ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN ANAK ANGKAT YANG BERSTATUS ANAK KANDUNG BERDASARKAN AKTA KELAHIRAN

Wahyu Utami, Peni Rinda Listyowati

Abstract


ABSTRAK

 

Pengangkatan anak merupakan salah satu solusi yang dapat dilakukan pasangan suami istri yang dalam perkawinannya tidak kunjung dikaruniai anak. Pengangkatan anak yang terjadi di masyarakat ada yang melalui penetapan pengadilan, ada yang mengangkat anak dengan cara mendaftarkan akta kelahiran anak angkat ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan menggunakan akta nikah orang tua angkat sehingga anak angkat tersebut dalam akta kelahirannya berstatus sebagai anak kandung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pelaksanaan pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia; serta mengetahui kedudukan anak angkat yang berstatus anak kandung berdasarkan akta kelahiran dan akibat hukumnya.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Teknik analisis data dalam penelitian ini mengunakan analisis kualitatif .

Adapun hasil dari penelitian ini adalah (1) Proses pelaksanaan pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia harus melalui penetapan pengadilan. Calon anak angkat dan calon orang tua angkat yang telah memenuhi persyaratan mengajukan permohonan pengangkatan anak ke kepaniteraan Pengadilan Agama. Calon orang tua angkat akan diberikan Surat Kuasa Untuk Membayar biaya panjer perkara. Kemudian juru sita mengirimkan surat panggilan kepada calon orang tua angkat untuk hadir di persidangan. Persidangan penetepan pengangkatan anak memerlukan 2 alat bukti yang harus dilengkapi oleh calon orang tua angkat, yaitu: a) bukti surat yang sudah di-nazegelen oleh petugas kantor pos; b) dua orang saksi yang dapat menerangkan asal usul anak dan calon orang tua angkatnya. Berikutnya Hakim akan memeriksa kelengkapan syarat dan alat bukti. Jika semua persyaratan lengkap dan alat bukti surat mempunyai kekuatan legal formil dan Hakim telah mendengarkan keterangan dari saksi, maka Majelis Hakim akan bermusyawarah. Jika Majelis Hakim sepakat, maka pada saat itu juga permohonan pengangkatan anak akan dijatuhi penetapan. (2) Kedudukan anak angkat yang berstatus anak kandung berdasarkan akta kelahiran, kedudukannya tetap sebagai anak angkat, meskipun dalam akta kelahiran anak angkat berstatus sebagai anak kandung. Akibat hukumnya dalam hal pewarisan, anak angkat  hanya berhak  mendapatkan wasiat wajibah yang besarnya 1/3 bagian dari harta warisan, dalam hal perkawinan, anak angkat saat akan menikah maka yang berhak menjadi walinya adalah ayah kandungnya.

Kata kunci: Analisis Yuridis, Anak angkat, Anak Kandung, Akta Kelahiran.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.