Universitas Islam Sultan Agung, Indonesia
Kualitas Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang Berdasarkan Kelengkapan Materi Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Kendal
ABSTRAK
Â
General Provisions for Zoning Regulations are a tool for controlling space utilization. This tool contains general requirements for spatial use and for managng in all regency. This tool contains at least the rules of activity and the intensity of utilization of space, minimum standards of facilities and utilities, provisions on the use of space that were through by network system and special provisions. These minimum prerequisites sometimes cannot fulfill, consequently this making it difficult to implement control of spatial use. The purpose of this study is to evaluate the quality of the land use control instruments of Kendal regency. This research uses quantitative rationalistic deductive method, with descriptive empirical technical analysis. The results of this study indicate that the completeness of zoning regulations for spatial plan in the Kendal Regency didnt not in accordance with the minimum standards (the provisions of the activities, the provisions of building intensity and the minimum standard provisions for utilities and facilities were incomplete and these dint not according to standard). Some of the influencing factors include lack of understanding in compiling regional regulations and plurality of interests in spatial planning.
Â
Keywords: Control, Utilization, Land, Zoning
Â
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi merupakan satu alat pengendalian pemanfaatan Ruang. Alat ini berisi persyaratan pemanfaatan ruang secara umum dan ketentuan pengendaliannya di seluruh wilayah kabupaten. alat ini minimal berisi aturan kegiatan dan intensitas pemanfaatan ruang, standart minimum sarana-prasarana,  ketentuan pemanfaatan ruang yang dilewati sistem jaringan dan ketentuan khusus. Prasyarat minimal ini kadang tidak bisa dipenuhi, akibatnya menyulitkan dalam implementasi pengendalian pemanfaatan ruang. Tujuan penelitian ini untuk mengevaluasi kualitas instrumen pengendalian (Ketentuan Umum Peraturan Zonasi) kabupaten Kendal. Penelitian ini menggunakan metode deduktif kuantitatif rasionalistik, dengan teknis analisis desktriptif empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kelengkapan peraturan zonasi dalam rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kendal belum sesuai dengan standart minimum(ketentuan kegiatan, ketentuan intensitas bangunan dan ketentuan standart minimal prasarana dan sarana tidak lengkap dan tidak sesuai standart). Beberapa faktor yang mempengaruhi diantaranya adalah kekurang pahaman penyususun peraturan daerah dan kemajemukan kepentingan dalam penyusunan tata ruang.
Â
Kata Kunci: Pengendalian, Pemanfaatan, Lahan, Zonasi
- Alwasilah, A.C., 2002., Pokoknya Kualitatif: Dasar-dasar Merancang dan Melakukan Penelitian Kualitatif, Dunia Pustaka Jaya, Bandung.
- Barnett, J. (1982). An Introduction to Urban Design. Harper & Row. New York
- Denny Zulkaidi danPetrus Natalivan (2008). Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Pelatihan Penyusunan Peraturan Zonasi Ahli Teknik Zonasi I. Badan Pembinaan Konstruksi Dan Sumber Daya Manusia Departemen Pekerjaan Umum. Semarang.
- Enni Lindia Mayona, dkk (2009). Pengaturan Zonasi Penggunaan Lahan Di Kawasan Tepian Das Kahayan (Studi Kasus: Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya) Seminarnasional Implikasi UU Penataan Ruang No. 26 Tahun 2007 Terhadap Konsep Pengembangan Kota Dan Wilayah Berwawasan Lingkungan Universitas Brawijaya Malang, 29 April 2009, Hal: 92-104. http://lib.itenas.ac.id/kti/wp-content/uploads /2012/04/01.-Pengaturan-Zonasi-Penggunaan-Lahan-di-Kawasan-Tepian-DAS-Kahayan1.pdf (diakses 28/03/2019: 07.43)
- Farzam Hasti, at all (2016). Zoning the protected area of Shahoo/Kosalan using RS and GIS. Journal of Environmental Science, Toxicology and Food Technology (IOSR-JESTFT) e-ISSN: 2319-2402,p- ISSN: 2319-2399.Volume 10, Issue 8 Ver. I (Aug. 2016), PP 74-81. www.iosrjournals.org (diakses pada 13/02/2019: 10.16)
- Jamilla Kautsary dan Ardiana Yuli Puspitasari (2018) Implementasi Kebijakan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Kendal. Penilitian Internal Unissula.
- Merriam, Dwight H. (2005). The Complete Guide To Zoning. McGraw-Hill New York.
- Sabatini, M. D. C., Verdiell, A., Iglesias, R. M. R., & Vidal, M. (2007). A quantitative method for zoning of protected areas and itsspatial ecological implications. Journal of Environmental Management, 83, 198–206.
- Walther, P. (1986). The meaning of zoning in the management of natural resource lands. Journal of Environmental Management, 22, 331–344.
- Leageu of Minnesota Citie (2017). Information Memo Zoning Guide For Cities League Of Minasota City. University Ave West Saint Paul, MN 55103-2044 Www.Lmc.Org 7/6/2017 (diakses pada 13/02/2019: 10.18)
- Dinas PSDA dan Taru (2017). Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Khusus (kasan Daerah Aliran Sungai) di Provinsi Jawa Tengah.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyususan RTRW Provinsi, Kabupaten dan Kota
- DPU TARU (2017). Laporan Akhir Kegiatan Monitoring, evaluasi dan pelaporan Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten Kendal.