TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA OUTSOURCING MENURUT UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2003

Rosyida Uyunun Nafi'ah, Gunarto Gunarto

Abstract


Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan terhadap pekerja atau buruh yang ada di Indonesia berdasarkan sistem outsourcing. Jika kita lihat dari segi peraturan yang sudah tersedia dalam UU No.13 Tahun 2003 maka banyak perusahaan-perusahaan yang bertentangan dengan isi dari peraturan tersebut. Nyatanya, sekarang banyak yang tidak memandang pekerja atau buruh sebagai subyek produksi yang harus dilindungi, melainkan sebagai objek yang bisa di eksploitasi, inilah kasus yang terjadi didalam kasus outsourcing di Indonesia, sehingga perlindungan tenaga kerja outsourcing yang terdapat dalam UU No.13 Tahun 2003 menuai kontroversi. Bagi yang setuju menganggap outsourcing bermanfaat dalam pengembangan usaha dan akan membuka lapangan kerja baru. Tetapi, bagi yang menolak akan menganggap praktik outsourcing merupakan corak kapitalisme modern yang membawa kesengsaraan bagi pekerja atau buruh di Indonesia.
Untuk menjawab permasalahan dan tujuan penelitian, digunakan metode pendekatan yuridis normatif. Jenis datanya meliputi data primer, data sekunder dan data tersier dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan.
Hasil pembahasanya adalah Pekerja atau buruh harus meningkatkan kompetensinya agar mampu bersaing di era modern sehingga akan dicari perusahaan dan mempunyai daya saing, Sebaiknya perusahaan tidak mementingkan keuntungannya saja, tapi lebih memikirkan kesejahteraan pekerja atau buruhnya. Karena merekalah juga pendorong kesuksesan pengusaha tersebut, diketahui bahwa banyak permasalahan yang muncul dikarenakan telah bertentangan dengan peraturan-peraturan yang sudah ada, oleh karna itu sebaiknya pemerintah harus melakukan pengawasan di tingkat pusat dan daerah.

Kata Kunci : Outsourcing, Perlindungan Hukum


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.