Implementation of Criminal Law Against Negligent Drivers in Traffic Accidents in the Batang Police Jurisdiction

Faundra Eka Pradita, Arpangi Arpangi

Abstract


The purpose of this study is to determine and analyze the application of criminal law against negligent drivers in traffic accidents in the jurisdiction of the Batang Police which causes the loss of life of another person, and a positive criminal law review of decision Number 144/Pid.Sus/2024/PN Btg criminal acts of negligence which cause the loss of life of another person. This study uses a normative legal approach method, with analytical descriptive research specifications. The data used are secondary data obtained through literature studies and primary data obtained at the Batang Police Resort. The formulation of the problem is analyzed with the theory of law enforcement and Criminal Responsibility in Islam. The results of this study are that traffic accidents due to driver negligence in the jurisdiction of the Batang Police show an increasing trend and require serious handling through a legal approach. The application of criminal law to perpetrators of negligence has been regulated in Article 359 of the Criminal Code and Article 310 paragraph (4) of Law No. 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation, which regulates criminal sanctions for negligence causing death. From an Islamic legal perspective, this act is classified as jarimah khatha' (murder by mistake), with consequences of diyat and kafarat as a form of moral and legal responsibility. The main factors causing accidents include human error (such as fatigue and lack of focus), road conditions, and vehicles that are not roadworthy.


Keywords


Accidents; Criminal; Driver; Negligence.

Full Text:

PDF

References


Journals:

Andi Zeinal Marala, “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kelalaian Pengemudi Yang Menimbulkan Kecelakaan Di Jalan Raya”, Lex Crimwn, IV, 5, (Juli 2015).

Cahya Primarta, “Analisis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Terhadap Jaminan Sosial Korban Kecelakaan Lalu Lintas di PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Tengah”, Jurnal Daulat Hukum Volume 1 (1), Published Master Of Law, Faculty of Law Unissula.

Eva Iryani, 2017, “Hukum Islam, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia”, Jurnal Ilmiah Univeritas Batanghari Jambi, Vol. 17, No.2.

Hanafi, “Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana”, Jurnal Hukum, VI, 11, (Februari 1999).

Kutbuddin Aibak, 2005, “Eksistensi Maqashid al-Syari‟ah dalam Istinbath Hukum”, Jurnal AHKAM, Vol. 10 No. 1.

M. Budi Hendrawan, “Hubungan Antara Kesengajaan Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Seseorang”, USU Law Journal, III, 1 (April 2015).

Marsaid, “Faktor Yang Berhubungan Dengan Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas Pada Pengendara Sepeda Motor Di Wilayah Polres Kabupaten Malang”, Jurnal Ilmu Keperawatan, I, 2, (November 2013).

Sangki, Agio, “Tanggung jawab pidana pengemudi kendaraan yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas”, Lex Crimen, 1 (1) 2012.

Simbolon Bonar, 2016, Tinjauan Fiqh Jinayah Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat Menurut Pasal 263 Ayat 2 KUHP, Jurnal UIN Raden Fatah Palembang.

Sipayung, Dasdo Vangi Doan, “Fungsi Visum Et Repertum Dalam Penuntutan Perkara Pidana Kealpaan Yang Menyebabkan Matinya Orang”, Jurnal Ilmu Hukum. 2014.

Siska Lis Sulistiani, 2018, “Perbandingan Sumber Hukum Islam”, Jurnal Peradaban dan Hukum Islam, Volume 1 Nomor 1.

Zakaria Syafei, 2014, ‛Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana Islam‛, Jurnal Al-Qalam,Vol 31 no 1 (Januari-Juni).

Books:

Abdul Al-Qadir Audah, 1990, At-Tasyri Al-Jinaiy Al-Islamiy, Juz II, Dar al-Kitab al-Ilmiyah, Al-Arabi.

Achmad Ali, 2010, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Kencana, Jakarta.

Ahmad Djazuli, 1997, Fiqh Jinayah: Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Hukum Islam, PT Bulan Bintang, JakaRta.

Ahmad Hanafi, 1997, Azas-Azas Hukum Pidana Islam, PT. Bulan Bintang, Jakarta.

Ahmad Wardi Muslich, 2005, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta.

Ali Zainudin. 2010, Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.

Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Sebagai Syarat PemidanaanRangkang Education Yogyakarta & PuKAP Indonesia, Yogyakarta.

Amran Suadi dan Mardi Candra, 2016, Politik Hukum Prespektif Hukum Perdata dan Pidana Islam serta Ekonomi Syariah, Kencana, Jakarta.

Andi Hamzah, 2015, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2007, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Predana Media Group, Jakarta.

C.S.T. Kansil, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

Departemen Pendidikan Nasional, 2003, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

DL Chrysnanda. 2010. Kenapa Mereka Takut dan Enggan Berurusan dengan Polisi? (sebuah catatan harian), Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian (YPKIK), Jakarta.

I Made Pasek Diantha, 2016, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media Group, Jakarta.

Indriarto Seno Adji, 2012, Pergeseran Hukum Pidana, Diadit Media, Jakarta.

Komariah E. Sapardjaya, 2000. Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana, Angkasa Baru, Jakarta.

Komariah Emong Supardjadja, 2002, Ajaran Melawan Hukum Dalam Hukum Pidana Indonesia, Alumni, Bandung.

Laila Mulasari,2012, Kebijakan Formulasi tentang Tindak Pidana Kesusilaan Dunia Maya dalam Prespektif Hukum Islam, MMH.

Lathoif Ghozali, dkk, 2019, Fiqih Lalu Lintas : Tuntunan Islam dalam Berkendara secara Aman, UIN Sunan Ampel Press, Surabaya.

M. Abdul Mujieb dkk, 2004, Kamus Istilah Fiqh, Pustaka Firdaus, Jakarta.

Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Moeljatno, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

Regulation:

Criminal Code.

Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation.




DOI: http://dx.doi.org/10.30659/rlj.4.2.%25p

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Ratio Legis Journal has been indexed in: