Peran Hakim Pengawas Dan Pengamat (KIMWASMAT) Terhadap Pelaksanaan Putusan-Putusan Pengadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana
Abstract
ABSTRAK
Lembaga pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan diatur di dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan diatur pula dalam Pasal 277 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau disebut juga
sebagai KUHAP. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran hakim pengawas dan pengamat (KIMWASMAT) terhadap putusan-putusan pengadilan dalam sistem peradilan pidana di Pengadilan Negeri Kendal. Sekaligus mengetahui kendala atau hambatan serta solusi yang dihadapi. Metode pendekatan yang digunakan bersifat yuridis sosiologis. Artinya dimana penelitian menitikberatkan pada peran hakim pengawas dan pengamat (kimwasmat) terhadap pelaksanaan putusan-putusan pengadilan dalam sistem peradilan pidana. Kajian dalam bentuk teori dan praktek turut dilakukan untuk memahami bagaimana norma-norma hukum yang diberlakukan di dalam masyarakat (sosiologi hukum). Berdasarkan penelitian ini menunjukkan bahwa peran Hakim Pengawas dan Pengamat berlandaskan pada Pasal 277-283 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan aturan pelaksanaannya dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 1985. Hakim pengawas dan pengamat bertujuan untuk memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan
pengadilan sesuai dengan peraturan yang ada, dan menjadi bahan penelitian yang hasilnya akan berguna untuk kemajuan pemidanaan. Hakim Pengawas dan Pengamat dalam melaksanakan tugasnya sudah berjalan relatif baik, tetapi masih memiliki hambatan pelaksanaan peran dan fungsi tugas Hakim Pengawas dan Pengamat diantaranya berupa kesibukan hakim, waktu kunjungan yang tidak tepat, dana, kurangnya pertemuan antara pihak Pengadilan dengan Kejaksaan dan Lembaga Permasyarakatan.
Kata Kunci: Peran, Hakim Pengawas dan Pengamat, Pelaksanaan Putusan Pengadilan, Sistem Peradilan Pidana
Lembaga pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan diatur di dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan diatur pula dalam Pasal 277 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau disebut juga
sebagai KUHAP. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran hakim pengawas dan pengamat (KIMWASMAT) terhadap putusan-putusan pengadilan dalam sistem peradilan pidana di Pengadilan Negeri Kendal. Sekaligus mengetahui kendala atau hambatan serta solusi yang dihadapi. Metode pendekatan yang digunakan bersifat yuridis sosiologis. Artinya dimana penelitian menitikberatkan pada peran hakim pengawas dan pengamat (kimwasmat) terhadap pelaksanaan putusan-putusan pengadilan dalam sistem peradilan pidana. Kajian dalam bentuk teori dan praktek turut dilakukan untuk memahami bagaimana norma-norma hukum yang diberlakukan di dalam masyarakat (sosiologi hukum). Berdasarkan penelitian ini menunjukkan bahwa peran Hakim Pengawas dan Pengamat berlandaskan pada Pasal 277-283 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan aturan pelaksanaannya dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 1985. Hakim pengawas dan pengamat bertujuan untuk memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan
pengadilan sesuai dengan peraturan yang ada, dan menjadi bahan penelitian yang hasilnya akan berguna untuk kemajuan pemidanaan. Hakim Pengawas dan Pengamat dalam melaksanakan tugasnya sudah berjalan relatif baik, tetapi masih memiliki hambatan pelaksanaan peran dan fungsi tugas Hakim Pengawas dan Pengamat diantaranya berupa kesibukan hakim, waktu kunjungan yang tidak tepat, dana, kurangnya pertemuan antara pihak Pengadilan dengan Kejaksaan dan Lembaga Permasyarakatan.
Kata Kunci: Peran, Hakim Pengawas dan Pengamat, Pelaksanaan Putusan Pengadilan, Sistem Peradilan Pidana
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.