Alternative Dispute Resolution in the Context of Customary Law Issues in Indonesia
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abubakar, L. (2013). Revitalisasi hukum adat sebagai sumber hukum dalam membangun sistem hukum Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 319-331.
Ariani, N. V. (2012). Alternatif penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(2), 277-294.
Betaubun, R. M. N., & Bhodo, A. E. (2023). Peradilan Adat Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pelepasan Tanah Adat. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 4(1), 22-29.
Efendi, J., Ibrahim, J., & Rijadi, P. (2016). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris.
Fitriani, R. (2017). Alternatif Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi dalam Masyarakat Adat Melayu Riau. Riau Law Journal, 1(2), 226-238.
Fitriani, R., & Diana, L. (2019). Teknik Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Masyarakat Adat. Riau Law Journal, 3(1), 149-164.
Ihyamuis, M., Patittingi, F., & Lahae, K. (2022). Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertambangan: Studi Sengketa Tanah Antara Masyarakat Karunsi’e Dongi dan PT Vale Indonesia Tbk. Amanna Gappa, 1-14.
Kaban, M. (2016). Penyelesaian Sengketa Waris Tanah Adat Pada Masyarakat Adat Karo. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 28(3), 453-465.
Laturette, A. I. (2016). Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat. Sasi, 22(2), 52-66.
Lestari, R. (2013). Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa secara Mediasi di Pengadilan dan di luar pengadilan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Riau, 3(2), 9080.
Nangka, B. (2019). Penyelesaian sengketa berdasarkan hukum waris adat berdasarkan sistem kekerabatan. Lex Privatum, 7(3).
Nugroho, S. A. (2008). Proses penyelesaian sengketa konsumen ditinjau dari hukum acara serta kendala implementasinya.
Nurhayati, N. (2019). Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Ekonomi Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 01-11.
Rahayu, S. W. (2014). Lembaga Penyelesaian Sengketa Adat Laut “Panglima Laôt” di Aceh sebagai Bentuk Pengembangan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Sistem Hukum di Indonesia. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 1(3).
Resmini, W., & Sakban, A. (2018). Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa pada Masyarakat Hukum Adat. CIVICUS: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(1), 8-13.
Salamat, Y. (2016). Pengaturan Mengenai Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat (Studi Kasus Pengakuan Terhadap Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dayak Di Kalimantan Tengah). Jurnal Legislasi Indonesia, 13(04), 411-420.
Setyowati, R. K. (2023). Pengakuan Negara Terhadap Masyarakat Hukum Adat. Binamulia Hukum, 12(1), 131-142.
Simanjuntak, N. (2016). Penguatan Lembaga Adat Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 4(1), 35-66.
Siombo, M. R., & Wiludjeng, H. (2020). Hukum Adat Dalam Perkembangannya. Penerbit Universitas katolik Indonesia Atma Jaya.
Siregar, T., & Siregar, F. Y. D. (2022). Eksistensi penyelesaian sengketa masyarakat hukum adat dalam pencegahan perusakan kawasan hutan. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 9(2), 170-177.
Warjiyati, S. (2020). Ilmu hukum adat. Deepublish.
Winarta, F. H. (2022). Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional: Edisi Kedua. Sinar Grafika.
Wulansari, C. D., & Gunarsa, A. (2016). Hukum adat Indonesia: suatu pengantar. Refika Aditama.
DOI: http://dx.doi.org/10.30659/ldj.8.2.902-917
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Law Development Journal has been indexed in:







