Peranan Gate Keeper dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang (Pengembalian Aset Kejahatan Hasil Korupsi)

Hery Firmansyah

Abstract


Tindak pidana pencucian uang merupakan sebuah topik yang hangat untuk dibicarakan dalam kajian hukum pidana dan ekonomi dalam beberapa waktu belakangan ini. Tindak pidana pencucian uang adalah suatu kegiatan kejahatan menyaring “uang kotor†melalui serangkaian transaksi, sehingga para pelaku kejahatan pencucian uang dapat mengaburkan asal usul harta kekayaan dari suatu kejahatan kedalam suatu tindakan yang sah secara hukum. Kita tentunya memiliki kewajiban untuk memberikan perhatian terhadap situasi tersebut dengan cara memperkuat sistem antitindak pidana pencucian uang dalam hal mencegah pelaku tindak pidana pencucian uang menikmati hasil kejahatannya. Fokus lain dalam hal skema tindak pidana pencucian uang adalah penggunaan “gate keeper†dalam lingkup jasa profesional seperti: pengacara, penasihat keuangan, dan akuntan. Hal ini juga menjadi kerja tambahan bagi pemerintah saat ini untuk melanjutkan upaya pengembangan kerjasama internasional dalam upaya melawan kejahatan pencucian uang. Rumusan masalah dalam tulisan ini adalah Pertama, Mengapa gate keeper memegang peranan penting dalam pemberantasan kejahatan money laundry? Kedua, Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk memaksimalkan peran Gate Keeper dalam pengembalian aset kejahatan money laundry? Kesimpulan yang dapat diambil oleh penulis adalah Pertama, Gate Keeper dapat digunakan sebagai upaya untuk melacak keberadaan dan menarik kembali harta-harta negara yang dibawa kabur oleh koruptor. Khususnya dalam tahap layering di dalam TPPU gate keeper sangat berperan. Kedua, Memberikan perluasan pada definisi pelapor dalam tindak pidana pencucian uang, merupakan salah satu langkah awal yang dapat memperkecil peluang terjadinya pengaburan asal usul harta kekayaan yang berasal dari suatu kejahatan yang ingin dinikmati oleh pelaku.  Hal lain yang penting dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan kerjasama dengan negara lain, seperti dengan bantuan hukum timbal balik (dengan sebelumnya melakukan upaya asset tracing).

Kata kunci: tindak pidana pencucian uang, gate keeper, uang kotor

Peranan Gate Keeper dalam Upaya Penanggulangan

Tindak Pidana Pencucian Uang

(Pengembalian Aset Kejahatan Hasil Korupsi)


References


Buku-buku:

Andi Hamzah, 2008, Asas-asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Bambang Poernomo, 2001, Money Laundeering Persepsi Hukum Nasional, FH Jayabaya, Jakarta.

Guy Stessen, 2000, Money Laundering: A New International Law Enforcement Model, Cambridge Stuides in International and Comparative Law, Cambridge University Press, USA.

Leden Marpaung, 2009, Asas - Teori - Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Moeljatno, 2000, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Sutan Remy Sjahdeni, 2004, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.

Yunus Husein, 2005, Money Laundering dan Kebijakan Pemerintah dalam Mengantisipasi Kejahatan, BPHN Departemen Hukum dan HAM, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara No. 122 Tahun 2010. TLN No. 5164)

Jurnal / Surat Kabar:

Donal Fariz , Setelah Vonis Irjen Djoko, Koran Tempo, 07 September 2013.

J.E Sahetapy, Bisnis Uang Haram, KHN (Komisi Hukum Nasional), Jakarta, 31 Mei 2003.

Kevin L. Shepherd Guardians at the Gate: The Gatekeeper Initiative and the Risk-Based Approach for Transactional Lawyers (2009) 611 Real Property, Trust, and Estate Journal.

Paku Utama, 2011, Tracing the Nexus Between Gatekeeper and Money Laundering in Recovering Stolen Assets, University of the Western Cape, Cape Town.

____________, Analisis Gatekeeper dalam Skema Korporasi Melihat Aplikasi Special Purposes, Paper dalam rangka Focus Group Discussion "Kajian Hukum Atas Perluasan Pihak Pelapor Berdasarkan Pasal 17 Ayat 2 UU TPPU", 27-29 Juni 2013, di Aston Marina bersama PPATK.

Premita Fifi W, Gate Keeper Dalam Upaya Pengembalian Aset Negara, Seputar Indonesia tanggal 12 Mei 2012.

Suara Merdeka, PPATK: Keterlibatan Gatekeeper dalam Kasus Pencurian Uang Meningkat, 28 Agustus 2013.

Internet:

Antaranews.com, KPK dalami peran Muchtar Effendi Sabtu, http://www.antaranews.com/berita/407396/kpk-dalami-peran-muchtar-effendi pada 9 Mei 2014 pukul 13.00 WIB

Jpnn.com, Cegah Money Laundering, Notaris Diminta Kerjasama, http://www.jpnn.com/read/2013/11/06/199454/Cegah-Money-Laundering,-Notaris-Diminta-Kerjasama-

Pengacara, Akuntan Publik, dan Notaris Wajib Lapor ke PPATK, http://www.infobanknews.com/2012/01/pengacara-akuntan-publik-dan-notaris-wajib-lapor-ke-ppatk/

Merdeka.com, “Vonis Irjen Djoko akan dipakai KPK usut 'gate keeper' tanggal 2 September 2013.




DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jh.v29i1.330

Refbacks

  • There are currently no refbacks.





Jurnal Hukum Indexed by :

google_scholar onesearch garuda crosref onesearch sinta sinta scopus
Jurnal Hukum
   
Faculty of Law, UnissulaCopyright of Jurnal Hukum
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk,ISSN 1412-2723 ( Print )e-ISSN 2723-6668 ( Online )
Semarang, Central Java, Indonesia, 50112