TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP KOSMETIK
Abstract
Perlindungan hukum konsumen adalah salah satu upaya pemerintah untuk menjamin kepastian hukum masyarakat selaku konsumen agar hak-haknya terpenuhi. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum perlindungan hukum bagi konsumen terhadap beredarnya kosmetik menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha apabila konsumen merasa dirugikan terkait kosmetik yang dijualnya.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Sumber data yang penulis gunakan yaitu data sekunder dari bahan kepustakaan yang didukung dengan data primer dan data tersier sebagai data pendukung. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dengan adanya perlindungan hukum, konsumen merasa terlindungi atas produk kosmetik yang diperjualbelikan oleh pelaku usaha. Tanggung jawab pelaku usaha apabila konsumen dirugikan atas produk kosmetik yang dijualnya, pelaku usaha diberikan sanksi perdata maupun pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Bab XIII.
Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Perlindungan Hukum Konsumen, Kosmetik
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.