Kerenggangan Relasi Kandidat Dewan Perwakilan Daerah Dengan Pemilih (Studi Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah)

Murjani Murjani

Abstract


Kuantitas partisipasi masyarakat pada Pemilihan Umum 2019 mengalami peningkatan dibandingkan dengan Pemilihan Umum 2014, yaitu 81,95% dari batas target 77,5%. Tingginya kuantitas partisipasi masyarakat pada Pemilihan Umum Serentak 2019  ini juga ternyata diikuti oleh tingginya angka surat suara tidak sah pada pemilihan legislatif. Kalimantan Selatan mencatat surat suara tidak sah sebanyak 44.305 atau 30,88% dari total 2.370.0469 pemilih. Surat suara tidak sah di Kalimantan Selatan didominasi oleh surat suara Dewan Perwakilan Daerah untuk pemilihan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sosialisasi dan pendidikan pemilih KPU HST, menganalisis pelaksanaan pemasaran politik kandidat DPD Dapil Kalsel dan menganalisis pelaksanaan pemilu yang ideal sebagaimana terdapat dalam Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 10 tahun 2018 tentang Sosalisasi dan Pendidikan Pemilu. Jenis penelitian yang dipakai adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis. Pengumpulan data primer dan sekunder dilakukan dengan observasi dan dokumentasi. Sedangkan lokasi penelitian yaitu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sosialisasi dan pendidikan pemilih oleh KPU telah melaksanakan tahapan-tahapan sosialisasi sebagaimana Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 10 tahun 2018 tentang Sosalisasi dan Pendidikan Pemilih. Pelaksanaan pemasaran politik oleh kandidat DPD RI Dapil Kalimantan Selatan dilakukan dengan tiga cara, yaitu push markeing, pull marketing dan pass marketing. Pelaksanaan sosialisasi oleh KPU dan DPD Dapil Kalsel telah dilaksanakan sebagaimana PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Data surat suara tidak sah pemilihan presiden lebih kecil daripada DPD menunjukkan masyarakat Kalsel lebih terbawa euforia pemilihan eksekutif.

 

The quantity of community participation in the 2019 general elections has increased compared to the 2014 general elections, which is 81.95% of 77.5%. The high quantity of community participation was also followed by the high number of invalid ballots in the Indonesian legislative election . Invalid ballots in South Kalimantan are 44,305 or 30.88% of a total of 2,370,0469 voters dominated by the Indonesian legislative election for the Election of Hulu Sungai Tengah Regency. This study aims to analyze the socialization and education of voters by the HST KPU, analyze the implementation of the political marketing of the South Kalimantan DPD candidates and analyze the implementation of the ideal election Law Number 7 of 2017 law about Elections and PKPU Number 10 of 2018 law about Election Socialization and Education. The type of research used is empirical juridical with a descriptive-analytical approach. The collection of primary and secondary data is done by observation and documentation. While the research location is in Hulu Sungai Tengah Regency, South Kalimantan. The results of this study indicate that voter socialization and education by the KPU has carried out the stages of socialization in accordance with Law Number 7 of 2017 law about Elections and PKPU Number 10 of 2018 regarding Voter Outreach and Education. The implementation of political marketing by the DPD RI Dapil South Kalimantan candidates is carried out in three ways, namely push marketing, pull marketing and pass marketing. The implementation of socialization by the KPU and DPD Dapil of South Kalimantan has been carried out in accordance with PKPU Number 7 of 2017 law about Elections. Data on invalid ballots for the presidential election is smaller than for the DPD, indicating that the people of South Kalimantan are more carried away by the euphoria of the executive elections.

Keywords


Pemilihan Umum, relasi kandidat DPD dan pemilih

References


Buku:

Afrimadona, dkk., 2019, Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 Perihal Pemungutan dan Perhitungan Suara, Penerbit Bawaslu, Jakarta;

Ahmad Muzakkir Ridha., 2021, Pendapat Pengamat Politik Terhadap Suara Tidak Sah dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, Skripsi diterbitkan oleh UIN Antasari Banjarmasin, Banjarmasin;

Firmanzah, 2012, Marketing Politik Antara Pemahaman dan Realitas, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta;

Handayati, S., 2021, Sistem Kerja Komisi Pemilihan Umum Dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pada Pemilihan Umum Serentak 2019 Perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah;

Ridha, Ahmad. Muzakir., 2021, Pendapat Pengamat Politik Terhadap Suara Tidak Sah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019;

KPU Kalsel, Hasil Pemilu 2019, From DC, Presiden, DPRD,DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota;

Saleh, 2017, Hukum Acara Sidang Etik Penyelenggaraan Pemilu, Sinar Grafika Offset, Jakarta;

Wasisa, W., 2021, Figur Habib Dalam Pilihan Politik Masyarakat Kalimantan Selatan Pada Pemilu 2019;

Jurnal:

Anang Dony Irawan, Pendidikan Pemilih dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat pada Pemilihan Umum Serentak 2019, Jurnal Hukum Publik, Vol.7 No.1, 2019;

Benuf, K., & Azhar, M., Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer, Gema Keadilan, Vol.7 No.1, 2020;

Dasman, Said Sampara, La Ode Husen, Implementasi Fungsi Komisi Pemilihan Umum dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2019 (Pemilihan Umum Legislatif), Journal of Lex Generalis (JLS), Vol.4 No.4, 2019;

Kustiawan, W., Ramadhani, K. R., Damanik, S. V., & Muharramsyah, A., Pengaruh Iklan Politik Dalam Mengambil Aspirasi Rakyat. Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan, Vol.1 No.8, 2022;

Suparno, S., & Putranti, H. R. D., Sosialisasi Pendidikan Politik Praktisdi Era Disrupsi Kaum Milenial Kota Semarang. ProListik, Vol.6 No.1, 2021;

Undang-undang:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 Tentang Pemilihan Umum Serentak

PKPU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat

PKPU RI Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Calon Dewan Perwakilan Daerah

PKPU RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye

Website:

https://kota-banjarbaru.kpu.go.id/berita/baca/7818/persentase-suara-sah-pemilu-2019-di-banjarbaru-capai-97-persen

https://jdih.kpu.go.id/data/data_kepkpu/22_KALSEL.pdf

https://kab-hulusungaitengah.kpu.go.id/

https://wartabanjar.com/2021/05/24/tokoh-nasional-kunjungi-makam-guru-sekumpul-dan-guru-zuhdi-%EF%BB%BF/

https://dialeksis.com/nasional/agustin-nur-martina-putri-keterwakilan-milenial-kalsel-untuk-dpd-ri/https://kabardaerah.com/2019/03/24/generasi-milenial-kalsel-pilih-agustin-nur-martina-putri-sebagai-keterwakilan-kaula-muda/




DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jh.v39i1.29555

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum Indexed by :

google_scholar onesearch garuda crosref onesearch sinta sinta scopus
Jurnal Hukum
   
Faculty of Law, UnissulaCopyright of Jurnal Hukum
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk,ISSN 1412-2723 ( Print )e-ISSN 2723-6668 ( Online )
Semarang, Central Java, Indonesia, 50112