PROSES PENYIDIKAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK KEPOLISIAN RESORT PATI

Bayu Rizal Arifianto, Ira Alia Maerani

Abstract


Penelitian ini, berjudul“Proses Penyidikan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Di Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak Kepolisian Resort Patiâ€ini bertujuan untuk mengetahui peraturan hukum yang mengatur masalah tindak pidana dan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anak serta mengetahui proses penyidikan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak di Unit PPA Polres Pati
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.Sumber data diperoleh dari beberapa tahapan yaitu melalui penelitian lapangan (wawancara) dan penelitian pustaka.analisis data dengan cara sistematis melipui reduksi data, penyajian Data serta penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Peraturan Hukum yang mengatur masalah Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh seorang Anak, tetap sesuai dengan ketentuan KUHP yaitu BAB XX Pasal 351 sampai dengan Pasal 358 tentang Penganiayaan. Dalam hal Anak yang melakukan Tindak Pidana Penganiayaan, sesuai dengan asas hukum di Indonesia yaitu Lex Specialis Dirogat legi generali Sistem Peradilan Pidana yang di gunakan untuk mengahadapi Anak Bermasalah dengan hukum yaitu Undang Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tersangka anak pada Sistem Peradilan Pidana Anak harus di upayakan Diversi terlebih dahulu, yaitu penyelesaian perkara anak di luar sistem peradilan. Sedangkan Proses Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Anak di Unit PPA Polsek Pati, Proses penyidikan seorang anak yang berhadapan dengan hukum berbeda dengan proses penyidikan orang dewasa. Dimana dalam penyidikan seorang Anak pelaku tindak pidana penganiayaan tahapan-tahapan yang harus dilalui adalah Penyelidikan, Pemanggilan saksi-saksi, Pemeriksaan, Penagkapan, Penahanan dan Pelimpahan berkas ke Penuntut Umum. Dalam Penyidikan terhadap Perkara Anak yang dilaksanakan oleh PenyidikKepolisian Resort Pati harus dikemas dalam suasana Kekeluargaan.
Kata Kunci : Anak, Kepolisian, Penyidikan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.