Proses Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Kayu Jati dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 di Polres Rembang
Abstract
Penelitian tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Kayu Jati di Polres Rembang. Berangkat dari masalah Bagaimana proses penyidikan terhadap tindak pidana pencurian kayu jati di Polres Rembang dan kendala yang dihadapi serta bagaimana upaya mengatasi kendala tersebut.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyidikan tentang Tindak Pidana Pencurian Kayu Jati di Polres Rembang dan kendala yang dihadapi serta solusi mengatasi kendala tersebut.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode analisis yuridis sosiologis,artinya data-data yang diperoleh berasal dari hasil interview, observasi, dan dokumentasi sebagai data utama yang kemudian dikaitkan dengan Undang-Undang Dasar, Peraturan Perundang-Undangan, dan buku literatur yang terkait sebagai data sekunder. Dan juga menggunakan metode diskriptif analisis, artinya terhadap data-data yang terkumpul dikaitkan antara data utama dan sekunder yang selanjutnya dianalisis dan ditarik sebuah kesimpulan secara sistematis dan logis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses penyidikan terhadap tindak pidana pencurian kayu jati yang terjadi di kawasan hutan Negara petak 28a-1 RPH Logede BKPH Suddo KPH Mantingan turut tanah Ds. Pondokerjo Kec. Bulu Kab. Rembang dimulai dengan adanya laporan dari pihak Perhutani sebagai pihak yang dirugikan pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2018 pukul 19:00 WIB. Setelah adanya laporan maka segera diadakan penyelidikan dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan dari hasil penyelidikan tersebut diketemukan tunggak pohon yang telah terpotong dan dikuatjan dengan saksi yang melihat pelaku membawa kayu hasil penebangan tersebut beserta alat yang digonakan untuk menebangnya,yang tidak lain saksi adalah petugas perhutani yang sedang berpatroli dan mendapati hal tersebut,yang kemudian ditangkap tangan lalu diserahkan ke kepolisian Resor Rembang beserta alat-alat bukti yang di ketemukan dan sebuah sepeda motor. Setelah peristiwa tersebut dikatakan tindak pidana, maka Kepolisian Resor Rembang segera melakukan penyidikan dengan memeriksa tersangka beserta saksi, menangkap tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian kayu jati, menahan tersangka di Rumah Tahanan Negara di Polres Rembang dan menyita barang bukti. Sedangkan kendala-kendala yang dihadapi penyidik dalam proses Penyidikan adalah : Instansi Perhutani KPH Mantingan tidak berjalan secara maksimal, kurang koordinasinya pihak perhutani dengan kepolisian, kurang adanya kesepahaman mengenai nilai kerugian tentang tindak pidana di bidang kehutanan. Solusi yang diambil : pelimpahan tersangka yang kemudian dilakukan dengan cara pembuatan laporan kepada kepolisian oleh pihak perhutani agar proses penyidikan sepenuhnya dilakukan oleh Polri dilakukannya pertemuan antara Perhutani,Kepolisian,Kejaksaan,dan Pengadilan untuk pembahasan mengenai nilai kerugian yang patut atau tidak untuk ditindak lanjuti proses penyidikannya agar mempunyai pandangan yang sama;pengadaan pelatihan bagi PPNS dan kepolisian sebagai pengawasnya untuk meningkatkan kualitas PPNS dalam menangani proses penyidikan agar kewenangan khususnya yang tercantum dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 dapat berjalan dengan baik.
Â
Kata kunci : Pembalakan liar,Pencurian kayu,Proses penyidikan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.