TANGGUNG JAWAB MEDIA ELEKTRONIK (TELEVISI) TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN ATAS PELANGGARAN PENAYANGAN IKLAN ROKOK

Mefi Hera Kartika, Lathifah Hanim

Abstract


Iklan yang ada menarik dan mempengaruhi mereka untuk merokok dengan bujukan yang berbeda walau dalam iklan rokok tidak di gambarkan orang merokok akan tetapi adegan-adegan yang identik dengan keperkasaan atau kebebasan memperngaruhi mereka untuk mengkonsumsi rokok. Citra itulah yang membangun persepsi bahwa merokok bukan hal yang negatif.  Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab media elektronik (televisi) terhadap kerugian konsumen atas pelanggaran penayangan iklan rokok dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa konsumen terhadap kerugian konsumen atas pelanggaran penayangan iklan rokok.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.

Hasil yang penulis peroleh dalam melakukan penelitian ini yaitu: 1) Pertanggung jawaban hukum bagi pelaku usaha, ada 3 (Tiga) jenis pelaku usaha dalam usaha periklanan yaitu pengiklanan, perusahaan iklan, dan media baik media elektronik maupun non-elektronik. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah mengatur mengenai pertanggung jawaban dari pelaku usaha yang telah merugikan konsumen yang termaktub dalam Pasal 19 s.d. Pasal 22. Ketentuan mengenai penayangan iklan diatur lebih jauh dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran. 2) Penyelesaian Sengketa Konsumen terhadap Kerugian Konsumen Atas Pelanggaran Penayangan Iklan Rokok dapat dilakukan melalui Penyelesaian damai oleh para pihak yang bersengketa (pelaku usaha dan konsumen) tanpa melibatkan pengadilan atau pihak ketiga yang netral, Penyelesaian melalui pengadilan, dan Penyelesaian di luar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) ini memberikan ruang bagi konsumen yang dirugikan untuk menggugat pelaku usaha melalui peradilan umum. Dengan adanya badan khusus ini sengketa konsumen lebih banyak diselesaikan melalui BPSK. Penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK dapat dilakukan melalui 3 (Tiga) cara yaitu dengan konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.