Studi Kelayakan Instalasi Listrik Rumah Tangga Berumur Di atas 15 Tahun
Abstract
Permasalahan yang timbul adalah masyarakat tidak memperhatikan pentingnya instalasi listrik. Sebagian masyarakat yang ada di beberapa kecamatan kabupaten Demak sebagian besar mempunyai
pengetahuan yang kurang tentang instalasi listrik. Instalasi listrik yang berumur lebih dari 15 tahun dapat menyebabkan masalah serius, yaitu dapat menyebabkan kabel tersebut mengalami pengerasan, penyusutan,
panas yang dapat mengakibatkan konsleting atau hubung singkat dan bahayanya lagi dapat mengakibatkan kebakaran. Solusi yang dapat dilakukan untuk mencegah hal tersebut adalah dengan melakukan pengujian ulang kelayakan instalasi listrik setiap 15 tahun sekali sesuai dengan peraturan umum instalasi listrik (PUIL)[5]. Penelitian ini dimulai dengan menentukan sampel menurut kriteria yang telah ditentukan, antara lain: perlengkapan, pengaman, penampang pengahantar, tahanan isolasi, dan tahanan pentanahan. setelah sampel memenuhi kriteria lalu dilakukan pengujian instalasi. Hasil dari Kelayakan instalasi listrik rumah tangga di beberapa kecamatan Kabupaten Demak kelayakan instalasi listrik rumah tangga berumur lebih dari 15 tahun di kabupaten demak mencapai 62,5% layak, sedangkan 37,5% tidak layak. Pengujian tersebut antara lain adalah pengujian dilihat dari perlengkapan instalasi listrik dengan jumlah layak 75%, dari hasil kelayakan dilihat dari pengaman instalasi listrik adalah
92,8%, dilihat pada penampang penghantar instalasi listrik adalah 83,9%, dilihat dari tahanan isolasi adalah 100%, serta pengujian tahanan pentanahan dengan jumlah layak 94,6%.
Kata kunci: Kelayakan Instalasi Listrik Rumah Tangga, lebih dari 15 tahun
pengetahuan yang kurang tentang instalasi listrik. Instalasi listrik yang berumur lebih dari 15 tahun dapat menyebabkan masalah serius, yaitu dapat menyebabkan kabel tersebut mengalami pengerasan, penyusutan,
panas yang dapat mengakibatkan konsleting atau hubung singkat dan bahayanya lagi dapat mengakibatkan kebakaran. Solusi yang dapat dilakukan untuk mencegah hal tersebut adalah dengan melakukan pengujian ulang kelayakan instalasi listrik setiap 15 tahun sekali sesuai dengan peraturan umum instalasi listrik (PUIL)[5]. Penelitian ini dimulai dengan menentukan sampel menurut kriteria yang telah ditentukan, antara lain: perlengkapan, pengaman, penampang pengahantar, tahanan isolasi, dan tahanan pentanahan. setelah sampel memenuhi kriteria lalu dilakukan pengujian instalasi. Hasil dari Kelayakan instalasi listrik rumah tangga di beberapa kecamatan Kabupaten Demak kelayakan instalasi listrik rumah tangga berumur lebih dari 15 tahun di kabupaten demak mencapai 62,5% layak, sedangkan 37,5% tidak layak. Pengujian tersebut antara lain adalah pengujian dilihat dari perlengkapan instalasi listrik dengan jumlah layak 75%, dari hasil kelayakan dilihat dari pengaman instalasi listrik adalah
92,8%, dilihat pada penampang penghantar instalasi listrik adalah 83,9%, dilihat dari tahanan isolasi adalah 100%, serta pengujian tahanan pentanahan dengan jumlah layak 94,6%.
Kata kunci: Kelayakan Instalasi Listrik Rumah Tangga, lebih dari 15 tahun
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.