Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Rian Dawansa, Echwan Iriyanto

Abstract


Dalam penelitian ini akan meninjau Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dari segi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sekaligus proses dan pelaksanaan dari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 serta upaya praperadilan terhadap tindak penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan mengguanakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2020 telah tepat dijadikan sebagai salah satu alasan dihentikannya penuntutan, serta terhadap upaya penghentian penuntutan dapat diajukan praperadilan. Dengan demikian, Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2020 telah memberikan landasan hukum bagi penuntut umum yang dalam menangani perkara tertentu dapat menghentikan penuntutannya dengan mengupayakan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif. Namun dalam pelaksanaan dari penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif, perlu adanya kesamaan persepsi antara aparat penegak hukum agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan secara terintegrasi. Sehingga penting agar konsep keadilan restoratif dimasukan ke dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Keywords


Keadilan Restoratif; Penghentian Penuntutan; Praperadilan

References


Adji, Indriyanto Seno. 2014. Sistem Hukum Pidana & Keadilan Restoratif

Aertsen, Ivo, et, al. 2011. “Restorative Justice and the Active victim: Exploring the Concept of Empowerment,†Journal TEMIDA.

Akbar, Muhammad Fatahillah. 2021. Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Sebagai Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila. Jurnal Hukum. Vol. 37, No. 1.

Atmoredjo, Sudjito. 2019. Hukum di Tahun Politik. Yogyakarta: Dialektika.

Barama, Michael. 2016. Model Sistem Peradilan Pidana Dalam Perkembangan. Jurnal Ilmu Hukum, 3(8), 8-17.

Budiartha, I Nyoman Putu. 2019. “The Existence of Pancasila as a Basic Rule toward the Dispute Settlement of Complaint Offence through Penal Mediation outside the Court of Indonesiaâ€, Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, Vol. 22, Issue. 2.

Chalil, Sri Mulyati. 2016. Pengesampingan Perkara (Deponering) oleh Jaksa Agung. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 15(1).

Cooke, David J, Baldwin, Pamela J & Howison, Jaqueline. 2008. Menyingkap Dunia Gelap Penjara. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Dewi, D. S. 2013. Restorative justice, Diversionary Schemes and Special Children’s Courts in Indonesia.

Faisal, A. Membangun Politik Hukum Asas Legalitas dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Ius Quia Iustum Law Journal, 21(1), 81-95.

Flora, Henny Saida. 2018. Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal, 3(2), 142-158.

Hiariej, Eddy OS, 2015, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Hirsch, Andrew von, et all, 2003, Restorative Justice and Criminal Justice: Competing or Reconcilable Paradigms?, Hart Publishing, Oregon.

https://dictionary.thelaw.com/prosecution/

https://kejari-kediri.go.id/blog/2020/11/09/jaksa-agung-ri-bapak-st-burhanudin-telah-mengeluarkan-peraturan-kejaksaan-republik-indonesia-nomor-15-tahun-2020-tentang-penghentian-penuntutan-berdasarkan-keadilan-restoratif-justice-yang-ditindaklan/

https://lampungpro.co/post/29639/gelapkan-30-kg-getah-karet-ptpn-tuntutan-hukum-warga-tanjung-sari-lampung-selatan-dihentikan-kejari.

https://m.beritatime.com/read-1181-2020-09-16-kejari-pekanbaru-terapkan-restorative-justice-tersangka-penganiayaan-lolos-dari-jeratan-hukum.html

https://news.detik.com/berita/d-4862699/kakek-samirin-pungut-sisa-getah-karet-rp-17-ribu-dihukum-2-bulan-penjara-adilkah.

http://pji.kejaksaan.go.id/index.php/home/berita/1025.

https://regional.kompas.com/read/2018/02/01/13232741/gara-gara-tebang-pohon-durian-nenek-92-tahun-divonis-1-bulan-penjara.

http://restorativejustice.org/rj-library/a-business-case-for-restorativejustice-and-policing/11642/#sthash.Dwy91YK2.IKCSt7CQ.dpbs

https://www.bappenas.go.id/id/berita-dansiaran-pers/bappenas-dukung-penerapan-keadilanrestoratif-dalam-sistem-peradilan-pidana-indonesia/

https://www.liputan6.com/news/read/4654778/jaksa-agung-304-kasus-diselesaikan-lewat-keadilan-restoratif-sejak-diundangkan

Hutauruk, Rufinus Hotmaulana. 2013. Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kuffal, HMA. 2010. Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum. Malang: UMM.

Latipulhayat, Atip. 2017. Due Process of Law. Padjadjaran Journal of Law, 4(2).

Mahendra, Adam Prima. 2020. Mediasi Penal Pada Tahap Penyidikan Berlandaskan Keadilan Restoratif. Jurist-Diction, 3(4), 1153-1178.

Marlina. 2009. Peradilan Pidana Anak di di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Ningsih, Ni Komang Surianti & Sudarsana, I Ketut Sandhi. Abolisionisme Tindak Pidana Dengan Ancaman Pidana Singkat.

Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian Negara RI tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batas TIndak Pidana RIngan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dengan Nomor B.3523/E/EJP/11/2012.

Octavianne, Helena. 2020. Penuntutan dengan Hati Nurani. Ponorogo: REATIV.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Permatasari, Gesty., Sawitri, Handri Wirastuti, & Maryono, Antonius Sidik. 2019. Pelaksanaan Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Indramayu). Soedirman Law Review, 1(1).

Pujiyono & Susanti, Rahmi Dwi. Alternatif Model Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif. Pembaharuan Hukum Pidana, 2(2).

Roach, Kent. 1998. Four models of the criminal process. J. Crim. L. & Criminology, 89, 671.

Saefudin, Wahyu, & NCD, M. F. (Eds.). 2021. Kapita Selekta Pemasyarakatan Edisi II. IDE Publishing.

Santosa, I. Putu Asti Hermawan. 2019. Mediasi Penal sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana bagi Perwujudan Keadilan Restoratif. Jurnal Hukum Positum, 4(1), 57-67.

Subyakto, K. 2015. Azas Ultimum Remedium Ataukah Azas Primum Remedium Yang Dianut Dalam Penegakan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup Pada Uu Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(2), 209-213.

Sudaryono, S., Iksan, Muhammad., & Kuswardani, K. 2012. Model Penyelesaian secara Alternatif dalam Peradilan Pidana (Studi Khusus terhadap Model Penyelesaian Perkara Pidana oleh Lembaga Kepolisian). Jurnal Penelitian Humaniora, 13(1), 62-73.

Supusesa, Reimon. 2012. Eksistensi Hukum Delik Adat Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Maluku Tengah. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 24(1), 41-54.

Susilo, Erwin. 2020. Permasalahan Praperadilan, Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi Ditinjau Dari Segi Teori, Norma dan Praktik, Bandung: P.T. Alumni.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Waluyo, Bambang. 2016. Desain fungsi kejaksaan pada restorative justice. PT RajaGrafindo Persada, Divisi Buku Perguruan Tinggi.

Waluyo, Bambang. 2020. Penyelesaian Perkara Pindana. Sinar Grafika.

Wulandari, Cahya. 2021. Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Jurisprudence, 10(2), 233-249.

Wulandari, Sri. 2016. Kajian tentang Praperadilan dalam Hukum Pidana. Serat Acitya, 4(3), 1.

Yusriando, Y. 2016. Implementasi Mediasi Penal Sebagai Perwujudan Nilainilai Pancasila Guna Mendukung Supremasi Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 23-45.




DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jh.v39i1.26675

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum Indexed by :

google_scholar onesearch garuda crosref onesearch sinta sinta scopus
Jurnal Hukum
   
Faculty of Law, UnissulaCopyright of Jurnal Hukum
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk,ISSN 1412-2723 ( Print )e-ISSN 2723-6668 ( Online )
Semarang, Central Java, Indonesia, 50112