Kekuatan Hukum Perjanjian Perdamaian Secara Mediasi Terhadap Korban Kekerasan Psikis Dalam Hubungan Pacaran

Jihan Tri Lestari, Denny Suwondo

Abstract


Abstrak
Kekerasan dalam pacaran merupakan kekerasan yang selalu memiliki presentase
peningkatan berdasarkan data komnas perempuan, peningkatan angka kekerasan
dalam pacaran menunjukan bahwa penanganan masalah tersebut sangat kurang,
sehingga dari itu pada penulisan ini mempunyai rumusan masalah yang diangkat
adalah bagimana proses perjanjian perdamaian secara mediasi terhadap korban
kekerasan psikis dalam hubungan pacaran serta bagaimana kekuatan hukum
terhadap perjanjian perdamaian yang dibuat hasil kesepakatan dari penyelesaian
secara mediasi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif dengan
menelaah bahan kepustakaan yang mana data-data dikumpulkan penulis melalui
kajian berupa buku-buku, dokumen resmi, karya ilmiah para ahli, peraturan
perundang-undangan, artikel, jurnal dan lain sebagainya. Sementara analisis data
penelitian ini dengan deskriptif kualitatif melalui analisa data yang didapat dengan
memberikan gambaran secara detail berkenaan pada konsep dasar penerapan
perwujudan hukum positif dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian ini
menunjukan bahwa penyelesaian terhadap korban kekerasan psikis dalam
hubungan pacaran dapat dilakukan dengan pembuatan perjanjian perdamaian
melalui mediasi dengan beberapa tahapan, yaitu tahap persiapan sebelum memulai
mediasi, tahap pramediasi, tahap mediasi diakhiri dengan pembuatan perjanjian
perdamain dalam bentuk tertulis. Perjanjian perdamaian hasil kesepakatan mediasi
di luar pengadilan dapat memiliki kepastian hukum dengan dilakukannya
pengesahan, sehingga perjanjian perdamaian tersebut berkedudukan akta
perdamaian yang berkekuatan hukum tetap.
Kata Kunci : Perjanjian Perdamaian, Mediasi, Kekerasan Psikis, Hubungan
Pacaran.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.