TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK BAGI PELAKU TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (Studi Kasus Putusan No. 370/Pid.sus/2018/PN.Jkt.Sel)
Abstract
ABSTRAK
Penanganan perkara ujaran kebencian oleh pihak kepolisian pada kenyataannya terkesan pilih-pilih dan tidak adil. Hal tersebut dapat dilihat dari ;lambannya penanganan perkara ujaran kebencian yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok terntu yang pro pemerintah terhadap orang atau kelompok tertentu yang dipandang berseberangan dengan pemerintah.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah Yuridis Normatif atau penelitian hukum normatif. Spesifikasi penelitian dalam penulisan ini bersifat deskriptif analisis. Sumber dan Jenis Data dalam penelitian ini data primer dan data sekunder.
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik bagi pelaku tindak pidana ujaran kebencian telah dilakukan oleh aparat penegak hukum, yaitu Jaksa Penuntut Umum mengajukan dakwaan dan tuntutan seperti dalam perkara Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN. Jak. Sel. Dengan terdakwa Ahmad Dhani yang didakwa melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) dan dituntut 2 tahun penjara, namun majelis hakim menjatuhkan vonis 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara. Dalam perkara lain, yaitu perkara Buni Yani, Jaksa Penunutut Umum mendakwa ia melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1), seingga dituntut 2 tahun penjara, namun majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan penegak hukum dalam penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik bagi pelaku tindak pidana ujaran kebencian, yaitu Hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Hal-hal yang memberatkan didasarkan pada perbuatan yang dilakukan serta akibat yang timbul dari perbuatan tersebut seperti tidak menyesali perbuatannya karena tidak merasa bersalah, tindakannya dapat menyebabkan perpecahan golongan, menimbulkan keresahan di masyarakat, meresahkan umat beragama.Hal-hal yang meringankan didasarkan pada sikap dan kondisi terdakwa selama persidangan serta riwayat hidup terdakwa seperti belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung, Punya beban keluarga.
Kata Kunci     :          Penerapan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Pelaku; Tindak Pidana;Ujaran KebencianFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.