HKI SYARIAH, KONSEP IDE DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA IPR OF SHARIA, CONCEPT IDEAS AND THE IMPLEMENTATION IN INDONESIA

Nugraha Pranadita

Abstract


Abstrak: Di Indonesia saat ini sedang berkembang pemikiran tentang penerapan prinsip syariah dalam bidang-bidang perekonomian, termasuk dalam hal perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pemikiran tersebut berbeda dengan “pemikiran barat†yang menjadi dasar dibentuknya undang-undang terkait perlindungan HKI yang sudah ada di Indonesia. Rumusan konsep perlindungan HKI syariah adalah sebuah konsep hasil penggabungan fungsi beberapa pranata hukum yang ada. Hal tersebut memungkinkan rumusan konsep perlindungan HKI syariah ini dapat segera diterapkan di Indonesia dan tetap menjadi bagian dari sistem hukum nasional dan sekaligus menjadi bagian dari tradisi hukum yang ada di dunia.

 

Kata kunci: Perlindungan HKI syariah, konsep, implementasi.

 

 

Abstract: In Indonesia, the idea of applying the sharia principles in economy fields is currently developing, including the protection of Intellectual Property Rights (IPR). This idea is substantially different from the "western thought" which became the basis of the law establishment regarding the protection of Intellectual Property Rights in Indonesia. The formulation of the concept of sharia IPR protection is a concept of the result of merging some functions of the existing legal order. It allows the formulation of the concept of IPR protection sharia to be immediately applied in Indonesia and remains a part of the national legal system and also become part  of the legal tradition in the world.

 

Key words : Sharia IPR Protection, concept, implementation.


References


DAFTAR PUSTAKA

Abd. Shomad, Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia, Kencana, Jakarta, 2010.

Abdul Karim Zaidan, Penerjemah Muhyiddin Mas Rida, 2013, Al-Wajiz 100 Kaidah Fikih dalam Kehidupan Sehari-hari, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta.

A. Djazuli, 2014, Kaidah-Kaidah Fikih Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis, Kencana, Jakarta.

Ahmad Sarwat, Seri Fiqih Islam Kitab Muamalat, Kampus Syariah, 2009. Sumber: http://ymaharani.staff.ipb.ac.id/files/2012/09/Fiqih-Muamalat-Ahmad-Sarwat.pdf.

Ali anwar Yusuf, 2002, Wawasan Islam, Pustaka Setia, Bandung.

Bambang Sunggono, 2013, Metodologi Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, http://www.dgip.go.id/.

Edi Santoso, 2012, Konsep Hukum Islam Di Dalam Hukum Perdagangan Internasional Terkait Dengan Isu HKI Di Indonesia, Makalah hasil penelitian (research paper) ini telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan judul “Islamic Law Concept in International Trade Law Relate to IPRs Issues in Indonesiaâ€Â, yang telah terpilih oleh University of Innsbruck, Austria, untuk dipresentasikan pada acara “International Conference of Islam and International law†di University of Innsbruck, tanggal 14 – 15 June 2012.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 1/MUNAS VIII/MUI/5/2005 Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Hans Kelsen, Penerjemah: Raisul Muttaqien, 2013, Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara, Nusamedia, Bandung.

Johnny Ibrahim, 2012, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.

Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, 2013, Monograf Filsafat Ilmu, Metode Penelitian Hukum Dan Menggunakan Teori/Konsep Di Bidang Ilmu Hukum, Bandung.

Louis O. Kattsoff, Alih Bahasa: Soejono Soemargono, 2004, Pengantar Filsafat, Tiara Wacana, Yogyakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.

Mardani, 2012, Fiqh Eknomi Syariah Fiqh Muamalah, Kencana, Jakarta.

----------, 2001, Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Muhammad Arifin Badri, Hak Kekayaan Intelektual Dalam Islam, http://pengusahamuslim.com/hak-kekayaan-intelektual-dalam-islam/#.VJyfXcIBQ.

Nugraha Pranadita, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan Prinsip Syariah Dalam Perdagangan Internasional Dan Implementasinya Pada Negara Kesejahteraan, Tesis Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Islam Nusantara, Bandung, 2015.

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman Dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia, http://ppvt.setjen.deptan.go.id/ppvtpp/statis-25-baganprosedur.html.

Richard L. Kirkham, Penerjemah: M. Khozim, 2013, Teori-Teori Kebenaran Pengantar Kritis dan Komprehensif, Nusamedia, Bandung.

Romli Atmasasmita, Teori Hukum Integratif Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Genta Publishing, Yogyakarta, 2012.

Wikipedia, Metode Deduksi, Wikipedia, Metode Deduksi, http://id.wikipedia.org/wiki/Metode_deduksi.

Yusuf Al-Qaradhawi, Penerjemah Fedrian Hasmand, 2014, 7 Kaidah Utama Fikih Muamalat, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 02 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis.

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman Dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia, http://ppvt.setjen.deptan.go.id/ppvtpp/statis-25-baganprosedur.html.

Salim HS. Dan Erlies Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Soerjono Soekanto dikutif dari Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.




DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jh.v31i1.656

Refbacks

  • There are currently no refbacks.





Jurnal Hukum Indexed by :

google_scholar onesearch garuda crosref onesearch sinta sinta scopus
Jurnal Hukum
   
Faculty of Law, UnissulaCopyright of Jurnal Hukum
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk,ISSN 1412-2723 ( Print )e-ISSN 2723-6668 ( Online )
Semarang, Central Java, Indonesia, 50112