of provisions regarding the conversion of partial payment of replacement money to reduce the subsidiary sentence also creates uncertainty. Solutions taken include confiscation of assets through rule breaking, imposition of replacement money sentences without subsidies through a contra legem approach, and the preparation of sentencing guidelines for subsidiary sentences of replacement money.
Keywords
References
Ade Paul Lukas, Efektivitas Pidana Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi(Studi Putusan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto), Jurnal Dinamika Hukum Vol. 10 No. 2 Mei 2010, hlm.81
Agustin, Lidya, Sahuri Lasmadi, and Yulia Monita. "Mekanisme Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia." PAMPAS: Journal of Criminal Law 5, no. 3 (2024): hlm. 364-378.
Agustina, Putri Mega. "Implementasi Peraturan Kejaksaan Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyelesaian Uang Pengganti Dalam Perspektif Asas Legalitas." Lex Positivis 3, no. 2 (2025): hlm. 82-111.
Ahadi, Nugroho, Ali Masyhar Mursyid, and Cahya Wulandari. "Restitusi dalam tindak pidana kekerasan seksual di indonesia ditinjau dari perspektif utilitarianisme." Jurnal Esensi Hukum 5, no. 2 (2023): hlm. 57-69.
Aisyah, Siti, and Atikah Rahmi. "Analisis Pembebanan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi." Unes Law Review 6, no. 2 (2023): hlm. 7558-7565.
Andi Hamzah, Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hal. 1.
Beumers, Thijs, Willem van Boom, and E. Karner. "Tortious and Contractual Liability from a Dutch Perspective." Tortious and Contractual Liability–Chinese and European Perspectives (2021): hlm. 223-245.
Bollens, Sven. "De verruimde confiscatie in mensenrechtelijk perspectief (noot onder EHRM 13 juli 2021, nr. 50705/11 ea, Todorov ea/Bulgarije)." Nullum Crimen: Tijdschrift voor Straf-en Strafprocesrecht 6 (2021): hlm. 489-495.
Budi Suhariyanto, Restoratif justice dalam pemidanaan korporasi pelaku korupsi demi optimalisasi kerugian negara, jurnal rechvinding, vol 5, no 3, Desember 2016, hlm,421
Christopher Harding, Richard W. Ireland, Punishment Rhetoric, Rule, and Practise, First Published, Routledge, New York USA, hlm. 118
Efi Laila Kholis, Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi, Cetakan Pertama, 2010, Solusi Publishing, Depok, 2010, hal. 5.
Fathur Rauzi, Sukarno Prolematika Pembebanan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, Al Daulah, Volume 12 No 1, June 2023, hlm 50
Fitriyanti, Lisa Dwi, and Agus Suwandono. "Perampasan Aset Sebagai Sanksi Tambahan: Analisis Pengembalian Kerugian Negara Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia." Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik 3, no. 3 (2025): hlm. 13-27.
Ghozali, Elizabeth. "Kebijakan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti:(Policy Return State Financial To Corruption Criminal Through Payment Of Replacement Money)." Jurnal Hukum Justice (2024): hlm. 153-162.
Gunadi, I. Komang Pasek. "Pelaksanaan Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Kejaksaan Negeri Klungkung." Kerta Dyatmika 21, no. 2 (2024): hlm. 71-84.
Hartika, Lia, Indri Dithisari, and Syarifah Lisa Andriati. "Urgensi Pelaksanaan Eksekusi Pidana Tambahan Uang Pengganti Oleh Jaksa Eksekutor Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi." Binamulia Hukum 11, no. 2 (2022): hlm. 127-137.
Hidayat, Yudhi Taufiq Nur, and Andri Winjaya Laksana. "Tinjauan Yuridis Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara." Jurnal Ilmiah Sultan Agung 4, no. 3: hlm. 393-405.
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 2011, hal. 84
Romli Atmasasmita, 2004, Sekitar Masalah Korupsi, Aspek Nasional Dan Aspek Internasional, Mandar Maju, Bandung, hlm. 1
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990, hlm. 33.
Saputra, Ewaprilyandi Fahmi, and Hery Firmansyah. "Politik Hukum dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Pembaharuan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi sebagai Extraordinary Crime dalam KUHP Nasional." UNES Law Review 6, no. 2 (2023): hlm. 4493-4504.
Sianipar, Jessica Petra Natasha. "Relation between Rechtsstaat Concept with Legal Certainty in Money Laundering Asset Tracing Regulation with Corruption as The Predicate Crime in Economic Crime." Jurnal Hukum to-ra: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat 8, no. 1 (2022): hlm. 19-41.
Simorangkir, Rudy T Erwin, Prasetyo, Kamus Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2007, hlm, 85.
Sine, Jeremy Alexander, Orpa Ganefo Manuain, and Rosalind Angel Fanggi. "Penerapan Pidana Tambahan Berupa Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Mantan Bupati Kabupaten Kupang Ibrahim Agustinus Medah (Putusan No. 78/Pid. Sus-TPK/2021/PN. KPG)." Artemis Law Journal 2, no. 2 (2025): hlm. 570-582.
Sipayung, Baren, Insan Tajali Nur, and Mahendra Putra Kurnia. "Dualisme Kewenangan Penetapan Kerugian Negara oleh BPK dengan Penetapan Uang Pengganti oleh Badan Peradilan dalam Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah yang Dilakukan oleh Bendahara." JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 7, no. 5 (2024): hlm. 4648-4656.
Sudarmanto, Kukuh, Muhammad Alvin Cyzentio Chairilian, and Kadi Sukarna. "Rekonstruksi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Sebagai Alternatif Pengganti Pidana Penjara." Jurnal USM Law Review 6, no. 2 (2023): hlm. 825-840.
Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : B012/A/Cu.2/01/2013 tertanggal 18 Januari 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Dan Pedoman Penyelesaian Atas Piutang Uang Pengganti Kejaksaan Republik Indonesia 1
Syamza, Ridwan, and Iyah Faniyah. "Efektivitas Pelaksanaan Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Oleh Jaksa Eksekutor Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi." Jurnal Sakato Ekasakti Law Review 4, no. 2 (2025): hlm. 138-145.
Syamza, Ridwan, and Iyah Faniyah. "Efektivitas Pelaksanaan Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Oleh Jaksa Eksekutor Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi." Jurnal Sakato Ekasakti Law Review 4, no. 2 (2025): hlm. 138-145.
Tamba, Nesli, Yusriadi Yusriadi, and Nur Rochaeti. "Dilema Pidana Uang Pengganti: Memaklumi Nemo Bis Punitur Pro Eodem Delicto, Atau Melakukan Bifurkasi Pertanggungjawaban Pidana." Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian 4, no. 8 (2025): hlm. 7490-7503.
Umara, Nanda Sahputra, and Bagus Pujo Priambodo. "Pembebanan Uang Pengganti Oleh Terdakwa Atas Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Dalam Penguasaan Pihak Ketiga Yang Tidak Dapat Dirampas." Journal of Social and Economics Research 6, no. 2 (2024): hlm. 416-435.
Wahyuningsih, Ketentuan Pidana Denda Dalam Kejahatan Korupsi Di Tingkat Extraordinary Crime, alJinâyah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 1 , No 1 , Juni 2015, hlm.105
Yustrisia, Lola. "Analisis Yuridis Terhadap Pidana Pembayaran Uang Pengganti Pada Tindak Pidana Korupsi." El-Faqih: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam 10, no. 2 (2024): hlm. 388-399.
Zararah Azhim Syah, Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2024, Divisi Hukum dan Investigasi, Indonesia Corruption Watch, Agustus 2025
DOI: https://dx.doi.org/10.30659/rlj.4.4.%25p
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ratio Legis Journal has been indexed in: