TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI POLRES PATI
Abstract
Negara republik Indonesia adalah adalah Negara hokum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai dengan apa yang termaktub pada pasal 28 A “setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupanyaâ€. Indikasi bahwa Indonesia menganut konsepsi welfare state terdapat pada kewajiban pemerintah untuk mewujudkan tujuantujuan negara, sebagaimana yang termuat dalam alinea keempat Pembukaan UUD NKRI 1945, yaitu: “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Adapun permasalahannya adalah (1) faktor faktor apakah yang menyebabkan timbulnya kejahatan penganiayaan di Polres Pati (2) apa saja upaya kepolisian untuk menanggulangi kejahatan pengganiayan di Polres Pati
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, yang dimana pelaksanaan penelitian dilakukan dengan cara wawancara kepada pihak yang berada di Polres pati
Hasil dari penelitian: (1) faktor faktor apakah yang menyebabkan timbulnya kejahatan penganiayaan di Polres Pati dari trahun 2016-2019 yaitu factor ego, ekonomi, dan lingkungan. (2) Adapun upaya kepolisian untuk menanggulangi kejahatan pengganiayan di Polres Pati secara garis besar ada dua bentuk yaitu upaya pencegahan/ preventif dan upaya pemberantasan/ represifFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.