Keseimbangan Monodualistik antara Kepentingan Masyarakat dan Individu dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia

Bambang Ali Kusumo

Abstract


Abstrak

Pembaharuan hukum pidana di Indonesia yang tertuang dalam konsep KUHP 2012 lebih mengedepankan nilai-nilai keseimbangan, khususnya keseimbangan monodialistik antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu. Nilai keseimbangan ini merupakan perwujudan nilai-nilai dari Pancasila dan UUD 1954. Adanya Nilai keseimbangan ini diharapkan dalam penegakan hukum pidana khususnya ditingkat pemeriksaan di pengadilan terwujud keadilan. Dalam pembaharuan hukum pidana ini sentral penegakan hukum pidana ada pada para hakim. Oleh sebab itu perlu menjaga kualiatas hakim baiktingkat kecerdasannya maupun integritasnya. Disamping itu perlu adanya peningkatan pengawasan terhadap hakim-hakim baik yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan masyarakat. Sehingga tidak terjadi mafia peradilan.

Kata Kunci: Keseimbangan monodualistik, Kepentingan masyarakat dan Individu, Pembaharuan Hukum Pidana

Abstract


Indonesia penal reform conained in the concept of the Crimonal Code in 2012 put forward the values of balance, especialy monodualistic balance between the interest of society and personal. The value of this balance is the embodiment of Pancasila and the 1945 Constitution. Expected value on the balance in the ecforement of criminal law, especialy at the level of examination in a court of justice materialize. In penal reform, th ecentral penal is on the judges. Therefore it is necessary to maintain the quality of judges both in the level of intelligence and integrity. In addition, the need for increased scrunity of the gudges both in the supreme court, the Judicial Commision and the public. So the judicial mafia is terminated.

Keywords: Monodualistic Balance, The Interest of Society and the personal, Criminal Law reform


References


Barda Nawawi Arief, 2009, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan, Badan Penerbit, UNDIP Semarang

, 2009, RUU KUHP Baru Sebuah Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia, Badan Penerbit UNDIP Semarang

, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

, 1994, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Hukum Pidana Penjara, CV Ananta Semarang

Imade Widnyana, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana. Fikahati Anesta, Jakarta

Moeljatno, 1978, Kitap Undang-Undang Hukum Pidana. Yogyakarta

Satjipto Raharjo, 2009, Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publising, Yogyakarta

Sri Endah Wahyuningsih, 2013, Prinsip-prinsip Individualisasi Pidana dalam Hukum Pidana Islam dan Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Badan Penerbit UNDIP, Semarang

UUD 1945

Konsep KUHP tahun 2012

Buletin Komisi Yudisial, Volume VI, No.4, Edisi Januari-Pebruari 2012

Putusan Mahkamah Agung No. 1926 K/PID/2010




DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jh.v31i1.657

Refbacks

  • There are currently no refbacks.





Jurnal Hukum Indexed by :

google_scholar onesearch garuda crosref onesearch sinta sinta scopus
Jurnal Hukum
   
Faculty of Law, UnissulaCopyright of Jurnal Hukum
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk,ISSN 1412-2723 ( Print )e-ISSN 2723-6668 ( Online )
Semarang, Central Java, Indonesia, 50112