TINJAUAN YURIDIS TENTANG PROSES BERACARA DI MAHKAMAH KONSTITUSI MENGENAI PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
Abstract
Skripsi ini membahas tentang proses beracara perselisihan hasil pemilihan umum anggota legislatif di mahkamah konstitusi. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota legislatif di Mahkamah Konstitusi dan untuk mengetahui kendala dalam permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum anggota legislatif di Mahkamah Konstitusi dan bagaimana solusinya. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan data menggunakan sumber data sekunder yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, mekanisme penyelesaian PHPU Anggota Legislatif di Mahkamah Konstitusi dapat dikelompokan lima tahapan, yaitu: (1) Pengajuan Permohonan; (2) Registrasi Perkara; (3) Penjadwalan dan PemanggilanSidang; (4) Pemeriksaan Perkara; dan (5) Putusan dan kendala dalam Permohonan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif di Mahkamah Konstitusi dapat dikelompokkan dua tahap, yaitu: (1) Batas Waktu Pendaftaran Permohonan; dan (2) Batas Waktu Pemeriksaan dan Pembuktian.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.