Tinjauan Teori Hukum Kewenangan Lembaga Pengadilan Niaga Terhadap Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Berdasar Undang-Undang No. 37 Tahun 2004

Aryani Witasari

Abstract


Abstract

The Commercial Court authority as set out in Article 300 Law Number 37 of 2004  on The Bankruptcy and Delay of Debt Payments was unique, because this court is authorized also to examine the case in connection with the bankruptcy case containing the arbitration clause. Article 303 of the Bankruptcy Act states that the Court remains authorized to investigate and resolve the bankruptcy petition, all the debt on which the bankruptcy petition has complied with the provisions of Article 2 paragraph ( 1 ) of this Act .

Regulations on the absolute authority possessed by the Commercial Court in the case of bankruptcy is really in the context of absolute meaning, although existing arbitration clause in the basic agreement between the parties nonetheless Commercial Court is authorized to examine and decide perkara. Base contained in Article 1338 of the Civil Code be respected, so that the corresponding theory against absolutism which is owned by the Commercial Court is the theory of authority .

Bankruptcy decision by the court have implications for companies pailit. Some juridical result of a bankruptcy, the legal consequences occur if the debtor bankrupt, and some legal consequences if the debtor bankrupt among others should be compensated, then the presence of counter-reciprocity should be continued, applicable general encumbrances over the entire property of the debtor, debtor loses the right care of, and engagement after bankruptcy debtor can not pay. This uses the theories of legal protection. The focus of this theoretical study on people who are in a weak position, in this case legally weak.

Keywords: Bankruptcy , Commercial Court , legal consequences.

 

Abstrak

Kewenangan Pengadilan Niaga sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 300 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini terasa unik, karena pengadilan ini berwenang juga untuk memeriksa perkara sehubungan dengan perkara pailit yang mengandung klausula arbitrase. Pasal 303 Undang-Undang Kepailitan menyebutkan bahwa pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) undang-undang ini.

Peraturan tentang kewenangan absolut yang dimiliki oleh Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan adalah benar-benar dalam konteks absolut, meskipun sudah ada klausula arbitrase di dalam perjanjian pokok antar pihak tetap saja Pengadilan Niaga berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara. Asas yang terdapat di dalam Pasal 1338 KUHPerdata menjadi tidak dihormati, sehingga teori yang sesuai terhadap absolutisme yang dimiliki oleh Pengadilan Niaga tersebut adalah  Teori kewenangan.

Putusan pailit oleh Pengadilan memberikan implikasi bagi perusahaan pailit. Ada beberapa akibat yuridis dari suatu kepailitan, yaitu akibat hukum yang terjadi jika debitur dipailitkan dan beberapa akibat hukum jika debitur dipailitkan yaitu antara lain boleh dilakukan kompensasi, kemudian terdapatnya kontra timbal balik boleh dilanjutkan, berlaku sitaan umum atas seluruh harta debitur, debitur kehilangan hak mengurus, dan perikatan setelah debitur pailit tidak dapat dibayar. Adapun teori yang digunakan adalah menggunakan teori perlindungan hukum. Fokus dari kajian teori ini pada masyarakat yang berada pada posisi yang lemah, dalam hal ini lemah secara yuridis.

Kata Kunci: Kepailitan, Pengadilan Niaga, akibat hukum.


References


DAFTAR PUSTAKA

C.S.T. Kansil, 1995, Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum Dalam Ekonomi), Pradnya Paramita, Jakarta.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1997, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Fuady Munir,2005, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Gondhokusumo Triyanti Tuti, 1983, Bentuk-Bentuk Perusahaan, FH UNDIP, Semarang.

Hans Kelsen, 2010, General Theory of Law and State (Teori Umum tentang Hukum dan Negara) diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien, Nusa Media, Bandung.

Mochamad Soef, 2013, Problematika Filsafat Hukum dan Paradigma Dialetika Aliran-aliran Filsafat Hukum, Makalah.

Salim HS dan Erlies SN, 2013, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty,Yogyakarta.

Zainal Asikin, 2013, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia, Pustaka Reka Cipta, Bandung.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata




DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jh.v30i2.416

Refbacks

  • There are currently no refbacks.





Jurnal Hukum Indexed by :

google_scholar onesearch garuda crosref onesearch sinta sinta scopus
Jurnal Hukum
   
Faculty of Law, UnissulaCopyright of Jurnal Hukum
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk,ISSN 1412-2723 ( Print )e-ISSN 2723-6668 ( Online )
Semarang, Central Java, Indonesia, 50112