KEBIJAKAN KRIMINALISASI DALAM UNDANG-UNDANG DI BIDANG POLITIK
Abstract
Abstrak
Artikel ini membahas dua permasalahan pokok: pertama, kriteria yang digunakan oleh pembentuk undang-undang di bidang politik dalam menetapkan suatu perbuatan sebagai perbuatan pidana (kriminalisasi); dan kedua, fungsi sanksi pidana dalam undang-undang di bidang politik. Terkait dengan kriminalisasi, undang-undang di bidang politik yang termasuk ke dalam hukum administrasi, maka pertimbangan dari pembuat undang-undang tentu saja tidak sekedar kriminalisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana dalam arti sebenarnya. Hal tersebut disebabkan adanya pertimbangan-pertimbangan tertentu. Pertama, perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana administrasi lebih berorientasi pada perbuatan yang bersifat mala prohibita, sedangkan dalam ketentuan hukum pidana yang sesungguhnya berorientasi pada perbuatan yang bersifat mala in se. Kedua, sebagai konsekuensi dari adanya penggolongan dua kategori kejahatan tersebut, maka pertimbangan yang dijadikan acuan juga akan berbeda. Untuk yang pertama (mala prohibita), sanksi pidana itu dibutuhkan untuk menjamin ditegakkannya hukum administrasi tersebut. Dalam hal ini sanksi pidana berfungsi sebagai pengendali dan pengontrol tingkah laku individu untuk mencapai suatu keadaan yang diinginkan. Sedangkan untuk yang kedua (mala in se), fungsi hukum pidana dan sanksi pidana lebih berorientasi pada melindungi dan mempertahankan nilai-nilai moral yang tertanam di masyarakat tempat di mana hukum itu diberlakukan atau ditegakkan.
 Kata Kunci: Kebijakan, Kriminalisasi, Undang-Undang Politik
This article discusses two main problems: firstly, the criteria used by the legislators in the field of politics in determining an act as a criminal act (criminalization); secondly, the function of criminal sanctions in legislation in the field of politics. Associated with criminalization, legislation in the field of politics that is included in administrative law, the consideration of the legislators of course not just criminalization as stipulated in the provisions of criminal law in the true sense. This is due to certain considerations. Firstly, the act which is forbidden in the administration of criminal law is more oriented to act is malum prohibitum offences, whereas in actual criminal law provisions in the act are mala in se offences. Secondly, as a consequence of the existence of two categories of classification of the crime, then consideration will also vary as a reference. For the first (mala prohibita), criminal sanctions are needed to ensure the enforcement of the administrative law. In this case the criminal sanction serves as controller and controlling the behavior of individuals to achieve a desired state. As for the second (mala in se), the function of criminal law and criminal sanctions is more oriented to protect and maintain the moral values that are embedded in a society where the law was enacted or enforced.
References
DAFTAR PUSTAKA
Antje M.Ma’moen, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Badan Pertanahan Nasional Ditinjau dari ukum Administrasi Negara, Dalam: SF Marbun, Deno Kamelus, Saut P.Panjaitan, dkk., Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Cet. I, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2001.
Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya, Bhakti, 1996.
Henry Compbell Black, Black’s Law Dictionary, Seventh Edition, West Group St. Paul, Minn, United States of America, 1999.
Mark S. Davis, “Mala in Se: An Equity-Based Definition, Criminal Justice Policy Review Volume 17 Number 3, September 2006.
Morten Dige, Explaining the Principle of Mala in Se, Journal of Military Ethics, Vol.11 No.4, 2012.
Muladi, ‘Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia di Masa Datang’, Naskah Pidato Pengukuhan, Diucapkan pada Peresmian Penerimaan Jabatan Guru Besar Dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1990.
Muladi, Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, The Habibie Center, Jakarta, 2002.
Muladi, Beberapa Catatan Berkaitan Dengan RUU KUHP Baru, Disampaikan pada Seminar Nasional RUU KUHP Nasional diselenggarakan oleh Universitas Internasional Batam 17 Januari 2004.
Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Cetakan Kedelapan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.
Roeslan Saleh, Beberapa Asas Hukum Pidana Dalam Perspektif, Aksara Baru, Jakarta, 1983.
Roeslan Saleh, Segi Lain Hukum Pidana, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984.
Salman Luthan, Asas dan Kriteria Kriminalisasi, Jurnal Hukum No.1, Vol.16, Januari 2009.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Akumni, Bandung, 1986.
T.H. Ranidajita, Eksistensi Sanksi Pidana Dalam Hukum Administrasi Negara Khususnya Hukum Pajak di Indonesia, dalam: Masalah-Masalah Hukum, FH-UNDIP No. 4 Tahun 1994.
Tirtaamidjaja dalam Bambang Poernomo, Pola Dasar Teori dan Asas Umum Hukum Acara Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1988.
W.F.Prins dan R. Kosim Adisapeotra, Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara, Pradnya Paramita, Jakarta, 1982.
DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jh.v31i1.654
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Hukum Indexed by :
![]() | Jurnal Hukum | |
| Faculty of Law, Unissula | Copyright of Jurnal Hukum | |
| Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk, | ISSN 1412-2723 ( Print )e-ISSN 2723-6668 ( Online ) | |
| Semarang, Central Java, Indonesia, 50112 |


