Perbandingan Sistem Pemerintahan Dalam Sistem Common Law dengan Sistem Civil Law (Studi Sistem Pemerintahan Presidensiil Indonesia Dengan Sistem Pemerintahan Presidensiil Amerika Serikat)
Abstract
Abstrak
Membandingkan sistem pemerintahan presidensiil di Indonesia dalam sistem hukum civil law dengan sistem presidensiil Amerika Serikat (AS) dalam sistem hukum common law, dapat dipahami perkembangan karakteristik sistem ketatanegaraan masing-masing negara. Mengikuti perkembangan pemikiran founding fathers tentang dasar negara, mereka menyatakan pembentukan negara Republik Indonesia didasarkan atas corak hidup bangsa Indonesia yaitu sistem kekeluargaan dan akan menggunakan sistem pemerintahan yang sesuai dengan corak masyarakatnya. Akan tetapi dengan adanya reformasi pada tahun 1998, penegasan sistem pemerintahan presidensiil disepakati dalam agenda sidang MPR yang membahas tentang perubahan UUD 1945. Dalam pelaksanaan sistem presidensiil di Indonesia yang tumbuh dalam sistem civil law terdapat juga pengaruh common law. Dibuktikan dengan dianutnya prinsip-prinsip parlementarian. Ada upaya purifikasi sistem presidensiil, akan tetapi menjadi perlu pembenahan terutama pada infrastruktur politik dan penataan beberapa Undang-Undang (UU) di bidang politik. Sedangkan sistem pemerintahan presidensiil Amerika Serikat sudah menyatu dalam praktek ketatanegaraannya, karena Amerika Serikat merupakan tanah kelahiran sistem presidensiil dan merupakan contoh ideal karena memenuhi hampir semua kriteria yang ada dalam sistem pemerintahan presidensiil. Ada beberapa kelebihan dan kekurangan di masing-masing sistem pemerintahan presidensiil antara Indonesia dengan Amerika Serikat. Hal ini disebabkan beberapa pengaruh  yang mendukung efektifitas pelaksanaan sistem tersebut antara lain tentang sistem hukum yang mendasarinya, sistem kepartaian, sistem politik dan perkembangan demokrasi yang mewarnai pelaksanaan sistem ketatanegaraannya.
ÂÂ
Kata kunci: Perbandingan, Sistem Pemerintahan, Common Law, Civil Law, Sistem Pemerintahan Presidensiil
ÂÂ
Abstract
Comparing the presidential government system in Indonesia under civil law system with a presidential system of the United States (US) under a common law system, it can be understood from the development of the characteristics of the constitutional system of each country. Following the development of the basic ideas of the founding fathers of the state, they declared the establishment of the Republic of Indonesia based on the style of life of the Indonesian nation that kinship system and will use a system of government in accordance with a pattern of society. However, with the reform in 1998, assertion of presidential government system was agreed on the agenda of the Assembly session that discusses the changes in the Constitution of 1945. In the implementation of the presidential system in Indonesia is growing in the civil law system there is also the influence of the common law. It is proved by the principles espoused of the parliament. There are efforts to purify the presidential system, but it becomes necessary infrastructure improvements, especially in the political and structuring some Act (Act) in politics. While the US system of presidential government are united in the practice of political subdivision, because the United States is the birthplace of the presidential system and is an ideal figure since it meets almost all the criteria that exist in the system of presidential government. There are some advantages and disadvantages of each system of presidential government between Indonesia and the United States. This is due to several influences that support the effective implementation of the system, among others, about the underlying legal system, party system, political system and democratic development that characterizes the implementation of the system of political subdivisions.
Keywords: Comparison, System Administration, Common Law, Civil Law, Presidential Government System
ÂÂ
References
Daftar Pustaka
Ade Maman Suherman, 2008, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Anugerah Surya Kusuma, 2009, Kajian Sistem Multi Partai Dalam Sistem Presidensiil Di Indonesia, dalam Hasil Penelitian dalam bentuk Skripsi, Unissula Semarang
Bagir Manan, 2003, DPR,DPD dan MPR dalam UUD 1945 Baru, FH UII Press, Yogyakarta
C.F. Strong, 1975, Modern Political Constitution: An Introduction to The Comparative Study of their History and Existing From. Sidwick & Jakcson Limited, London
Harun Alrasyid, 1999, Pengisian Jabatan Presiden, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta
Imam Kabul, 2005, Paradigma Pembangunan Hukum di Indonesia, Kurnia Kalam, Yogyakarta
Moh Mahfud MD, 2002, Perdebatan Hukum Tata Negara, Pasca Amandemen Konstitusi, LP3ES, Jakarta
Mahmuzar, 2010, Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen, Nusa Media, Bandung
Munir Fuady,2009, Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat), refika Aditama, Jakarta
Michael Bogdan,2010, Pengantar Sistem Perbandingan Hukum, Nusa Media, Bandung
Ni’matul Huda, 1999, Hukum Tata Negara kajian teoritis dan Yuridis Terhadap konstitusi Indonesia, UII-Gama Media,Yogyakarta
Saldi Isro, 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi, Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Soetandyo Wignyosoebroto, Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Jawahir Thontowi, 2011, Perbandingan Sistem Hukum Kontemporer, Bahan Ajar dan Materi Mahasiswa Pasca Sarjana (S3) Universitas Muhammadiyah Surakarta Jimly Asshiddiqie, 2006, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Konpres, Jakarta
Jimly Asshiddiqie,2004, Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, FH UII Press
Jimly Asshiddiqie, 2006, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Konstitusi Press, Jakarta
Khudzaifah Dimyati, 2010 Teorisasi Hukum, Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.
Peter De Cruz, Perbandingan Sistem Hukum, Nusa Media, Bandung
Yudi Latif, 2011, Negara Paripurna, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
---------------------------, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 Sekretariat Jenderal MPR RI 2010, Jakarta
---------------------------, 1986, Konstitusi Amerika Serikat, Editor Prof. DR. S. Prajudi Atmosudirdjo dkk., Ghalia Indonesia, Jakarta
---------------------------, 2006, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta
Arbi Sanit dalam seminar “Problems and Options of Indonesia Democracy†di UGM Yogyakarta, 9 Desember 2008, http://www.republika.co.id
Deny Indrayana, 2007, Mendisain Presidensial yang Efektif, Bukan “Presiden Sial†atawaâ€ÂPresiden Sialanâ€Â, Makalah disampaikan dalam pertemuan akhli HTNâ€ÂMelanjutkan Perubahan UUD 1945 Negara RIâ€Â, Bukittinggi, 11-13 Mei
donxaturniev.blogspot.com/2010/07/sistem-hukum-5-anglo-saxon-common-law.htm/
donxsaturniev.blogspot.com/2010/07/sistem-hukum-7-eropa-kontinental-civil-htm/
Soemarwoto, Prioritaskan Kesatuan Negara Bahari NKRI, Kompas tanggal 6 Oktober 2004
Keebet von Benda-Bechman, Pluralisme Hukum, Makalah, Universitas Erasmus Rotterdam
Fakhrurrazi, Mengokohkan Sistem Presidensiil, Makalah, 7 Desember 2008
http://ikravany.blog.friendster.com/, 24 july 2009
http://www.kompas.co.id/kompascetak/read.php, 12 Mei 2009
masadmasrur@2009-01-16-06:12:29 Dibawah Bayang-bayang Demokrasi Presidensial
DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jh.v31i1.655
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Hukum Indexed by :
![]() | Jurnal Hukum | |
| Faculty of Law, Unissula | Copyright of Jurnal Hukum | |
| Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk, | ISSN 1412-2723 ( Print )e-ISSN 2723-6668 ( Online ) | |
| Semarang, Central Java, Indonesia, 50112 |


