Sejak zaman Hindia Belanda, etos penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di negara Indonesia â€Âbelum pernah ada perubahan mendasar hingga saat iniâ€Â. Kendatipun Undang-undang Korupsi ada perubahan, namun etos penegakan hukumnya tidak berubah, budaya penegakan hukum di negara Indonesia masih feodalistik, diskriminatif, dan berbingkai asas opportunitas.
Tulisan di atas merupakan salah satu jurnal yang terdapat dalam majalah ilmiah ini dengan judul Efektifitas Pelaksanaan Sistem Pembuktian Terbalik Terhadap Perkara Korupsi Dalam Mewujudkan Negara Hukum di Indonesia. Wacana di atas merupakan bagian tak terpisahkan dari salah satu tujuan penerbitan majalah ilmiah ini untuk menambah khasanah wawasan di bidang pengetahuan untuk menuju ke kehidupan yang lebih baik.
Table of Contents
Articles
- Siyamtinah
|
1-20
|
Anis Tyas Kuncoro
|
21-36
|
Eli Mas’idah, Wiwiek Fatmawati, Lazib Ajibta
|
37-56
|
Made Dwi Adnjani
|
57-72
|
- Mulyana, - Sufiyanor
|
73-90
|
- Pujiati
|
113 - 123
|