PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA (Studi Kasus di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Pati)

Muhammad Rofik Kanna, Ira Alia Maerani

Abstract


Pada zaman sekarang pelaku tindak pidana bukan hanya dilakukan orang dewasa melainkan pelakunya seorang anak. namun, anak yang melakukan tindak pidana pun harus dilindungi haknya. Perlindungan anak merupakan suatu bidang Pembangunan Nasional, melindungi anak adalah melindungi manusia, dan membangun manusia seutuh mungkin. Anak bukan untuk
dihukum melainkan harus diberikan bimbingan dan pembinaan. Urgensi pada permasalah ini membuat penulis tertarik untuk mengkaji penulisan yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana (Studi Kasus Di Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Kepolisian Resor Pati)†dengan tujuan: 1) Untuk mengetahui dan memahami hukum
pidana positif mengatur tentang perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana, dan 2) Untuk mengetahui hambatan dan solusi penyelesaian perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Kepolisian Resor Pati. Metode penelitian yang dilakukan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu data dari perpustakaan dan data dari Polres Pati disimpulkan sehingga memperoleh jawaban. Yuridis merupakan cara penelitian dengan meninjau, melihat dan menganalisa masalah berdasarkan prinsip-prinsip dan azas-azas hukum.
Hasil penelitian yang penulis temukan meliptui: 1) Bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana dalam proses Penyidikan di Kepolisian Resor Pati dilakukan pada saat penyidik, proses penyidikan, penangkapan dan penahanan. 2) Ide diversi secara konseptualakan lebih sesuai dalam melakukan upaya penindakan dan penjatuhan sanksi terhadap anak nakal dalam kerangka perlindungan anak terhadap stigma (cap jahat) Terdapat faktor-faktor penghambat terhadap upaya pelaksanaanya dalam sistem peradilan pidana anak Indonesia
saat ini. Polres Pati sendiri dalam menangani kasus anak pelaku tindak pidana mengalami hambatan-hambatan tersendiri yaitu hambatan internal dan hambatan eksternal dan solusi yang dilakukan Polres Pati dalam mengatasi hambatan tersebut antara lain: a) Menyusun dan memaksimalkan rencana kerja, b) Menjalin Komunikasi yang Intensif dengan Aparat Penegak Hukum yang lainnya, c) Mengadakan Sosialisasi tentang Diversi, dan 4) Membuat Kesepakatan mengenai Pengawasan Pelaksanaan Hasil Kesepakatan Diversi.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, dan Tindak Pidana

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.