Analisis Yuridis Akibat Hukum Dari Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Yang Tidak Sesuai Dengan Tata Cara Pembuatan Akta Tanah
Abstract
Jual beli merupakan suatu perjanjian yang pembuatannya dilaksanakan dengan akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Meskipun undang-undang sudah mengaturnya, dalam praktek, pembuatan akta jual beli selalu didasari dengan proses pembuatan akta yang mengakibatkan cacat hukum untuk akta maupun produk dari akta itu sendiri. Atas dasar tersebut maka rumusan permasalahan yang dikemukakan adalah bagaimana kekuatan pembuktian sertipikat yang telah dibalik nama oleh BPN dalam hal terjadinya cacat hukum dalam proses pembuatan akta jual beli tanah serta akibat hukum dari pembuatan akta jual beli tanah yang tidak sesuai dengan tata cara pembuatan akta tanah dan alasan dan bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutus perkara Putusan Pengadilan Negeri Kota Semarang Nomor 660/Pid.B/2015/PN Smg dan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 676/Pid.B/2016/PN Smg.
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui kekuatan pembuktian sertipikat yang telah dibalik nama oleh BPN dalam hal terjadinya cacat hukum dalam proses pembuatan akta jual beli tanah, akibat hukum dari pembuatan akta jual beli tanah yang tidak sesuai dengan tata cara pembuatan akta tanah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau sekunder seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum dan pendapat para sarjana hukum terkemuka.
Pokok-pokok pembahasan dalam penulisan ini adalah kekuatan pembuktian sertipikat yang telah dibalik nama oleh BPN dalam hal terjadinya cacat hukum dalam proses pembuatan akta jual beli tanah tetap menjadi pembuktian yang kuat dan sempurna. serta akibat hukum dari pembuatan akta jual beli tanah yang tidak sesuai dengan tata cara pembuatan akta tanah belum tentu mengakibatkan akta itu batal demi hukum.
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa kekuatan pembuktian sertipikat yang telah dibalik nama oleh BPN dalam hal terjadinya cacat hukum dalam proses pembuatan akta jual beliÂtanah tetap mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna selama dalam proses peralihannya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan undang-undang tanpa memandang terdapat kesalahan sebelumnya dan tidak mengakibatkan akta tersebut batal demi hukum, di luar pengetahuan pembeli setelahnya. Saran dari penulis, adanya pengecekan akan dokumen-dokumen sebelum dilakukannya proses jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah supaya tidak ada pihak yang dirugikan dikemudian hari.Â
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.