Implementation of Criminal Decision Execution of Replacement Money in Corruption Cases Based on Justice (Decision Study Number: 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst)

Amrizal Tahar, Denny Suwondo

Abstract


Eradication of corruption in Indonesia does not only demand criminal punishment of the perpetrators, but also emphasizes the importance of returning state financial losses through the execution of substitute money. This study analyzes the implementation of substitute money execution against defendant BT in the Jiwasraya case as a form of justice-based law enforcement and the effectiveness of state asset recovery. The purpose of this study is to analyze the implementation of substitute money execution in corruption cases based on justice and to analyze the obstacles and solutions of the prosecutor's office in executing substitute money decisions in corruption cases. The results of this study are (1) The implementation of the execution of the criminal decision of replacement money in the corruption case with the defendant BT reflects the application of justice based on positive law that is oriented towards recovering state losses. The Prosecutor's Office carried out the execution in accordance with the Supreme Court's final decision, which sentenced BT to pay replacement money of more than six trillion rupiah. After the one-month deadline was not met by the convict, the Prosecutor's Office confiscated and auctioned BT's assets, both those that had become evidence in the trial and those found through additional asset searches. 

Keywords


Corruption; Execution; Money; Replacement.

Full Text:

PDF

References


Journals:

Achmad Budi skito, Implementasi Sistem Peradilan Pidana dalam Perspektif Integrasi, Jurnal Daulat Hukum, Vol.1 No.1, Maret 2018,

B.G.M. Widipradnyana Arjaya, Peran Vital Penelusuran Aset Guna Menentukan Besaran Pidana Tambahan Uang Pengganti Terhadap Koruptor, Jurnal Cita Hukum, Vol. 4, No. 1, 2016,

Basir Rohromana. "Pidana Pembayaran Uang Pengganti sebagai Pidana Tambahan dalam Tindak Pidana Korupsi." Jurnal Hukum PRIORIS, Vol. 6. No. 1, 2017.

Budi Kristiarso, Pencabutan Hak Politik Sebagai Pidana Tambahan Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia Di Indonesia, Lex Et Societatis, Vol. 6 No. 4, 2018,

Gr. van der Brught & J.D.C. Winkelman, Penyelesaian Kasus (terjemahan B. Arief Sidharta). Jurnal Pro Justitia, XII (1), Januari. 2011

Guntur Rambey, Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti Dan Denda, De Lega Lata, Vol. I, No. 1, 2016,

Guntur Rambey, Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti Dan Denda, De Lega Lata, Vol. 1, No. 1, 2016,

Guntur Rambey. "Pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi melalui pembayaran uang pengganti dan denda." De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1. No. 1 2016,

Ook Mufrohim dan Ratna Herawati, Independensi Lembaga Kejaksaan sebagai Legal Structure didalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) di Indonesia, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Volume 2 Nomor 3, Semarang, 2020,

Rendy Firman et. al., "Efektivitas Penerapan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara." Jurnal Ar-Risalah Vol. 3. No. 2, 2024,

Ridwan Khairandy. "Korupsi Di Badan Usaha Milik Negara Khususnya Perusahaan Perseroan: Suatu Kajian Atas Makna Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Dan Keuangan Negara." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 16. No. 1, 2009,

Yuda Musatajab dan Mulyadi Alrianto Tajuddin. "Uang Pengganti Sebagai Alternatif Pengembalian Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi." Jurnal Restorative Justice Vol. 2. No. 1, 2018,

Books:

Abdul Ghofur Anshori, dan Yulkarnanin Harahab, 2008, Hukum Islam Dinamika dan Perkembangannya di Indonesia, Total media, Jakarta,

Abu Fida’ Abdur rafi’, 2006, Terapi Penyakit Korupsi dengan Takziyatun Nafs, Republika, Jakarta,

Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Barda Nawawi Arief, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,

C.S.T Kansil dan Christine S.T Kansil, 2007, Pokok-Pokok Hukum Pidana, PT Pradnya Paramitha, Jakarta,

Fausian Nurlan, 2019, Metode Penelitian Kuantitatif, Pilar Nusantara, Pare-Pare,

H.M. Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, 2015, Hukum Pidana, Setara Press, Malang,

Hartono, 2010, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Sinar Grafika, Jakarta,

Irfan Fachruddin, 2004, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Alumni, Bandung,

Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, 2014, Hukum Pidana, Kencana, Jakarta,

J.C.T. Simorangkir, 2007, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta,

L. J. Van Apeldoorn, 1996, Pengantar Ilmu Hukum, cetakan kedua puluh enam Pradnya Paramita, Jakarta,

Lilik Mulyadi, 2007, Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoritik dan Praktik Peradilan (Perlindungan Korban Kejahatan, Sistem Peradilan Dan Kebijakan Pidana, Filsafat Pemidanaan Serta Upaya Hukum Peninjauan Kembali Oleh Korban Kejahatan), Mandar Maju. Bandung,

Lilik Mulyadi, 2007, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, PT. Citra Adtya Bakti, Bandung,

Lunis Suhrawardi K, 2000, Etika Profesi Hukum, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta,

Muladi, 1997, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP, Semarang,

Musa Darwin Pane, 2017, Pengganti Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi: Alternatif pengganti Pidana Penjara dan Pidana Mati dalam Perspektif Pemberantasan Korupsi, Logos Publishing, Bandung,

Nur Dwi Edie W, Analisis Kebijakan Peradilan Dalam Memutus Tindak Pidana Berdasarkan Alternatif Dakwaan (Putusan Studi Kasus Nomor 82/Pid.B/2019/PN.Blora), Jurnal Daulat Hukum, Volume 3 Edisi 1, Maret 2020,

Pan Mohamad Faiz, Teori Keadilan John Rawls, Jurnal Konstitusi, Vol. 6 No. 1, 2009,

Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta,

Retno Wulan, 2005, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung,

Soerjono Soekanto, 1985, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta,

Subekti, 1989, Hukum Acara Perdata, Bina Cipta, Jakarta,

Sudarsono, 2002, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta,

Sudarto, 1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung,

Titik Triwulan dan Shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta,

Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum, Bahasa Belanda, Indonesia, Inggris, Aneka Ilmu, Semarang, 1977,

Z Harahap, 1997, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Regulation:

The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia;

Criminal Code;

Criminal Procedure Code;

Law Number 11 of 2021 concerning the Prosecutor's Office;

Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption;

Law Number 20 of 2001 concerning Amendments to Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption;

Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power;

Law Number 8 of 2010 concerning Prevention and Eradication of Money Laundering Crimes;

Internet:

KBBI Daring, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/korupsi

Wawancara dengan Bapak Ruri Febrianto, S.H., M.H, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,

Joko Widarto, Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 Terhadap Upaya Affirmative Action Dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2008 Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Tesis. Program Magister Imu Hukum Universitas Brawijaya, Malang.




DOI: http://dx.doi.org/10.30659/rlj.4.2.%25p

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Ratio Legis Journal has been indexed in: