Pre-trial Review of Preliminary Evidence Examination in Tax-Related Criminal Offenses Following the Enactment of the New Criminal Procedure Code

Adalin Ali,, Appe Hutauruk, Hotman Sinambela, Mutia Sakti

Abstract


Preliminary evidence examination (pemeriksaan bukti permulaan or bukper) in Indonesian taxation is conducted before a case is elevated to investigation and aims to obtain preliminary evidence of an alleged tax crime. In practice, several actions taken by examiners particularly the borrowing of documents and the acquisition of electronic data, resemble coercive measures under criminal procedural law. This study analyses the legality of bukper procedures, the legal status of evidence borrowing, and the implications for pretrial review following the enactment of Law Number 20 of 2025 on the Criminal Procedure Code (KUHAP), effective since 2 January 2026. It employs normative legal research using statutory, case, and conceptual approaches, examining nine pretrial rulings and two Constitutional Court decisions. The findings show that bukper is normatively equivalent to inquiry and should contain no coercive measures; that evidence borrowing not genuinely based on the taxpayer's voluntary consent qualifies as a seizure-like action requiring district court authorization; and that the lex specialis argument cannot justify derogation from KUHAP where the legal basis is merely a ministerial regulation. Constitutional Court Decision Number 83/PUU-XXI/2023 declared both paragraph (1) and paragraph (4) of Article 43A of the General Tax Provisions Law (UU KUP) conditionally unconstitutional, so that even the delegation of bukper procedures to a ministerial regulation may not concern coercive measures. The new KUHAP reinforces this position. The study recommends regulating bukper at the statutory level with judicial control mechanisms.


Keywords


KUHAP; lex specialis; preliminary evidence; pretrial review; seizure.

Full Text:

PDF

References


Buku

Bentley, Duncan. “Taxpayer Rights and Protections in a Digital Global Environment.” Dalam Ethics and Taxation, disunting oleh Robert F. van Brederode, 251 dst. Singapore: Springer, 2020. DOI: 10.1007/978-981-15-0089-3_11.

Manan, Bagir. Hukum Positif Indonesia (Satu Kajian Teoritik). Yogyakarta: FH UII Press, 2004.

Stelmach, Jerzy, dan Bartosz Brożek. Methods of Legal Reasoning. Dordrecht: Springer, 2006.

Artikel Jurnal

Apendi, Sofyan. “Ketiadaan Peraturan Menteri dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan Nasional dan Implikasinya terhadap Penataan Regulasi dalam Sistem Hukum Nasional.” Jurnal Pakuan Law Review 7, No. 1 (2021): 111–126.

Firmansyah, Shandy Herlian, dan Achmad Miftah Farid. “Politik Hukum Praperadilan sebagai Lembaga Perlindungan Hak Tersangka Ditinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai Penetapan Tersangka.” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 3, No. 2 (2022): 90–103. DOI: 10.18196/jphk.v3i2.15195.

Howan, Seshylia. “Kajian Yuridis Tindak Pidana di Bidang Pajak Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.” Lex Privatum 5, No. 8 (2017).

Irfani, Nurfaqih. “Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum.” Jurnal Legislasi Indonesia 16, No. 3 (2020): 305–325.

Muchtar, Syamsuddin, Amir Ilyas, dan Musfiratul Ilmi. “Pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, No. 3 (2021): 299–311. DOI: 10.14710/jphi.v3i3.299-311.

Muhasan, Imam. “Menakar Ulang Spesialitas Hukum Pajak dalam Lapangan Hukum di Indonesia: Tinjauan atas Penerapan Kompetensi Absolut dalam Penyelesaian Sengketa Pajak.” Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review) 1, No. 1 (2017).

Nurferyanto, Dwi, dan Yoshi Takahashi. “Establishing Boundaries to Combat Tax Crimes in Indonesia.” Laws 13, No. 3 (2024): 29. DOI: 10.3390/laws13030029.

Prasetyo, Handoyo. “Reformulasi Peminjaman Bahan Bukti dalam Proses Bukti Permulaan untuk Memberikan Kepastian Hukum bagi Wajib Pajak.” Jurnal USM Law Review 7, No. 2 (2024): 740–756. DOI: 10.26623/julr.v7i2.9144.

Saleh, Muhammad Ridwan, Lauddin Marsuni, dan Hasbuddin Khalid. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Perpajakan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” Journal of Lex Generalis 3, No. 8 (2022).

Sofian, Ahmad, dan Batara Mulia Hasibuan. “Pengaturan dan Praktek Praperadilan Tindak Pidana Pajak di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 50, No. 3 (2020): 701–718. DOI: 10.21143/jhp.vol50.no3.2587.

Wahyudin, Mohd Din, dan Sanusi. “Implementation of the Principle of Lex Specialis Systematis in Criminal Acts of Corruption in Indonesia.” International Journal of Law 11, No. 1 (2025): 38–42.

Waldo, Risky. “Efektifitas Permohonan Praperadilan dalam Upaya Hukum terhadap Penetapan Tersangka (Eksaminasi Putusan No. 09/Pid.Pra/2015/PN.Jak.Bar).” Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 10, No. 1 (2019).

Yumanto, Bina, dan Paruhun Aurora Sotarduga Hutauruk. “Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana Pajak: Teori dan Praktik.” Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia 4, No. 1 (2022).

Peraturan Perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Agung

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang dalam Status Daftar Pencarian Orang.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ./2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 21/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Sel.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 96/Pid.Pra/2020/PN Jkt.Sel (dikutip tidak langsung melalui Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 12/Pid.Pra/2022/PN Smn).

Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Sag.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 13/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Tim.

Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Bpp.

Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Pms.

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 14/Pid.Pra/2022/PN Sby.

Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 12/Pid.Pra/2022/PN Smn.

Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Sda.

Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 3/Pid.Pra/2024/PN Pms.

Sumber Lain

DDTCNews. “DJP: Putusan MK Pastikan Pemeriksaan Bukper Bukan Objek Praperadilan.” 20 Februari 2024. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1800696.

Direktorat Jenderal Pajak. “Pemeriksaan Bukti Permulaan Bukan Objek Praperadilan.” https://pajak.go.id/en/node/103378.

Investor Daily. “Ditjen Pajak Kalah Praperadilan Pemeriksaan Bukti Permulaan.” https://investor.id/national/250798/ditjen-pajak-kalah-praperadilan-pemeriksaan-bukti-permulaan.

Investor Daily. “Dirjen Pajak Kalah Lagi Praperadilan di PN Pematang Siantar.” https://investor.id/national/293395/dirjen-pajak-kalah-lagi-praperadilan-di-pn-pematang-siantar.

Mahkamah Konstitusi RI. “Tiada Upaya Paksa dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan.” Siaran pers pembacaan Putusan Nomor 83/PUU-XXI/2023, 13 Februari 2024.

Pajak.com. “Pemeriksaan Bukti Permulaan Pasca Putusan MK No. 83/PUU-XXI/2023.” https://www.pajak.com/pajak/pemeriksaan-bukti-permulaan-pasca-putusan-mk-no-83-puu-xxi-2023-2/.




DOI: http://dx.doi.org/10.30659/ldj.8.2.873-888

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Law Development Journal has been indexed by:

Editorial Office: RUMAH JURNAL FH UNISSULA (RJFHU) 2nd Floor, Faculty of Law Universitas Islam Sultan Agung. Jln. Kaligawe KM. 4, Semarang City, Central Java, Indonesia. 

Phone: +62 8214461245
Email: ldj@unissula.ac.id

Creative Commons License

LAW DEVELOPMENT JOURNAL (eISSN : 2747-2604), This work is licensed under a Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0).