PELAKSANAAN PEMBAGIAN WARIS BAGI AHLI WARIS PENGGANTI DI DESA KALISOKA KECAMATAN DUKUHWARU KABUPATEN TEGAL DALAM PRESPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)
Abstract
Peraturan mengenai kedudukan ahli waris pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam sudah ada di dalam pasal 185 yang berbunyi Ahli waris yang meninggal dunia terlebih dahulu dari pada sipewarisnya, maka kedudukanya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali ia yang tersebut Di dalam pasal 173, Kemudian bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat yang digantikanya, Maka dalam pasal ini sudah jelas posisi ahli waris pengganti dalam peraturan hukum positif di Indonesia. Desa Kalisoka kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal merupakan salah satu desa yang menjunjung tinggi nilai-nilai yang ada di dalam Islam, Akan tetapi dalam hal pembagian ahli waris pengganti, Masyarakat masih sangat kurang pemahaman dalam hal ahli waris pengganti. Sehingga Mawali, yang ada di desa Kalisoka mayoritas tidak mendapat hak waris dari kakeknya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif, dimana dalam melakukan penelitian penulis menggambarkan mengenai masalah-masalah yang terjadi. Dalam mengamati fenomena di masyarakat, penulis menggunakan penelitian lapangan untuk memperoleh data yang akurat. Dalam mengumpulkan data dari masyrakat, penulis menggunakan teknik observasi dan wawancara. Berdasarkan analisis dari penelitian, dapat disimpulkan bahwa dalam hal pelaksanaan pembagian ahli waris pengganti di desa kalisoka tidak sesuai dengan pembagian yang ada di dalam pasal 185 Kompilasi hukum Islam (KHI)
Kata Kunci: Pelaksanaan, Ahli Waris, Pengganti, Prespektif, Kompilasi Hukum Islam.
Kata Kunci: Pelaksanaan, Ahli Waris, Pengganti, Prespektif, Kompilasi Hukum Islam.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.